0

Pihak Reza Gladys Sindir Bukti dari Nikita Mirzani di Gugatan Rp200 M, Sebut Hanya Fotokopi Tak Layak

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh artis sensasional Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan 39 bukti surat yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani sebagai penggugat. Namun, alih-alih merasa terancam, pihak Reza Gladys, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, justru menunjukkan kepercayaan diri yang tinggi. Mereka menilai bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak Nikita Mirzani justru menjadi blunder yang semakin memperlemah posisi gugatan klien mereka.

Menurut analisis kuasa hukum Reza Gladys, seharusnya sebuah kontrak kerja sama besar, seperti yang diklaim Nikita Mirzani terkait kerja sama brand ambassador atau endorsement, selalu menggunakan landasan kontrak tertulis yang kuat dan otentik. Namun, dalam kasus ini, pihak Reza Gladys menegaskan bahwa tidak ada bukti perjanjian tertulis yang otentik yang dapat membuktikan klaim Nikita Mirzani terkait kerja sama tersebut. "Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr. Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini," ungkap Robert Par Uhum dengan nada tegas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).

Tidak hanya menyoroti ketiadaan bukti perjanjian tertulis yang otentik, pihak Reza Gladys juga melontarkan sindiran tajam terkait kualitas bukti yang diserahkan oleh pihak Nikita Mirzani. Robert Par Uhum secara gamblang menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah hasil fotokopi dari fotokopi sebelumnya, yang menurutnya sangat tidak layak dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mendukung sebuah gugatan senilai Rp200 miliar. Sindiran ini dilontarkan dengan nada sedikit sarkastis, menunjukkan ketidakpercayaan pada dasar gugatan tersebut. "Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan ‘copy-copy-copy-copy-copy’ aja mereka menggugat Rp 200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (Triliun) juga digugat ini. Untunglah dia nggak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M," ujar Robert Par Uhum, menyiratkan bahwa nilai gugatan tersebut terkesan mengada-ada tanpa adanya bukti otentik yang kuat.

Lebih lanjut, Robert Par Uhum juga menanggapi pernyataan Nikita Mirzani yang sempat sesumbar akan membawa bukti hingga satu kontainer. Ia menekankan bahwa kuantitas bukti tidak akan memiliki arti apa-apa jika kualitasnya sangat rendah, seperti hanya berupa dokumen fotokopi yang mudah didapatkan di mana saja. "Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini," ucapnya lagi, mengilustrasikan bahwa banyaknya dokumen yang dibawa tidak akan serta merta memperkuat gugatan jika isinya tidak otentik dan relevan. Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti fotokopi tersebut tidak memiliki nilai substansial untuk meyakinkan hakim.

Di sisi lain, Surya Bakti Batubara, rekan kuasa hukum Reza Gladys, turut menambahkan pandangannya. Meskipun pihak Nikita Mirzani berencana untuk menambah sekitar 20 bukti lagi pada sidang yang akan datang, yang dijadwalkan dua pekan mendatang, pihaknya tetap merasa berada di atas angin. Surya Bakti Batubara menilai bahwa majelis hakim akan dengan mudah menilai keabsahan bukti-bukti yang tidak memiliki dokumen asli tersebut. Ia berpendapat bahwa hanya bukti seperti Laporan Polisi (LP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang mungkin memiliki keaslian, sementara bukti-bukti lain yang bersifat fotokopi dari fotokopi akan dengan mudah ditolak oleh hakim. "Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya," pungkas Surya Bakti Batubara, optimis bahwa kualitas bukti yang buruk akan menjadi kelemahan fatal bagi gugatan Nikita Mirzani.

Proses persidangan ini memang menjadi sorotan utama, terutama terkait besaran gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Pihak Reza Gladys, dengan strategi hukum yang tampaknya berfokus pada kelemahan bukti penggugat, menunjukkan keyakinan bahwa gugatan Rp200 miliar ini akan menemui jalan buntu karena landasan bukti yang lemah dan tidak otentik. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026, dengan agenda tambahan bukti dari pihak Nikita Mirzani, akan menjadi penentu apakah pihak penggugat dapat menyajikan bukti yang lebih meyakinkan atau justru semakin mempertegas argumen pihak tergugat mengenai kelemahan gugatan mereka.

Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya. Detail perseteruan antara kedua belah pihak masih menjadi misteri bagi publik, namun besaran gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani menunjukkan adanya klaim kerugian materiil yang signifikan. Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk membela diri. Fokus utama persidangan saat ini adalah pada pembuktian, di mana kedua belah pihak harus menyajikan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung argumen masing-masing.

Menarik untuk dicermati bagaimana dinamika persidangan ini akan terus berkembang. Jika pihak Nikita Mirzani tidak mampu menyajikan bukti otentik yang memadai, potensi gugatan Rp200 miliar ini untuk dikabulkan oleh pengadilan akan semakin kecil. Sebaliknya, jika pihak Reza Gladys berhasil mempertahankan argumennya dan meyakinkan majelis hakim akan kelemahan bukti penggugat, maka gugatan ini bisa jadi akan kandas di tengah jalan. Kepercayaan diri yang ditunjukkan oleh kuasa hukum Reza Gladys patut diperhitungkan, mengingat mereka tampaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa proses hukum memerlukan bukti yang kuat dan otentik. Klaim yang besar tanpa didukung oleh bukti yang memadai akan sulit untuk diterima. Dalam kasus ini, fokus pada "fotokopi dari fotokopi" oleh pihak Reza Gladys menunjukkan adanya keraguan yang kuat terhadap legalitas dan otentisitas dokumen yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Hal ini menjadi poin krusial yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Gugatan perdata ini tidak hanya menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak, tetapi juga memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya dokumentasi yang otentik dalam setiap transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nominal besar. Penggunaan kontrak tertulis yang jelas dan otentik dapat mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi semua pihak yang terlibat.

Persidangan ini juga menyoroti bagaimana publik figur seringkali terlibat dalam sengketa hukum yang menarik perhatian luas. Dengan adanya pernyataan-pernyataan kontroversial dan strategi pembuktian yang unik, kasus ini diprediksi akan terus menjadi bahan perbincangan hingga putusan akhir dikeluarkan oleh pengadilan. Pihak Reza Gladys sendiri tampak sangat yakin bahwa mereka akan memenangkan kasus ini, terutama dengan adanya kelemahan yang mereka lihat pada bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Kepercayaan diri ini didasarkan pada analisis hukum yang mendalam terhadap bukti-bukti yang ada.

Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026, dengan agenda tambahan bukti dari pihak Nikita Mirzani, akan menjadi momen krusial. Akan menarik untuk melihat apakah pihak penggugat dapat menghadirkan bukti baru yang lebih kuat atau justru akan semakin mempertegas argumen pihak tergugat mengenai ketidakabsahan bukti yang ada. Dengan demikian, dinamika kasus ini masih akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik hingga ada keputusan yang final dari pengadilan.