0

Prabowo-Trump Sepakat Perjanjian Dagang, Data Konsumen RI Bakal Ditransfer ke AS

Share

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring pada Jumat, 20 Februari 2026, mengonfirmasi bahwa salah satu poin krusial dalam ART adalah kesepakatan mengenai transfer data lintas batas yang "terbatas" sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. "Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Airlangga, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia. Pernyataan ini segera memicu diskusi luas mengenai bagaimana mekanisme dan batasan transfer data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat akan diterapkan.

Inti dari kesepakatan ini adalah komitmen Amerika Serikat untuk menjamin keamanan data yang mereka terima. Airlangga menegaskan bahwa AS akan menerapkan tingkat keamanan data yang setara dengan regulasi perlindungan data konsumen yang berlaku di Indonesia. Ini berarti, data-data pribadi konsumen Indonesia yang ditransfer dipastikan akan dilindungi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022. "Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," tambah Airlangga, mencoba menenangkan kekhawatiran publik.

Penandatanganan ART ini sendiri merupakan puncak dari negosiasi intensif yang bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan dan investasi antara kedua negara, khususnya di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Dengan proyeksi ekonomi digital Indonesia yang terus melambung, kemampuan untuk memfasilitasi aliran data menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan platform digital, e-commerce, dan layanan berbasis teknologi lainnya. Namun, isu kedaulatan data dan perlindungan privasi tetap menjadi prioritas utama bagi pemerintah Indonesia.

Selain masalah transfer data, ART juga mencakup kesepakatan penting lainnya, yakni penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak bersifat eksklusif untuk Amerika Serikat, melainkan juga telah diberikan kepada negara-negara di kawasan Eropa. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transaksi digital lintas batas, mengurangi hambatan biaya, dan pada akhirnya meningkatkan volume perdagangan digital secara keseluruhan. Kebijakan ini mencerminkan tren global menuju liberalisasi perdagangan digital, di mana tarif tradisional dianggap menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi berbasis internet.

Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, turut memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kerangka hukum transfer data lintas batas ini. Nezar menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip "data flow with condition," sebuah prinsip yang secara eksplisit tercantum dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022, khususnya Pasal 56. Dalam aturan tersebut, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika dua kondisi utama terpenuhi: pertama, negara tujuan dianggap memiliki tingkat pelindungan data yang memadai (adequate), atau kedua, jika tidak, harus ada persetujuan eksplisit dari pemilik data. "Ada prinsip adequate dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat maka harus ada persetujuan si pemilik data," kata Nezar.

Penekanan pada "data flow with condition" ini sangat penting untuk meredakan kekhawatiran publik bahwa data pribadi konsumen Indonesia akan ditransfer secara bebas tanpa batasan. Nezar Patria secara tegas meminta masyarakat Indonesia untuk tidak salah paham akan hal tersebut. "Jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan disini," katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk tetap mematuhi kerangka hukum nasional, bahkan dalam menghadapi perjanjian internasional.

UU PDP 2022 sendiri merupakan tonggak sejarah bagi perlindungan data pribadi di Indonesia, yang dirancang untuk melindungi hak-hak individu atas data mereka di era digital. Pasal 56 UU PDP adalah jantung dari regulasi transfer data lintas batas, memastikan bahwa setiap transfer data ke luar negeri harus melewati penilaian ketat mengenai kesetaraan perlindungan. Ini bisa berarti penilaian terhadap regulasi perlindungan data di AS, atau implementasi klausul kontrak standar yang mengikat penerima data untuk mematuhi standar perlindungan yang setara dengan UU PDP Indonesia.

Persetujuan dari pemilik data, sebagai alternatif, juga merupakan mekanisme penting. Dalam konteks transfer data skala besar, ini bisa menjadi tantangan logistik yang signifikan, namun prinsipnya tetap menjamin kontrol individu atas informasi pribadi mereka. Implementasi praktis dari "persetujuan pemilik data" dalam konteks perjanjian dagang yang melibatkan jutaan konsumen akan memerlukan panduan yang jelas dan mekanisme yang efisien dari pemerintah.

Bagi sektor bisnis, kesepakatan ini membuka peluang besar untuk ekspansi digital dan kolaborasi internasional. Perusahaan teknologi, penyedia layanan cloud, dan platform e-commerce akan mendapatkan kejelasan hukum yang lebih baik dalam mengelola data pelanggan lintas negara. Hal ini dapat mendorong investasi AS ke sektor teknologi Indonesia, serta mempermudah perusahaan Indonesia untuk menjangkau pasar AS. Namun, sektor bisnis juga akan dituntut untuk memahami dan mematuhi protokol transfer data yang lebih ketat, serta berinvestasi dalam teknologi dan prosedur keamanan data yang sesuai.

Di sisi lain, masyarakat sipil dan aktivis perlindungan data telah menyuarakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi kesepakatan ini. Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data, pengawasan berlebihan, atau pelanggaran privasi selalu muncul dalam diskusi mengenai transfer data lintas batas. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan yang kuat, audit independen, dan jalur pengaduan yang mudah diakses bagi konsumen akan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik. Pemerintah perlu secara proaktif mengomunikasikan detail implementasi dan memastikan bahwa janji perlindungan data benar-benar terpenuhi.

Perjanjian ART ini juga menempatkan Indonesia pada peta global sebagai pemain kunci dalam ekonomi digital. Dengan memfasilitasi aliran data yang aman dan terkontrol, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi di sektor teknologi dan mempercepat transformasi digitalnya. Namun, keberhasilan perjanjian ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah Indonesia untuk menegakkan UU PDP secara konsisten dan memastikan bahwa mitra dagang, dalam hal ini Amerika Serikat, benar-benar mematuhi standar perlindungan yang dijanjikan. Dialog berkelanjutan antara otoritas pengawas data kedua negara akan menjadi esensial untuk memecahkan masalah yang mungkin timbul dan memastikan implementasi yang mulus.

Ke depan, implementasi teknis dari perjanjian ini akan menjadi fokus utama. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, bersama dengan lembaga terkait lainnya, perlu segera menyusun peraturan pelaksana yang rinci mengenai mekanisme transfer data, standar keamanan, dan prosedur pengaduan. Edukasi publik mengenai hak-hak mereka di bawah UU PDP dan bagaimana kesepakatan ini akan memengaruhinya juga akan menjadi krusial.

Kesimpulannya, kesepakatan dagang antara Prabowo dan Trump ini adalah langkah maju yang ambisius dalam hubungan bilateral Indonesia-AS, khususnya di ranah ekonomi digital. Meskipun menawarkan potensi besar untuk pertumbuhan dan inovasi, aspek transfer data lintas batas memerlukan perhatian cermat terhadap detail dan komitmen teguh terhadap prinsip perlindungan data pribadi. Tantangan terbesar bukan hanya pada penandatanganan perjanjian, melainkan pada implementasi yang adil, transparan, dan bertanggung jawab yang benar-benar menjaga hak-hak konsumen Indonesia di era digital global.