0

Aksi Arogan Pengiring Jenazah di Jakut: Blokir Jalan-Tendang Mobil

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Belakangan ini, jagat maya diramaikan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aksi tak terpuji dari sekelompok pengiring jenazah di kawasan Jakarta Utara. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna jalan, tetapi juga memicu perdebatan sengit mengenai etika dan aturan berlalu lintas, terutama dalam konteks penghormatan terhadap prosesi pemakaman. Video yang dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @reset.feeds, menampilkan bagaimana sebuah iring-iringan jenazah yang menggunakan sepeda motor dengan semena-mena menutup akses jalan, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap kendaraan lain yang melintas. Kejadian ini membuka kembali diskusi penting mengenai prioritas kendaraan di jalan raya dan batasan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pengguna jalan, termasuk dalam situasi yang sensitif seperti pengantaran jenazah.

Dalam rekaman video yang terekam oleh kamera dasbor mobil salah satu korban, terlihat dengan jelas bagaimana sebuah kendaraan roda empat tengah melaju dengan kecepatan normal di sebuah jalan raya. Tiba-tiba, laju kendaraan tersebut terhalang oleh rombongan pengiring jenazah yang menggunakan sepeda motor. Tanpa peringatan atau koordinasi, mereka ramai-ramai menguasai badan jalan, mengibarkan bendera kuning yang identik dengan prosesi duka, sambil meneriakkan suara-suara keras yang menambah suasana mencekam. Puncaknya, salah satu peserta iring-iringan tersebut nekat menghentikan laju kendaraannya tepat di depan mobil korban, secara efektif memblokir total akses jalan. Suara klakson dari kendaraan lain yang terjebak kemacetan terdengar bersahutan, menambah kekacauan situasi.

Yang paling mengejutkan dan memicu kemarahan warganet adalah tindakan salah satu oknum pengiring jenazah yang secara fisik menyerang mobil korban. Dalam video tersebut, terlihat dengan jelas bagaimana seorang pria turun dari motornya dan melayangkan tendangan keras ke arah bodi mobil yang sedang merekam kejadian. Tindakan anarkis ini tentu saja sangat tidak dapat dibenarkan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai batas kesabaran dan empati para pelaku. Beruntung, dalam video tersebut juga terlihat bagaimana seorang pengemudi angkot yang berada di sekitar lokasi dengan sigap berusaha menengahi situasi dan meminta pelaku untuk mundur. Kejadian ini menggambarkan betapa situasi bisa dengan mudah memburuk jika tidak ada pihak yang berinisiatif untuk menenangkan dan mencari solusi.

Akun Instagram @reset.feeds yang pertama kali mempublikasikan video tersebut memberikan keterangan yang menegaskan keluhan korban. "Seorang pengendara mengeluhkan sikap pengiring jenazah di Jakarta Utara, tak hanya memblokir jalan secara sepihak, salah satu oknum terlihat sampai menendang mobil yang melintas," tulis akun tersebut, yang kemudian dikutip oleh berbagai media pada Sabtu (4/4). Pernyataan ini secara gamblang menggambarkan betapa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga menunjukkan arogansi yang berlebihan dan ketidakpedulian terhadap hak pengguna jalan lain.

Hingga berita ini dimuat, video viral tersebut telah disaksikan oleh lebih dari 210 ribu pengguna media sosial dan menuai ribuan komentar. Mayoritas komentar yang muncul menunjukkan rasa prihatin dan kekecewaan mendalam terhadap aksi arogan yang dilakukan oleh para pengiring jenazah tersebut. Banyak warganet yang berpendapat bahwa meskipun prosesi pemakaman adalah momen yang sakral dan perlu dihormati, namun hal tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepada siapapun untuk bertindak semena-mena dan mengabaikan hukum serta ketertiban umum. Komentar-komentar tersebut mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap tradisi dan kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dasar hukum dan etika yang mengatur iring-iringan jenazah di jalan raya, penting untuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini memang mengakui iring-iringan jenazah sebagai salah satu kategori kendaraan prioritas di jalan raya. Namun, pengakuan sebagai prioritas ini bukanlah lisensi untuk bertindak seenaknya atau menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas. Sebaliknya, iring-iringan jenazah tetap harus menjaga ketertiban dan tidak boleh menunjukkan sikap arogan. Prioritas yang diberikan bertujuan untuk memastikan kelancaran prosesi pemakaman agar berjalan dengan khidmat dan tanpa hambatan yang tidak perlu, namun bukan berarti mengabaikan hak pengguna jalan lain.

