0

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui, Denda Rp 500 Juta dalam Kasus Narkoba, Riwayat Kasus Sebelumnya Disorot

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya di Rutan Salemba. Tuntutan berat ini dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 500 juta rupiah," ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan pada hari Kamis, 12 Maret 2026. JPU secara rinci menjelaskan bahwa apabila denda sebesar Rp 500 juta tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Ammar Zoni dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan dijatuhkan, maka akan ada konsekuensi hukum lanjutan yang lebih berat. Konsekuensi tersebut mencakup penyitaan dan pelelangan seluruh harta kekayaan maupun pendapatan Ammar Zoni oleh pihak kejaksaan untuk melunasi pidana denda yang belum terbayar. Lebih lanjut, JPU menegaskan, jika hasil penyitaan dan pelelangan aset tersebut ternyata tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka sisa denda yang belum terbayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 140 hari.

Tuntutan yang sangat signifikan ini juga didasarkan pada pertimbangan riwayat hukum Ammar Zoni yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba. Jaksa mengungkapkan bahwa Ammar Zoni tercatat sudah tiga kali berurusan dengan pihak berwajib terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Catatan hukum tersebut menjadi salah satu faktor pemberat dalam penentuan tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. "Selanjutnya Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) pernah dihukum selama 3 kali: Dengan petikan putusan Nomor 1027/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Selatan tertanggal 23 November 2017 atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan, dan selama menjalani rehabilitasi sementara dengan cara memasukkan terdakwa ke dalam Panti Rehabilitasi Natura Jakarta Selatan untuk menjalani pidana rehabilitasi selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan," papar jaksa, merujuk pada putusan pertama yang pernah menjeratnya. Putusan pertama ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang juga mencakup aspek rehabilitasi, namun tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan hukumnya terkait narkoba.

Kasus kedua yang disorot oleh JPU adalah putusan Nomor 454/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Selatan, di mana Ammar Zoni dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan atas dakwaan menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Vonis ini semakin menegaskan pola perilaku yang berulang terkait dengan narkoba, meskipun dengan kadar hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan saat ini. Jaksa menekankan bahwa tindakan menyalahgunakan narkotika, meskipun untuk diri sendiri, tetap memiliki dampak negatif yang signifikan baik bagi individu maupun lingkungan sosial. "Selanjutnya putusan Nomor 454/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Selatan, satu menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan pidana penjara selama 7 bulan," sambung jaksa, memberikan detail mengenai putusan kedua tersebut. Riwayat ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni tidak belajar dari kesalahan sebelumnya dan kembali terlibat dalam lingkaran narkoba.

Lebih lanjut, jaksa juga membeberkan perkara ketiga yang menambah panjang daftar catatan hukum Ammar Zoni terkait narkoba. Perkara ini merujuk pada putusan Nomor 1801/Pid.Sus/2005/PN.Jkt.Barat tertanggal 18 Maret 2005, di mana ia dinyatakan bersalah dalam kasus membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Untuk pelanggaran yang tergolong serius ini, Ammar Zoni dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar, dan subsider 3 bulan kurungan di Rutan Salemba. "Nomor 1801/Pid.Sus/2005/PN.Jkt.Barat tanggal 18 Maret 2005 membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan di Rutan Salemba dalam perkara narkotika," ungkap jaksa, memberikan gambaran mengenai tingkat keseriusan pelanggaran narkoba yang pernah dilakukannya di masa lalu. Ketiga putusan ini secara kumulatif menjadi dasar pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana yang berat, sebagai upaya memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkoba.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa tidak hanya fokus pada aspek pemberatan, tetapi juga memaparkan hal-hal yang dianggap meringankan bagi para terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Salah satu poin yang disebutkan sebagai faktor meringankan adalah sikap para terdakwa yang dinilai telah bersikap sopan selama menjalani proses persidangan. Sikap kooperatif dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang sidang, meskipun dalam kasus yang serius, menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim dan jaksa. Namun, hal ini tidak serta-merta mengurangi bobot tuntutan pidana yang dijatuhkan. "Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga memaparkan hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Keenam terdakwa dianggap sopan selama persidangan," jelas jaksa, mengakui adanya aspek positif dalam perilaku terdakwa selama persidangan berlangsung.

Di sisi lain, jaksa juga secara tegas memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemberat dalam menjatuhkan tuntutan terhadap para terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Faktor-faktor pemberat ini sangat krusial dalam konteks penegakan hukum pidana, terutama terkait kasus narkoba yang dampaknya sangat merusak. "Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," pungkas jaksa, menggarisbawahi dampak sosial dan moral dari perbuatan yang dituduhkan. Pernyataan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan hanya masalah hukum individu, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap tatanan sosial, kesehatan masyarakat, dan masa depan bangsa. Kejahatan narkoba dipandang sebagai musuh bersama yang harus diberantas secara tuntas.

Perbuatan para terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat menjadi poin utama pemberatan. Peredaran narkoba secara inheren menimbulkan rasa tidak aman, meningkatkan angka kriminalitas, dan merusak tatanan kehidupan sosial. Selain itu, jaksa juga menyoroti potensi kerusakan generasi muda yang menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung bangsa, dapat hancur akibat jeratan narkoba, baik sebagai pengguna maupun korban dari peredaran gelap ini. Dampak jangka panjangnya bisa sangat merugikan bagi kemajuan suatu negara. Terakhir, jaksa menekankan bahwa perbuatan para terdakwa secara langsung tidak mematuhi program pemerintah yang telah dicanangkan secara masif untuk memberantas narkotika di seluruh Indonesia. Upaya pemerintah yang sudah berjalan tentu menjadi sia-sia apabila masih ada oknum yang terus menerus melakukan perbuatan melawan hukum terkait narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU bukan hanya bersifat pembalasan, tetapi juga merupakan upaya perlindungan masyarakat dan penegakan supremasi hukum dalam skala yang lebih luas. Tuntutan ini menjadi catatan penting bagi Ammar Zoni dan publik mengenai keseriusan penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di tanah air. (fbr/pus)