0

Laporkan Codeblu ke Bareskrim, Pengusaha Toko Kue Ini Ngaku Rugi Rp 5 M

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – PT Prima Hidup Lestari, pemilik brand kue ternama Clairmont, kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan kreator konten dan YouTuber, Codeblu, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan yang dilayangkan pada 2 Februari 2026 ini teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM, menyoroti dugaan penyebaran informasi tidak benar dan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Codeblu. Pemilik brand Clairmont, Susana Darmawan, didampingi kuasa hukumnya, Reagan, mengungkapkan bahwa perusahaan mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Angka kerugian ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal mendalam pasca-konten negatif yang diunggah oleh Codeblu.

"Jadi berdasarkan audit yang telah kami lakukan internal, kurang lebih itu sekitar Rp 5 miliar ya. Bahkan lebih," ujar Reagan dalam konferensi pers yang digelar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/2/2026). Susana Darmawan turut mengamini pernyataan kuasa hukumnya, menegaskan bahwa kerugian yang dialami jauh melampaui angka Rp 5 miliar. Reagan menjelaskan lebih lanjut bahwa kerugian masif ini timbul setelah Codeblu mengunggah konten bernada negatif dan tidak akurat mengenai salah satu produk kue Clairmont di media sosial. Dampaknya sangat terasa, terutama pada penjualan, yang dilaporkan anjlok drastis, bahkan di saat periode puncak permintaan (peak season). "Jadi setelah itu di-posting, sales itu hampir tidak ada ketika peak season. Dan bayangkan ya teman-teman media, yang dijual sama kami itu produk yang cepat rusak istilahnya gitu, seperti cake itu kan dekat sekali masa expired-nya begitu. Jadi dengan kejadian tersebut kerugian hampir Rp 5 miliar dan untungnya klien kami belum sempat menyerahkan apa pun kepada reviewer influencer ini (Codeblu)," papar Reagan.

Lebih mencengangkan lagi, di tengah kondisi perusahaan yang sedang terpuruk akibat penurunan penjualan yang drastis, pihak Codeblu diduga melakukan upaya pemerasan. Reagan mengungkapkan bahwa Codeblu awalnya meminta sejumlah uang dengan dalih konsultasi, dengan nominal yang fantastis, mulai dari Rp 600 juta hingga kemudian diturunkan menjadi Rp 350 juta. "Karena waktu itu kondisinya berat. Kebayang setelah kita kehilangan penjualan sebesar itu besar, malah dimintakan lagi uang consultation, apalagi start-nya Rp 600 juta lebih begitu kan. Itu sangat merugikan," ungkapnya dengan nada prihatin. Pihak kuasa hukum Clairmont merinci bahwa tawaran kerja sama yang diajukan Codeblu tersebut mencakup pembuatan delapan video campaign senilai Rp 350 juta, yang dikaitkan dengan permintaan agar konten negatif dihapus (take down), serta agar Codeblu sendiri diangkat menjadi konsultan bagi Clairmont.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Clairmont telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada Bareskrim Polri. Bukti-bukti ini meliputi tangkapan layar (screenshot) dari konten-konten yang diunggah Codeblu, serta sebuah perangkat ponsel yang digunakan untuk mengunduh secara langsung konten-konten tersebut dari akun terlapor. Reagan menambahkan bahwa dalam bukti tersebut juga terdapat rekaman di mana Codeblu menantang balik dan menunjuk brand lain, termasuk "Brand CT", yang menunjukkan pola perilaku yang merugikan. "Dan barang bukti yang kita masukkan itu di antaranya ada banyak tangkapan layar, juga kami sudah menyerahkan satu (hp). Itu dipakai untuk men-download secara langsung dari akun tersebut yang me-posting beberapa video, termasuk di situ ada juga yang ditantang balik gitu. Brand CT ya gitu ditunjuk-tunjuk gitu ya. Jadi itu sudah kita rekap semua. Nah, kita serahkan semua ke Mabes Polri," jelas Reagan.

