BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Dokter kecantikan sekaligus YouTuber ternama, Richard Lee, telah memberikan pernyataan tegas dan meyakinkan mengenai legalitas seluruh produk skincare yang dipasarkannya. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan pemeriksaan lanjutan yang dijalaninya di Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Kehadirannya di hari pertama bulan Ramadan menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menghadapi proses hukum secara kooperatif. Richard Lee, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, menegaskan bahwa ia tidak akan menghindar dari tanggung jawab hukum apa pun. Ia berjanji untuk membuka semua fakta yang relevan terkait polemik yang melingkupi produk-produk skincare-nya di media sosial.
"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ujar Richard Lee dengan nada tenang saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Februari 2026. Pernyataan ini menjadi penegasan utama dari Richard Lee, yang ingin memberikan klarifikasi langsung kepada publik dan pihak berwenang mengenai keraguan yang muncul terkait keamanan dan legalitas produk-produknya. Ia secara spesifik ingin menjawab tudingan miring yang menyerang kredibilitas bisnisnya, terutama terkait dengan isu-isu yang beredar di ranah digital.
Poin krusial yang menjadi fokus utama Richard Lee dalam pemeriksaan ini adalah mengenai legalitas dan perizinan usahanya. Menjawab keraguan publik yang mungkin timbul akibat pemberitaan dan perdebatan di media sosial, Richard Lee dengan tegas menyatakan bahwa semua barang yang ia pasarkan telah melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia memberikan jaminan mutlak bahwa tidak ada satu pun produk yang ia jual diproduksi secara ilegal atau tanpa memenuhi standar yang berlaku.
"Semua produk yang saya jual legal dan terdaftar di BPOM serta diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya dengan penuh keyakinan. Penegasan ini penting untuk menepis segala bentuk spekulasi yang mengaitkan produk-produknya dengan praktik-praktik ilegal. Richard Lee sangat memahami bahwa kepercayaan konsumen adalah aset paling berharga dalam bisnis skincare, dan legalitas produk adalah fondasi utama dari kepercayaan tersebut. Dengan demikian, ia berkomitmen untuk selalu memastikan bahwa setiap langkah dalam proses produksi dan distribusi produknya mematuhi regulasi yang ada.
Lebih lanjut, Richard Lee juga menepis keras tudingan yang menyebutkan bahwa ia sengaja membahayakan konsumen demi meraup keuntungan pribadi. Ia mengklaim bahwa selama ini ia selalu melakukan uji tuntas dan memastikan setiap bahan yang terkandung dalam produk-produknya tidak memiliki risiko kesehatan yang membahayakan bagi masyarakat. Komitmen terhadap keamanan konsumen ini adalah prinsip yang ia pegang teguh dalam menjalankan bisnisnya. Ia menekankan bahwa prioritas utamanya adalah kesehatan dan keselamatan penggunanya.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," pungkasnya, mengakhiri pernyataannya dengan tegas. Pernyataan ini menyiratkan bahwa Richard Lee selalu berhati-hati dalam memilih formulasi produk dan pemasok bahan baku, serta selalu mengutamakan aspek keamanan di atas segalanya. Ia merasa perlu untuk mengklarifikasi hal ini agar publik tidak salah paham dan dapat melihat rekam jejaknya secara objektif.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang lebih dikenal publik dengan nama Doktif. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan penipuan konsumen dan pelanggaran izin edar. Laporan ini memicu serangkaian investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil temuan laboratorium yang dipublikasikan oleh Doktif, beberapa produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai dengan label kemasan atau klaim yang dijanjikan pada produk tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen mengenai efektivitas dan keamanan produk yang mereka gunakan.
Selain temuan laboratorium, muncul pula tudingan mengenai praktik repacking atau pengemasan ulang produk yang dianggap menyalahi aturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Praktik repacking yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kontaminasi produk hingga ketidaksesuaian informasi pada label. Richard Lee sebelumnya telah mengajukan upaya hukum berupa praperadilan dengan tujuan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026. Penolakan ini menandakan bahwa proses penyidikan di Polda Metro Jaya akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Richard Lee, yang juga dikenal sebagai seorang dokter estetika yang memiliki banyak pengikut di platform YouTube, menyadari betul pentingnya menjaga kepercayaan publik. Ia telah membangun citranya sebagai seorang profesional yang peduli terhadap kesehatan dan kecantikan kulit. Oleh karena itu, tudingan-tudingan yang menyerang bisnisnya ini tentu menjadi pukulan berat bagi reputasinya. Namun, ia memilih untuk menghadapinya secara terbuka dan kooperatif, daripada menghindar.
