0

Richard Lee Pulang Usai 12 Jam Diperiksa Terkait Laporan Doktif, Tegaskan Produknya Legal dan Berizin BPOM

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Dokter kecantikan sekaligus YouTuber ternama, Richard Lee, akhirnya meninggalkan Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) malam, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam. Statusnya kini adalah tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif (Dokter Detektif). Meskipun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahannya, memungkinkannya pulang untuk beristirahat.

"Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam," ujar Richard Lee kepada awak media yang telah menunggunya di luar gedung Polda Metro Jaya. Raut wajahnya tampak lelah, namun ia berusaha tetap tenang menjawab pertanyaan wartawan. Ia menegaskan bahwa seluruh produk kecantikan yang ia jual adalah produk legal, telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan diproduksi sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku. "Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya gak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat," tegasnya dengan nada meyakinkan.

Selama kurang lebih 12 jam berada di ruang penyidik, Richard Lee mengaku dicecar berbagai pertanyaan mendalam terkait dugaan permasalahan pada produk-produk kecantikan yang ia pasarkan. Ia menyatakan telah memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya, serta berharap kebenaran akan terungkap tanpa harus menjatuhkan pihak lain.

Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee, meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka, memang menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan publik. Namun, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, memberikan klarifikasi bahwa keputusan tersebut merupakan murni hasil penilaian objektif dari pihak penyidik. Menurut Jeffry, penyidik melihat sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh kliennya selama proses pemeriksaan. "Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan tidak ada hal apa pun yang kami lakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum dan sekali lagi penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis," ungkap Jeffry Simatupang, menekankan integritas dan profesionalisme jajaran kepolisian dalam menangani kasus ini.

Richard Lee, yang sebelumnya sempat mengalami penurunan kondisi fisik hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama satu bulan pada periode lalu, kini dapat kembali ke kediamannya untuk memulihkan tenaga. Sebelum memasuki mobilnya, ia sempat menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan keterangan lebih rinci dikarenakan kondisi fisiknya yang belum sepenuhnya pulih dan rasa lelah yang mendalam. "Kemarin bulan lalu saya sempat sakit satu bulan sampai dirawat di rumah sakit. Tapi sekarang sudah sehat. Udah malam, capek. Nanti kita ketemu lagi ya, nanti saya undang lagi," ujarnya sembari tersenyum tipis.

Proses pemeriksaan yang dijalani Richard Lee ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal dengan nama Doktif. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pemalsuan izin edar produk skincare yang bernama White Tomato. Kasus ini bermula dari unggahan Richard Lee di media sosial yang menyoroti beberapa produk skincare yang ia nilai tidak sesuai standar atau diduga ilegal, yang kemudian berujung pada pelaporan balik oleh pihak yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, Richard Lee telah berupaya untuk menggugurkan status tersangkanya melalui pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil, karena hakim menolak gugatan yang diajukannya. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Richard Lee tetap berlaku, dan proses penyidikan di Polda Metro Jaya pun dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Richard Lee dan Doktif masih akan terus bergulir, dan publik akan menantikan perkembangan selanjutnya serta putusan akhir dari pihak berwenang.

Richard Lee, yang memiliki nama lengkap dr. Richard Lee, MARS, adalah seorang dokter estetika yang juga aktif sebagai konten kreator di berbagai platform media sosial, terutama YouTube. Popularitasnya meroket berkat konten-kontennya yang membahas seputar dunia kecantikan, perawatan kulit, hingga edukasi mengenai produk-produk kosmetik. Ia dikenal dengan gaya bicaranya yang blak-blakan dan seringkali memberikan ulasan kritis terhadap berbagai produk yang beredar di pasaran. Selain aktif di dunia maya, Richard Lee juga memiliki klinik kecantikan sendiri yang tersebar di beberapa kota di Indonesia, yang semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu tokoh penting dalam industri kecantikan tanah air.

