BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Jakarta akan memberlakukan kebijakan bebas ganjil genap selama dua hari pada pekan mendatang, memberikan kelonggaran bagi para pengendara untuk melintasi berbagai ruas jalan tanpa terkendala nomor pelat kendaraan. Kebijakan ini merupakan imbas dari perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, yang jatuh pada tanggal 16 Februari 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap melalui unggahan di akun Instagram resminya, menegaskan bahwa kendaraan dengan nomor pelat ganjil maupun genap dapat beroperasi tanpa dikenakan sanksi tilang.
Peniadaan sistem ganjil genap ini berlaku pada hari Senin, 16 Februari 2026, dan Selasa, 17 Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan tanggal-tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3). Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Dengan demikian, perayaan Imlek yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional secara otomatis membebaskan penerapan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap di ibu kota Jakarta merupakan kebijakan yang telah diterapkan sejak lama dengan tujuan untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi di ruas-ruas jalan utama, terutama pada jam-jam sibuk. Umumnya, kebijakan ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat, dibagi menjadi dua sesi: pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap ini mencakup 26 ruas jalan strategis yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Ruas-ruas jalan tersebut dipilih berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi dan menjadi arteri utama pergerakan kendaraan di ibu kota.
Adanya peniadaan sistem ganjil genap selama dua hari ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya, terutama bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak atau berencana melakukan perjalanan di hari-hari tersebut. Para pengendara dihimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan menjaga ketertiban di jalan. Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, kesadaran akan pentingnya menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan tetap menjadi tanggung jawab bersama. Penggunaan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan kereta komuter tetap menjadi alternatif yang baik untuk mengurangi beban jalan raya, bahkan di hari-hari bebas ganjil genap.
Perlu dicatat bahwa peniadaan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tanggal yang telah ditentukan. Setelah periode libur Tahun Baru Imlek berakhir, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan sesuai dengan jadwal normalnya. Oleh karena itu, penting bagi para pengendara untuk selalu memperbarui informasi terkini mengenai kebijakan lalu lintas di Jakarta agar tidak terkena tilang. Informasi resmi biasanya disampaikan melalui kanal-kanal komunikasi pemerintah daerah, seperti situs web resmi Pemprov DKI Jakarta, akun media sosial Dinas Perhubungan, serta media massa terpercaya.
Lebih lanjut, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 oleh tiga menteri ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, peringatan hari besar, maupun untuk melakukan kegiatan bersama keluarga. Hal ini juga berkontribusi pada efektivitas pelaksanaan kebijakan publik lainnya, termasuk kebijakan transportasi seperti sistem ganjil genap. Dengan adanya SKB tiga menteri tersebut, maka secara otomatis seluruh peraturan pelaksana di daerah yang berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap adalah payung hukum utama yang mengatur penerapan sistem ini di ibu kota. Pasal 3 ayat (3) dalam peraturan ini secara spesifik mengecualikan hari-hari libur nasional dari pemberlakuan ganjil genap. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ganjil genap dirancang untuk bersifat fleksibel dan mempertimbangkan momen-momen penting bagi masyarakat, seperti hari raya keagamaan dan hari libur nasional. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesulitan yang tidak perlu bagi masyarakat pada saat-saat yang seharusnya menjadi momen kebersamaan dan perayaan.
Daftar 26 ruas jalan yang menjadi area penerapan sistem ganjil genap di Jakarta meliputi: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Kyai Caringin, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Air Raya, Jalan Juanda, Jalan Otista Raya, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balai Kota, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan RE Martadinata, Jalan Gunung Sahari, Jalan Pramuka, dan Jalan Salemba Raya. Penetapan ruas-ruas jalan ini didasarkan pada kajian mendalam mengenai pola lalu lintas dan potensi kemacetan di kawasan-kawasan tersebut.
Meskipun detail ruas jalan tidak dirinci lebih lanjut dalam kutipan berita, informasi ini penting untuk diketahui oleh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta. Mengetahui area penerapan ganjil genap sangat krusial untuk merencanakan rute perjalanan, terutama di hari-hari biasa ketika sistem ini diberlakukan. Pengecualian pada hari libur nasional dan cuti bersama memberikan kesempatan bagi pengendara untuk merasakan keleluasaan bergerak di jalan-jalan tersebut tanpa khawatir akan pelanggaran aturan ganjil genap.
Perayaan Tahun Baru Imlek sendiri merupakan salah satu momen penting yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia. Sebagai negara yang majemuk, pemerintah Indonesia mengakui dan menghormati berbagai hari raya keagamaan, termasuk Imlek, dengan menetapkannya sebagai hari libur nasional. Hal ini mencerminkan semangat toleransi dan keragaman yang menjadi salah satu pilar bangsa. Penetapan cuti bersama juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan hari besar tersebut bersama keluarga, yang seringkali berarti melakukan perjalanan antar kota atau berkumpul dengan kerabat.
Dengan demikian, peniadaan ganjil genap pada 16-17 Februari 2026 merupakan kebijakan yang selaras dengan semangat perayaan dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Para pengendara diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik sambil tetap menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Informasi ini penting untuk dicatat dan diingat agar tidak terjadi kebingungan atau ketidaknyamanan saat beraktivitas di Jakarta pada pekan mendatang. (rgr/dry)

