0

Pandji Pragiwaksono Harus Tanggung Jawab dan Jalani Ritual di Toraja

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Komika Pandji Pragiwaksono harus menanggung konsekuensi atas materi stand up comedy-nya yang dibawakan pada tahun 2013 lalu, yang belakangan dinilai telah menyinggung tradisi sakral Rambu Solo’ di Toraja. Dalam sebuah persidangan adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa (10/2/2026), Pandji Pragiwaksono secara langsung hadir untuk memberikan pertanggungjawaban atas potongan materi dari pertunjukan bertajuk "Mesakke Bangsaku" yang kembali viral dan menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat adat setempat. Meskipun materi tersebut telah berusia 13 tahun, dampaknya terhadap martabat dan keyakinan kolektif yang telah dijaga turun-temurun masih terasa kuat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi pertemuan besar ini, yang dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat, guna mencari solusi damai dan pemulihan hubungan.

Persidangan yang mengusung tema "Ma’Buak Burun Mangkali Oto’" ini membuahkan keputusan yang tegas namun penuh kearifan. Para hakim adat memutuskan bahwa Pandji Pragiwaksono tidak akan dikenakan denda dalam bentuk uang. Sebaliknya, ia diwajibkan untuk menjalankan sebuah ritual adat yang memerlukan penyerahan simbolis berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Pemberian ini bukan sekadar sanksi, melainkan sebagai bagian integral dari proses ritual pemulihan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari berikutnya. Keputusan ini mencerminkan prinsip restorative justice yang dianut dalam hukum adat Toraja, di mana fokus utamanya adalah pada pemulihan, bukan pada penghukuman yang bersifat retributif. Pandji Pragiwaksono sendiri menyambut baik keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menyatakan rasa hormatnya atas kesempatan yang diberikan untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan dan bermartabat.

"Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur," ujar Pandji Pragiwaksono dalam keterangan resmi yang diterima oleh detikcom pada Rabu (11/2/2026). Komika yang kini berusia 46 tahun itu memandang pengalamannya ini bukan sebagai hukuman yang menjatuhkan, melainkan sebagai sebuah proses pembelajaran hidup yang sangat berharga bagi dirinya, terutama dalam kapasitasnya sebagai seorang komedian. Ia menyadari betul pentingnya kepekaan terhadap nilai-nilai budaya dan tradisi yang dipegang teguh oleh masyarakat. "Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," tambahnya, menunjukkan kesadaran dan niat tulus untuk memperbaiki diri.

Proses penyelesaian konflik yang dijalani Pandji Pragiwaksono ini menjadi bukti nyata kekuatan hukum adat Toraja dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di tengah masyarakat. Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menekankan bahwa tujuan utama dari proses ini adalah pemulihan hubungan yang sempat retak, bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah. "Hukum adat Toraja bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan," tegas Romba Marannu Sombolinggi. Penegasan ini diperkuat oleh Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada, yang menjelaskan bahwa sanksi berupa penyerahan babi dan ayam memiliki makna simbolis yang mendalam. Alat pemulihan ini bertujuan untuk memulihkan relasi yang harmonis antara sesama manusia, manusia dengan alam, hingga manusia dengan para leluhur. Ini adalah sebuah ritual yang menyentuh aspek spiritual dan sosial secara bersamaan.

Keberhasilan penyelesaian konflik ini juga mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, yang turut mendampingi kliennya dalam persidangan adat tersebut. Haris Azhar mengaku terkesan dengan ketegasan namun sekaligus kelembutan yang ditunjukkan oleh hukum adat Toraja dalam menengahi dan menyelesaikan perselisihan. "Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa," ujar Haris Azhar. Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga tidak hanya bagi Pandji Pragiwaksono, tetapi juga bagi masyarakat luas tentang pentingnya menghargai kearifan lokal dan tradisi adat yang kaya.