Kasus yang menjerat Richard Lee ini sendiri cukup menarik perhatian publik karena melibatkan dua figur yang sama-sama memiliki pengaruh besar di dunia kecantikan dan media sosial. Doktif, sebagai pelapor, juga dikenal sebagai seorang dokter yang aktif memberikan edukasi dan kritik terhadap praktik-praktik kecantikan yang dianggapnya meragukan. Laporan Doktif terhadap Richard Lee ini menimbulkan perdebatan hangat di kalangan pengikut mereka, yang terbagi menjadi beberapa kubu. Sebagian mendukung Richard Lee dan meyakini produknya legal, sementara sebagian lainnya mendukung Doktif dan menyoroti potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Richard Lee.

Dugaan pemalsuan izin edar produk skincare White Tomato menjadi inti dari laporan Doktif. Produk ini diduga tidak memiliki izin edar yang sah dari BPOM, atau izin edar yang ada diduga telah dipalsukan. Jika terbukti bersalah, Richard Lee dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut cukup berat, yang mencakup pidana penjara dan denda.

Proses praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee sebelumnya bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya. Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi tersangka atau pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan terhadap sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Penolakan gugatan praperadilan ini berarti pengadilan menilai bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, kasus ini akan terus berlanjut pada tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan mungkin juga melakukan uji laboratorium terhadap produk yang dipermasalahkan. Hasil dari seluruh rangkaian penyidikan ini nantinya akan menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah akan melanjutkan kasus ini ke persidangan atau menghentikannya karena kurangnya bukti.

Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, Richard Lee masih berstatus sebagai tersangka dan belum terbukti bersalah secara hukum. Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik yang memiliki audiens luas, dan diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan juga industri kecantikan di Indonesia.

Richard Lee sendiri, selain sebagai seorang dokter dan pebisnis, juga dikenal sebagai sosok yang gemar berinvestasi. Ia kerap membagikan tips dan pengalamannya dalam berinvestasi di berbagai aset, termasuk saham dan properti. Kegemarannya dalam dunia finansial ini semakin melengkapi citranya sebagai seorang profesional muda yang sukses dan multidimensi. Namun, kasus hukum yang tengah dihadapinya ini tentu menjadi sebuah ujian berat, baik secara pribadi maupun profesional.

Kondisi fisik Richard Lee yang sempat menurun juga menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian. Hal ini bisa jadi dikarenakan tekanan dari kasus hukum yang sedang dihadapi, atau faktor kesehatan lainnya. Namun, ia telah menegaskan bahwa saat ini kondisinya sudah membaik dan ia siap untuk menjalani proses hukum ini dengan kooperatif. Pernyataan ini menunjukkan ketangguhan dan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini.

Meskipun belum bisa memberikan keterangan detail, Richard Lee telah memberikan sinyal bahwa ia yakin kebenaran akan terungkap. Pernyataan ini bisa diartikan sebagai keyakinannya bahwa produk-produk yang ia jual memang legal dan tidak membahayakan konsumen, serta ia merasa telah bertindak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku. Pernyataan ini juga menunjukkan bahwa ia tidak ingin menciptakan konflik yang lebih luas atau menyerang pihak lain secara personal.

Peran media dalam memberitakan kasus ini juga sangat penting. Pemberitaan yang berimbang dan akurat akan membantu publik untuk memahami duduk perkara secara utuh, tanpa terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi. Diharapkan media dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi yang objektif kepada masyarakat.

Ke depannya, kasus ini akan menjadi barometer penting dalam penegakan hukum terkait peredaran produk kecantikan ilegal atau yang diduga bermasalah. Upaya penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan prinsip keadilan akan sangat krusial untuk melindungi konsumen dan menjaga iklim bisnis yang sehat di sektor kecantikan. Richard Lee, sebagai salah satu tokoh sentral dalam kasus ini, tentu akan menjadi fokus perhatian dalam setiap tahapan proses hukum selanjutnya.