0

Saksi Ngaku Dijanjikan Rp 100 Ribu per Minggu Oleh Ammar Zoni

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Di tengah persidangan yang mencekam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap sebuah kesaksian mengejutkan dari seorang saksi bernama Jaya, yang tak lain adalah teman satu sel terdakwa Ammar Zoni. Jaya, yang baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Salemba pada April 2025, membeberkan peranannya sebagai kurir dadakan yang diinstruksikan oleh Ammar Zoni untuk mengantarkan sabu di dalam lingkungan rutan. Kesaksian ini disampaikan Jaya di hadapan Majelis Hakim pada hari Kamis, 12 Februari 2026, membuka tabir baru dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat nama besar pesinetron tersebut.

Dalam keterangannya, Jaya secara gamblang mengakui bahwa Ammar Zoni memintanya untuk mengantarkan paket haram tersebut kepada tahanan lain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Jaya dengan pertanyaan mengenai detail instruksi tersebut. "Saudara pernah disuruh Ammar nganterin barang ini? Ke siapa?" tanya jaksa dengan nada tegas. Jaya tanpa ragu menjawab, "Pernah (disuruh Ammar antar barang) ke Andi. Barang dibungkus gulung tisu ke blok lain," terang Jaya, menjelaskan modus operandi yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

Lebih lanjut, jaksa menggali informasi mengenai imbalan yang dijanjikan kepada Jaya atas jasanya. "Saudara dikasih upah berapa sama Ammar?" tanya jaksa lagi. Jawaban Jaya cukup mengejutkan, "Kalau itu belum dikasih upah, tapi dijanjikan seminggu Rp 100 ribu," jawab Jaya. Angka Rp 100 ribu per minggu, meskipun terbilang kecil jika dibandingkan dengan risiko yang dihadapi, menunjukkan adanya sistem imbalan yang disepakati antara Ammar Zoni dan kurir dadakannya.

Tak berhenti di situ, Jaya juga memberikan keterangan penting terkait penggunaan aplikasi Zangi yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama Ammar Zoni dalam menjalankan bisnis haramnya. Jaya mengaku dirinya juga diminta untuk mengunduh aplikasi tersebut oleh Ammar Zoni. "Saudara tahu aplikasi Zangi? Kamu punya?" tanya jaksa. Jaya mengiyakan, "Tahu. Punya. Saya disuruh download sama Bang Ammar. Semuanya dia yang daftarin. Katanya ‘Coba download aja, nanti kalau ada yang pesan nge-chat-nya ke situ’," jelas Jaya, menguraikan bagaimana aplikasi tersebut difungsikan.

Jaksa kembali mendalami peran aplikasi Zangi dalam alur transaksi narkoba. "Terus ada yang nge-chat? Siapa?" tanya jaksa. Jaya menyebutkan beberapa nama yang sering berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, "Ada. Paling orang-orangnya dia saja Andi, Ngantuk, Asep. Setelah mereka chat pesen, saya lapor ke Bang Ammar karena barangnya ada di Bang Ammar," jawab Jaya, memberikan gambaran mengenai jaringan komunikasi dan distribusi yang terbentuk.

Ketika jaksa menanyakan mengenai proses pembayaran dari penjualan barang haram tersebut, Jaya mengaku tidak mengetahui detailnya. "Masalah pembayaran gimana?" tanya jaksa. "Pembayaran saya gak tahu, itu urusan mereka sama Bang Ammar," jawab Jaya, menegaskan bahwa perannya hanya sebatas kurir dan tidak terlibat dalam aspek keuangan.

Kesaksian Jaya semakin lengkap dengan pengakuannya bahwa Ammar Zoni pernah menawarinya untuk menggunakan sabu secara gratis. Jaya mengaku telah menggunakan narkoba tersebut dengan menggunakan alat hisap bong. "Jaya mengaku pernah ditawari Ammar untuk memakai sabu dengan gratis. Dia mengaku memakainya menggunakan alat bong hisap sabu," ungkap Jaya. Alasan yang diberikan pun cukup ironis, "Saya pakai di atas atau kadang di bawah. Biar segar aja," aku Jaya, sebuah pengakuan yang menunjukkan betapa dalam pengaruh narkoba telah merusak dirinya dan lingkungan sekitarnya.

Kasus ini terus bergulir, dan kesaksian Jaya menjadi salah satu pilar penting bagi Jaksa Penuntut Umum dalam membangun argumen dan membuktikan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba. Penggunaan aplikasi Zangi sebagai alat komunikasi dan modus operandi pengantaran barang di dalam rutan membuka perspektif baru mengenai cara-cara pelaku narkoba beroperasi, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan penegakan hukum. Pengakuan tentang imbalan yang dijanjikan, meskipun kecil, menunjukkan adanya sistem insentif yang ditawarkan Ammar Zoni untuk menarik orang agar terlibat dalam aktivitas ilegalnya. Sementara itu, tawaran untuk menggunakan narkoba secara gratis semakin mempertegas dugaan bahwa Ammar Zoni tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna yang turut mengajak orang lain dalam lingkaran setan narkoba. Kasus ini menjadi pengingat yang pahit tentang bahaya narkoba yang dapat menjangkau siapa saja, tanpa memandang status sosial atau popularitas.

Di sisi lain, kesaksian Jaya juga menyoroti kondisi di dalam rutan yang ternyata masih memungkinkan terjadinya aktivitas ilegal. Kemudahan akses terhadap narkoba dan adanya jaringan peredaran di dalam lembaga pemasyarakatan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan sistem keamanan yang diterapkan. Peran Ammar Zoni sebagai fasilitator, baik sebagai pengedar maupun penyedia akses, menjadi fokus utama dalam penelusuran lebih lanjut. Keterlibatan teman satu sel sebagai kurir dadakan menunjukkan betapa dekatnya pelaku dengan lingkungan terdekatnya, bahkan di dalam kondisi keterbatasan. Penggunaan aplikasi komunikasi seperti Zangi menjadi bukti adaptasi pelaku terhadap teknologi untuk memuluskan aksinya, sekaligus menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

JPU akan terus menggali informasi lebih dalam dari saksi-saksi lain yang akan dihadirkan, serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap Ammar Zoni. Kesaksian Jaya ini, meskipun hanya satu bagian dari rangkaian persidangan, memberikan gambaran yang cukup jelas tentang bagaimana Ammar Zoni diduga menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Janji imbalan sebesar Rp 100 ribu per minggu dan tawaran penggunaan narkoba gratis menjadi bukti adanya upaya Ammar Zoni untuk membangun jaringan dan mempertahankan kelangsungan bisnis haramnya, bahkan di tengah ancaman hukuman penjara. Nasib Ammar Zoni kini berada di tangan Majelis Hakim, yang akan memutuskan berdasarkan seluruh bukti dan kesaksian yang telah dihadirkan di persidangan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik publik figur maupun masyarakat umum, tentang pentingnya menjauhi narkoba dan konsekuensi hukum yang berat bagi para pelakunya.