Pandji Pragiwaksono Harus Tanggung Jawab dan Jalani Ritual di Toraja

Ritual adat yang akan dijalani oleh Pandji Pragiwaksono ini merupakan puncak dari proses mediasi dan rekonsiliasi yang telah berlangsung. Penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam memiliki makna mendalam dalam budaya Toraja. Babi, dalam tradisi Toraja, merupakan hewan yang sangat penting dan sering dikaitkan dengan upacara adat, kekayaan, dan status sosial. Penyerahannya dalam konteks ini melambangkan pengorbanan dan kesediaan untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat. Sementara itu, ayam juga memiliki peran penting dalam berbagai ritual sebagai simbol kesucian dan persembahan. Kombinasi keduanya menunjukkan komitmen Pandji untuk memulihkan keseimbangan dan keharmonisan yang terganggu.

Prosesi ini juga melibatkan berbagai tahapan yang rumit dan sarat makna. Mulai dari persiapan hewan kurban, prosesi adat sebelum penyerahan, hingga doa dan upacara yang dipimpin oleh para tokoh adat. Seluruh rangkaian ritual ini bertujuan untuk membersihkan diri dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh materi yang dianggap menyinggung, serta untuk memohon restu dan keberkahan dari para leluhur. Kehadiran Pandji Pragiwaksono secara langsung dalam setiap tahapan menunjukkan keseriusannya dalam bertanggung jawab dan memperbaiki diri. Ia tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga berupaya memahami lebih dalam nilai-nilai luhur yang terkandung dalam tradisi masyarakat Toraja.

Keterlibatan AMAN sebagai fasilitator menunjukkan peran penting organisasi masyarakat sipil dalam menjaga kelestarian adat dan menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. AMAN berperan sebagai jembatan antara masyarakat adat dan pihak luar, memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan dengan cara yang adil dan menghormati kearifan lokal. Dalam kasus Pandji Pragiwaksono, AMAN berhasil menciptakan ruang dialog yang aman dan konstruktif, yang memungkinkan terciptanya kesepakatan damai dan pemulihan hubungan.

Pandji Pragiwaksono, sebagai seorang seniman yang karyanya sering kali bersifat kritis dan provokatif, menghadapi sebuah momen penting dalam kariernya. Pengalaman ini mengajarkannya bahwa kebebasan berekspresi harus selalu dibarengi dengan tanggung jawab dan kepekaan terhadap nilai-nilai budaya yang ada. Ia belajar bahwa humor yang baik adalah humor yang bisa membuat orang tertawa tanpa harus menyakiti perasaan atau melukai martabat kelompok masyarakat tertentu. Kesempatan untuk menjalani ritual adat di Toraja ini menjadi pelajaran hidup yang tak ternilai harganya, yang akan membentuk dirinya menjadi pribadi dan seniman yang lebih bijaksana di masa depan.

Proses Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ ini bukan hanya tentang Pandji Pragiwaksono, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat adat Toraja mampu menjaga integritas dan kearifan lokalnya di era modern. Mereka menunjukkan bahwa hukum adat memiliki kekuatan dan relevansi yang kuat dalam menyelesaikan konflik, bahkan yang melibatkan individu dari latar belakang budaya yang berbeda. Ketegasan dalam menjaga nilai-nilai sakral, namun tetap terbuka untuk dialog dan pemulihan, adalah esensi dari tradisi Toraja yang patut diapresiasi.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini juga memberikan inspirasi bagi daerah lain yang mungkin menghadapi isu serupa. Pendekatan restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan dan rekonsiliasi dapat menjadi model yang efektif untuk menjaga kerukunan sosial dan menghargai keberagaman budaya. Hukum adat, yang seringkali dipandang kuno, ternyata memiliki solusi yang relevan dan humanis untuk tantangan-tantangan kontemporer. Pandji Pragiwaksono, dengan kesediaannya untuk menjalani ritual dan menerima sanksi adat, telah membuka jalan bagi pemahaman yang lebih baik antara komunitas seniman dan masyarakat adat.