Perkara ini berawal dari unggahan video di media sosial sekitar tahun 2024. Konten tersebut dinilai memuat informasi yang tidak benar dan membentuk persepsi negatif yang merusak citra Clairmont. Pihak perusahaan merasa bahwa unggahan tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan reputasi, tetapi juga menimbulkan gangguan nyata terhadap kelancaran aktivitas bisnis mereka. Meskipun dalam proses klarifikasi awal, terlapor (Codeblu) disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui ketidakbenaran data yang digunakan dalam kontennya, Clairmont memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum. Keputusan ini diambil demi mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan untuk melindungi kelangsungan usahanya dari potensi kerugian serupa di masa mendatang. Penting untuk dicatat bahwa ini bukanlah laporan pertama yang dilayangkan Clairmont terhadap Codeblu. Sebelumnya, pada tanggal 31 Desember 2024, pihak Clairmont telah melaporkan Codeblu ke Polres Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan baru di Bareskrim ini menegaskan keseriusan Clairmont dalam memperjuangkan hak dan melindungi bisnisnya dari praktik-praktik yang dianggap merugikan dan tidak etis.

Kasus ini semakin menggarisbawahi pentingnya verifikasi fakta dan akurasi dalam pembuatan konten ulasan, terutama yang melibatkan reputasi bisnis dan potensi kerugian finansial yang besar. Pengusaha merasa perlu adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap praktik-praktik yang dapat merusak usaha mereka, termasuk penyebaran disinformasi dan dugaan pemerasan. Pihak kepolisian diharapkan dapat memproses laporan ini secara adil dan tuntas, memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha di era digital ini. Diharapkan proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik kreator konten maupun pemilik usaha, untuk selalu menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam setiap aktivitas yang dijalankan di ranah publik. Laporan ini juga memicu diskusi lebih luas mengenai regulasi konten digital, tanggung jawab kreator, dan mekanisme perlindungan bagi bisnis yang terdampak oleh ulasan negatif yang tidak berdasar.

Keberanian PT Prima Hidup Lestari untuk melaporkan kembali Codeblu ke Bareskrim menunjukkan tekad kuat untuk memperjuangkan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Kerugian Rp 5 miliar yang disebutkan bukanlah angka yang kecil, dan dampaknya dapat sangat menghancurkan bagi sebuah bisnis, terutama yang bergerak di industri makanan dengan margin keuntungan yang seringkali ketat. Pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan bahwa produk yang dijual Clairmont memiliki masa kedaluwarsa yang singkat semakin memperparah gambaran kerugian yang dialami. Penurunan penjualan yang drastis berarti tidak hanya hilangnya potensi keuntungan, tetapi juga potensi kerugian akibat stok barang yang tidak terjual dan harus dibuang.

Dugaan adanya upaya pemerasan, dengan permintaan uang konsultasi yang fantastis, menambah dimensi serius pada kasus ini. Jika terbukti, tindakan tersebut akan semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Codeblu. Penawaran kerja sama yang dikaitkan dengan penghapusan konten negatif dan tawaran menjadi konsultan merupakan taktik yang sangat mengkhawatirkan dan dapat disalahartikan sebagai upaya memanfaatkan situasi buruk yang sedang dihadapi Clairmont. Pihak Clairmont menegaskan bahwa mereka tetap menempuh jalur hukum meskipun terlapor telah meminta maaf, demi kepastian hukum dan perlindungan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup jika dampaknya sudah sangat merusak dan ada potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.

Pengumpulan barang bukti berupa tangkapan layar dan perangkat unduh konten dari akun Codeblu merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam proses hukum. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan analisis lebih lanjut dan memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan bukti ini kepada Bareskrim Polri menunjukkan kepercayaan Clairmont terhadap proses hukum yang akan dijalankan. Perlu diingat bahwa kasus ini bermula dari konten yang diunggah sekitar tahun 2024, yang berarti ada jeda waktu antara kejadian awal dan pelaporan kembali di Bareskrim. Namun, pihak Clairmont tampaknya telah mengumpulkan bukti dan merencanakan langkah hukum secara matang.

Perlu digarisbawahi bahwa pelaporan pertama di Polres Jakarta Selatan dengan dugaan pelanggaran UU ITE menunjukkan bahwa Clairmont telah mengambil tindakan hukum sebelumnya. Pelaporan kembali ke Bareskrim ini kemungkinan besar karena cakupan dugaan pelanggaran yang lebih luas, seperti pemerasan, atau karena adanya temuan baru yang memperkuat dugaan pidana. Kasus ini menjadi studi kasus penting mengenai bagaimana konten digital dapat memengaruhi bisnis secara nyata dan bagaimana perlindungan hukum dapat diakses oleh para pelaku usaha. Keberanian Clairmont dalam melaporkan Codeblu ke Bareskrim diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi pelaku usaha lain yang mengalami kerugian serupa akibat konten yang tidak bertanggung jawab.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ulasan atau kritik terhadap suatu produk atau jasa harus didasarkan pada fakta dan data yang akurat. Penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan, apalagi dengan niat untuk memeras, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merusak tatanan ekonomi. Clairmont, melalui langkah hukum ini, berupaya untuk memberikan pesan yang kuat bahwa praktik-praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi. Pengusaha memiliki hak untuk menjalankan usahanya tanpa ancaman dan intimidasi, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut. Laporan ini juga akan menjadi perhatian bagi para kreator konten dan influencer untuk lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan konten mereka, serta memahami batasan-batasan hukum yang berlaku agar tidak tersangkut masalah serupa.