Dalam konteks hukum, proses praperadilan memang bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur penangkapan dan penetapan tersangka. Penolakan permohonan praperadilan Richard Lee berarti bahwa pengadilan menilai penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan koridor hukum. Hal ini membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Richard Lee, sebagai tersangka, memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum dan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Pernyataan Richard Lee bahwa semua produknya berizin resmi dan terdaftar di BPOM, serta diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik dan pihak berwenang. Ia berupaya untuk menunjukkan bahwa bisnisnya dijalankan dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi. Namun, demikian, proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan bahwa semua tuduhan telah diperiksa secara tuntas dan adil.
Peran media sosial, khususnya YouTube, dalam menyebarkan informasi, baik yang benar maupun yang salah, juga menjadi faktor penting dalam kasus ini. Richard Lee, sebagai seorang YouTuber, memiliki jangkauan audiens yang sangat luas. Pernyataan-pernyataannya di platform tersebut dapat memengaruhi persepsi publik secara signifikan. Oleh karena itu, klarifikasi langsung yang ia berikan di Polda Metro Jaya menjadi sangat krusial untuk mengimbangi narasi yang mungkin telah terbentuk di ruang publik.
Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, juga berperan penting dalam mendampingi kliennya selama proses hukum ini. Keberadaannya menunjukkan bahwa Richard Lee tidak sendirian dalam menghadapi masalah ini dan memiliki dukungan hukum yang memadai. Pernyataan kooperatif dari Richard Lee dan timnya mengindikasikan bahwa mereka siap untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
Penting untuk dicatat bahwa proses hukum masih terus berjalan. Tudingan yang dilayangkan oleh Doktif, serta temuan laboratorium yang dipublikasikan, akan menjadi bagian dari bukti yang akan diperiksa oleh pihak kepolisian. Richard Lee, sebagai pihak yang dituduh, memiliki hak untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Pernyataannya di hadapan penyidik adalah langkah awal yang penting dalam proses pembuktian tersebut.
Diharapkan, melalui pemeriksaan lanjutan ini, semua pihak dapat memperoleh kejelasan yang komprehensif. Richard Lee telah berupaya untuk meyakinkan publik dan aparat penegak hukum mengenai legalitas produknya. Kini, bola berada di tangan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti lain dan melakukan analisis yang mendalam. Hasil akhir dari proses hukum ini akan menentukan nasib Richard Lee dan kredibilitas bisnisnya di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para pelaku bisnis di industri skincare untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan konsumen dan integritas industri secara keseluruhan.
Perlu ditekankan bahwa tidak ada satu pun produk yang diproduksi atau dijual oleh Richard Lee yang ilegal atau tidak memiliki izin edar yang sah. Seluruh proses produksi telah melalui tahap pengujian dan persetujuan dari badan regulator yang berwenang, termasuk BPOM. Klaim mengenai kandungan bahan yang tidak sesuai dengan label kemasan atau praktik repacking yang melanggar aturan, menurut Richard Lee, adalah tuduhan yang tidak berdasar dan akan ia bantah secara tegas melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Semua produk yang beredar di pasaran saat ini telah memenuhi standar keamanan, kualitas, dan efektivitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini didukung oleh sertifikasi dan izin edar yang diperoleh secara resmi. Richard Lee berkomitmen untuk terus menjaga standar tinggi ini dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang aman dan berkualitas. Ia juga menekankan bahwa ia selalu terbuka terhadap kritik yang membangun dan siap untuk memperbaiki diri jika ada kekurangan yang ditemukan. Namun, tuduhan yang bersifat fitnah dan merusak reputasi bisnisnya tanpa dasar yang kuat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Richard Lee juga menegaskan bahwa ia sangat menghargai kerja keras dan dedikasi para profesional di BPOM yang senantiasa memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Ia percaya bahwa sistem pengawasan yang ada saat ini sudah sangat baik dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang berpotensi membahayakan. Oleh karena itu, ia sangat yakin bahwa produk-produknya telah lolos dari semua tahapan pengujian yang ketat tersebut.
Dalam upaya untuk memberikan transparansi penuh, Richard Lee juga berencana untuk terus memberikan informasi terkini kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. Ia berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Penting untuk menunggu hasil resmi dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum mengambil kesimpulan apa pun. Richard Lee siap untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum dengan penuh kesabaran dan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap.