Aksi Arogan Pengiring Jenazah di Jakut: Blokir Jalan-Tendang Mobil

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, memberikan penjelasan yang sangat penting terkait hal ini. Menurut Jusri, iring-iringan jenazah baru dapat dianggap sebagai kendaraan prioritas dan memiliki hak untuk mendapatkan kelancaran lalu lintas ketika mereka mendapatkan pengawalan resmi dari pihak kepolisian. Tanpa adanya pengawalan resmi, rombongan pengiring jenazah tidak memiliki hak untuk melakukan penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas secara sepihak. "Si orang (pengantar jenazah) itu tidak berhak menyetop atau melakukan rekayasa lalu lintas kalau yang melakukannya bukan polisi," tegas Jusri kepada detikOto beberapa waktu lalu.

Jusri menekankan bahwa untuk mendapatkan prioritas di jalan raya, rombongan pengantar jenazah seharusnya mengajukan permohonan pengawalan kepada pihak kepolisian. Dengan adanya pengawalan dari polisi, rombongan tersebut akan mendapatkan diskresi hukum yang memungkinkannya untuk mendapatkan kelancaran lalu lintas. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi penyalahgunaan hak dan agar ketertiban umum tetap terjaga. "Jadi sekali lagi, mereka tidak punya hak sama sekali. Tapi sebagaimana dalam pasal 135, harus ada pengawalan. Dan (rombongan pengantar jenazah) prioritasnya nomor enam," jelas Jusri. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa prioritas iring-iringan jenazah berada pada urutan keenam di antara kendaraan-kendaraan prioritas lainnya, yang berarti ada kendaraan lain yang memiliki prioritas lebih tinggi dalam situasi tertentu.

Pasal 135 Undang-Undang LLAJ memang secara spesifik mengatur mengenai kendaraan yang mendapatkan prioritas. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas adalah: 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan; 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 5. Kendaraan pejabat publik tertentu; dan 6. Iring-iringan jenazah. Namun, perlu dicatat bahwa hak prioritas ini berlaku dengan catatan bahwa pengguna jalan lain wajib memberikan jalan kepada kendaraan prioritas, dan kendaraan prioritas tersebut wajib menggunakan isyarat lampu dan suara. Lebih lanjut, penggunaan hak prioritas ini juga harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi lalu lintas.

Tindakan arogansi yang ditunjukkan oleh pengiring jenazah di Jakarta Utara ini tidak hanya mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap peraturan lalu lintas, tetapi juga mengindikasikan adanya masalah dalam edukasi masyarakat mengenai etika berlalu lintas, bahkan dalam situasi yang seharusnya dijalani dengan penuh kesadaran dan penghormatan. Penting bagi penyelenggara prosesi pemakaman untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti kepolisian, untuk mendapatkan izin dan pengawalan jika diperlukan, demi kelancaran dan ketertiban bersama.

Dampak dari aksi semacam ini tentu saja sangat merugikan. Selain menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain, tindakan arogansi ini juga berpotensi menimbulkan konflik dan bahkan kecelakaan. Dalam konteks budaya Indonesia yang menjunjung tinggi nilai gotong royong dan saling menghormati, perilaku seperti ini sangat disayangkan dan seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Perlu ada upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, media massa, tokoh masyarakat, dan organisasi keagamaan, untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga etika berlalu lintas, terutama dalam situasi-situasi yang melibatkan prosesi keagamaan atau tradisi.

Lebih jauh, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Dengan adanya laporan dan bukti yang kuat, seperti rekaman video, diharapkan pihak berwenang dapat menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku pelanggaran, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Penindakan yang tegas akan menjadi efek jera yang penting untuk menegakkan kedisiplinan berlalu lintas dan membangun budaya tertib di jalan raya.

Penting untuk diingat bahwa menghormati prosesi jenazah bukan berarti mengabaikan hak dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kesadaran akan hal ini perlu terus ditanamkan agar setiap pengguna jalan, dalam kondisi apapun, dapat berperilaku tertib dan saling menghargai. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap prosesi, ada tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh setiap individu, termasuk dalam hal berlalu lintas. Harapannya, insiden ini dapat menjadi katalisator untuk perbaikan dan peningkatan kesadaran berlalu lintas di masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan yang seringkali menghadapi tantangan mobilitas yang kompleks. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan etika, diharapkan semua pengguna jalan dapat berinteraksi dengan lebih harmonis dan aman.