Harapan besar disematkan pada Bareskrim Polri untuk dapat mengusut tuntas kasus ini dengan profesional dan transparan. Proses hukum yang adil akan memberikan keadilan bagi Clairmont dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem konten digital. Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh Clairmont dan Codeblu, tetapi juga oleh seluruh industri kreatif dan bisnis yang bergantung pada persepsi publik. Laporan ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di era digital harus diimbangi dengan tanggung jawab dan integritas.

Perjalanan Clairmont melaporkan Codeblu ke Bareskrim ini adalah sebuah narasi tentang perjuangan sebuah bisnis dalam menghadapi tantangan di era digital. Dengan kerugian materil yang mencapai miliaran rupiah dan dugaan praktik pemerasan, kasus ini menyoroti sisi gelap dari kemajuan teknologi dan kebutuhan mendesak akan regulasi yang lebih kuat serta penegakan hukum yang tegas untuk melindungi pelaku usaha dari potensi penyalahgunaan platform digital. Keberanian Clairmont dalam melaporkan kembali Codeblu, meskipun telah ada laporan sebelumnya, menunjukkan komitmen mereka untuk tidak tinggal diam dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh konten negatif yang tidak benar bisa sangat menghancurkan, terutama bagi bisnis yang bergerak di sektor makanan seperti Clairmont, di mana kualitas dan kepercayaan konsumen adalah segalanya. Kerugian Rp 5 miliar lebih bukan sekadar angka, melainkan potensi hilangnya lapangan pekerjaan, investasi yang terhenti, dan masa depan bisnis yang terancam. Penegasan dari kuasa hukum Clairmont mengenai produk yang cepat rusak semakin memperjelas betapa parahnya dampak penurunan penjualan yang disebabkan oleh konten Codeblu. Ini bukan sekadar masalah reputasi, melainkan ancaman langsung terhadap kelangsungan hidup bisnis.

Dugaan pemerasan yang dilakukan Codeblu dengan menawarkan "konsultasi" berbayar di tengah krisis penjualan Clairmont adalah poin krusial yang membedakan laporan ini dari sekadar ulasan negatif biasa. Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang lebih serius, dan laporan ke Bareskrim menjadi langkah yang tepat untuk menangani aspek pidana tersebut. Permintaan uang yang dimulai dari Rp 600 juta hingga turun menjadi Rp 350 juta, dengan iming-iming penghapusan konten negatif dan tawaran menjadi konsultan, menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk memanfaatkan situasi yang sedang dihadapi Clairmont.

Penyerahan barang bukti yang detail, termasuk tangkapan layar dan perangkat unduh konten, akan menjadi pondasi kuat bagi pihak kepolisian untuk melakukan investigasi. Rekaman adanya tantangan balik dan penunjukan brand lain oleh Codeblu juga bisa menjadi indikasi pola perilaku yang merugikan dan perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. Laporan pertama di Polres Jakarta Selatan yang terkait dengan UU ITE menunjukkan bahwa Clairmont telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan Codeblu. Laporan kembali ke Bareskrim ini kemungkinan besar bertujuan untuk menaikkan level penanganan kasus ke tingkat yang lebih tinggi, terutama jika ada unsur pidana yang lebih berat seperti pemerasan.

Keputusan Clairmont untuk tetap menempuh jalur hukum meskipun terlapor telah meminta maaf adalah hal yang wajar, mengingat besarnya kerugian yang dialami dan potensi dampak jangka panjangnya. Permintaan maaf memang penting, namun tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum dari perbuatan yang telah dilakukan, terutama jika perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan dan melanggar hukum. Keberanian Clairmont dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk tidak takut bersuara dan mencari keadilan ketika hak-hak mereka dilanggar. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para kreator konten untuk selalu menjunjung tinggi etika dan akurasi dalam setiap karya yang mereka ciptakan, karena konsekuensi hukumnya bisa sangat berat.