0

Kecaman Dunia Menggema Usai Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Share

Parlemen Israel (Knesset) secara resmi telah mengesahkan undang-undang kontroversial yang melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Langkah drastis ini diambil di tengah ketegangan yang terus memuncak di wilayah Tepi Barat dan Gaza. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, secara langsung hadir dalam ruang sidang pada 30 Maret 2026 untuk memberikan suara dukungan, yang menegaskan posisi pemerintahannya dalam menerapkan kebijakan garis keras terhadap para tahanan Palestina. Undang-undang baru ini menetapkan hukuman gantung sebagai standar hukuman bagi mereka yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan, sekaligus memberikan wewenang lebih luas kepada pengadilan militer Israel.

Pemberlakuan undang-undang ini segera memicu gelombang kecaman internasional dan domestik yang meluas. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai bentuk rasisme sistemik yang dibalut dalam instrumen hukum. Di dalam negeri sendiri, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel (ACRI) bergerak cepat dengan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan regulasi tersebut. Mereka berargumen bahwa undang-undang ini tidak hanya inkonstitusional tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, termasuk hak atas hidup, martabat manusia, dan jaminan peradilan yang adil sebagaimana diatur dalam Hukum Dasar Israel sendiri.

Lebih lanjut, kelompok HAM menegaskan bahwa Knesset tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk menetapkan aturan bagi warga Palestina di Tepi Barat. Mereka menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelampauan wewenang yang tidak memiliki landasan kedaulatan yang sah menurut hukum internasional. Kritik serupa datang dari Kementerian Luar Negeri Palestina di Ramallah, yang menyebut kebijakan ini sebagai upaya Israel untuk melegitimasi pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) dengan kedok legislasi, yang mencerminkan wajah kolonialisme yang semakin brutal.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan respons yang sangat keras terhadap kebijakan ini. Juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, menyatakan bahwa PBB secara prinsip menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Ia menekankan bahwa sifat diskriminatif dari undang-undang Israel ini membuatnya menjadi aturan yang sangat kejam. Senada dengan itu, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Turk, memperingatkan bahwa penerapan hukuman mati terhadap penduduk di wilayah pendudukan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Turk menyoroti bahwa kebijakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan kewajiban Israel sebagai pihak yang terikat pada Konvensi Jenewa Keempat.

Kekhawatiran PBB tidak berhenti di situ. Volker Turk juga menyoroti rencana Knesset untuk membentuk pengadilan militer khusus yang hanya akan mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina. Ia memperingatkan bahwa jika pengadilan tersebut dibentuk, Israel akan melembagakan sistem keadilan yang sepihak dan diskriminatif. "Dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, sementara kejahatan oleh pasukan Israel di wilayah pendudukan tidak tersentuh, ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata," tegas Turk. Ia mendesak komunitas internasional untuk tidak membiarkan preseden hukum yang berbahaya ini terus berlanjut.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, turut melayangkan protes keras dan mengutuk pengesahan undang-undang tersebut. Dalam pernyataan resminya, Indonesia menyatakan bahwa kebijakan Israel ini mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Indonesia menegaskan bahwa undang-undang ini bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum internasional, Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut regulasi tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang melanggar hak-hak dasar rakyat Palestina.

Dukungan Indonesia terhadap Palestina kembali ditegaskan melalui desakan kepada komunitas internasional dan PBB untuk mengambil langkah nyata. Jakarta menyerukan perlunya akuntabilitas internasional agar Israel tidak terus bertindak sewenang-wenang. Indonesia memandang bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang upaya Israel dalam meminggirkan hak-hak tahanan Palestina dan memperburuk status hukum mereka di wilayah pendudukan. Indonesia pun menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina hingga mencapai kemerdekaan penuh dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Dampak dari undang-undang ini diperkirakan akan menciptakan gejolak baru di lapangan. Para pengamat keamanan memperingatkan bahwa kebijakan hukuman mati justru akan memicu eskalasi kekerasan yang lebih parah, bukannya memberikan efek jera. Warga Palestina dan para aktivis HAM memandang ini sebagai alat untuk membungkam perlawanan rakyat terhadap pendudukan. Dengan tidak adanya mekanisme banding yang adil bagi warga Palestina di pengadilan militer Israel, kekhawatiran akan terjadinya eksekusi yang salah sasaran atau politis semakin besar.

Di tingkat global, banyak negara mulai mempertimbangkan untuk menekan Israel agar membatalkan undang-undang tersebut. Namun, dengan sikap pemerintahan Netanyahu yang cenderung mengabaikan tekanan internasional, tantangan hukum di Mahkamah Agung Israel kini menjadi satu-satunya harapan bagi para aktivis HAM di dalam negeri untuk membatalkan UU tersebut. Meski demikian, harapan tersebut tampak tipis mengingat pergeseran haluan politik Israel yang semakin bergeser ke arah sayap kanan radikal.

Krisis hukum ini menjadi cermin dari semakin dalamnya jurang pemisah antara narasi keamanan yang diusung Israel dan kewajiban kemanusiaan yang harus dipenuhi oleh setiap negara anggota PBB. Bagi dunia internasional, isu hukuman mati ini bukan sekadar masalah kebijakan internal Israel, melainkan ujian bagi integritas hukum internasional. Jika hukum internasional dibiarkan tidak berlaku di wilayah pendudukan, maka martabat kemanusiaan yang menjadi landasan perdamaian dunia akan terus terancam.

Pada akhirnya, nasib para tahanan Palestina kini berada di persimpangan jalan yang sangat berbahaya. Dunia terus memantau apakah tekanan dari lembaga internasional dan negara-negara seperti Indonesia akan cukup kuat untuk memaksa Israel mengurungkan niatnya. Sejarah mencatat bahwa kebijakan yang berbasis pada kekerasan dan diskriminasi jarang sekali menghasilkan keamanan yang berkelanjutan. Justru, kebijakan semacam ini sering kali menjadi pemicu bagi konflik yang lebih besar, yang pada akhirnya akan merugikan semua pihak yang terlibat dalam pusaran konflik di Timur Tengah.

Pernyataan-pernyataan keras dari PBB, organisasi HAM, dan negara-negara sahabat Palestina menjadi pengingat bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dicabut oleh siapapun, termasuk oleh kekuasaan legislatif yang mencoba melegalkan kekejaman. Masyarakat internasional kini menuntut agar Israel kembali ke jalan hukum yang menghormati kemanusiaan, bukan justru menjauhinya dengan menciptakan undang-undang yang dianggap sebagai noda hitam dalam sejarah penegakan hukum di kawasan tersebut. Ke depannya, sikap tegas dari komunitas global akan menjadi penentu apakah Israel akan tetap menjalankan kebijakan diskriminatif ini atau memilih untuk mematuhi standar kemanusiaan internasional demi menjaga stabilitas dan martabat manusia.