0

2026 Sudah Masuk Bulan Kedua, Nasib Insentif Mobil Listrik Masih Gantung

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Memasuki bulan kedua di tahun 2026, masa depan insentif mobil listrik di Indonesia masih diselimuti ketidakpastian. Insentif krusial berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik yang sebelumnya memberikan angin segar bagi konsumen, telah berakhir pada Desember 2025. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah kebijakan yang sangat membantu penetrasi mobil listrik ini akan diperpanjang atau justru menghilang.

Tahun sebelumnya, konsumen mobil listrik dimanjakan dengan relaksasi PPN yang signifikan. Tarif PPN yang lazimnya sebesar 12 persen dipangkas drastis menjadi hanya 2 persen. Stimulus ini terbukti ampuh mendongkrak minat dan penjualan mobil listrik. Namun, kegembiraan itu kini berganti dengan kecemasan, mengingat belum adanya kepastian mengenai kelanjutan insentif ini. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri mengakui bahwa mereka telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan terkait kelanjutan insentif kendaraan listrik.

Patia Junjungan Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, dalam sebuah kesempatan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026), memberikan sedikit gambaran mengenai upaya yang telah dilakukan. "Kami sudah mengirimkan surat usulan insentif, di akhir tahun kemarin dari Bapak Menteri Perindustrian. Artinya, saat ini kami masih menunggu dari Kementerian Keuangan terkait keputusannya," ungkap Patia, mengindikasikan bahwa bola kini berada di tangan Kementerian Keuangan untuk memberikan keputusan final.

Meskipun nasib insentif PPN masih menggantung, Patia memberikan sedikit optimisme dengan menekankan bahwa kendaraan listrik masih tetap mendapatkan keuntungan dari insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sesuai dengan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Berdasarkan aturan LCEV, mobil listrik saat ini dikenakan tarif PPnBM sebesar 0 persen. Ini merupakan sebuah komitmen jangka panjang dari pemerintah untuk mendorong kendaraan rendah emisi.

"Insentif untuk PPnBM ini masih terus berlanjut. Sebagai komitmen di program LCEV, karena memang program LCEV ini bukan insentif tahunan yang di-review setiap tahun, namun memang untuk jangka waktu tahun tertentu," jelas Patia. Pernyataan ini memberikan sedikit kelegaan, menunjukkan bahwa ada dasar kebijakan yang lebih stabil untuk insentif PPnBM dibandingkan dengan insentif PPN yang sifatnya lebih fleksibel dan mungkin lebih rentan terhadap perubahan kebijakan tahunan.

Lebih lanjut, Patia memaparkan bahwa dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik tidak berhenti pada PPnBM. Kendaraan listrik juga menikmati insentif berupa keringanan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saat ini, baik PKB maupun BBNKB untuk mobil listrik dikenakan tarif 0 persen.

"PKB dan BBNKB (mobil listrik) ini tarifnya lebih kecil daripada konvensional," tegas Patia, merujuk pada tarif yang lebih rendah dibandingkan kendaraan bermotor konvensional. Keringanan pajak di berbagai lini ini menunjukkan adanya upaya komprehensif pemerintah untuk membuat kepemilikan mobil listrik menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi masyarakat.

Patia menambahkan, "Jadi sebenarnya pemerintah support kepada kendaraan listrik. Harapannya, dengan masuknya produsen-produsen baru di tahun 2026 ini momentum ini bisa tetap terjaga. Artinya kendaraan listrik produksinya tetap banyak, penjualan meningkat sehingga ke depan pemerintah akan memikirkan kembali bentuk-bentuk support apa yang dapat diberikan kepada pengguna kendaraan listrik maupun industri kendaraan listrik." Pernyataan penutup dari Patia ini mencerminkan visi jangka panjang pemerintah. Adanya produsen baru yang mulai masuk ke pasar Indonesia di tahun 2026 diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan industri kendaraan listrik. Peningkatan produksi dan penjualan diharapkan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus mengevaluasi dan memberikan dukungan yang lebih strategis di masa mendatang, baik bagi konsumen maupun pelaku industri.

Namun, di balik optimisme tersebut, masih ada PR besar bagi pemerintah. Keputusan mengenai perpanjangan insentif PPN sangat krusial. Tanpa insentif PPN yang signifikan, seperti yang terjadi di tahun 2025, kenaikan harga mobil listrik bisa menjadi hambatan besar bagi konsumen yang selama ini menanti untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Perluasan jaringan infrastruktur pengisian daya (stasiun pengisian kendaraan listrik umum – SPKLU) juga menjadi tantangan lain yang perlu terus diatasi. Ketersediaan SPKLU yang masih terbatas di banyak daerah dapat menimbulkan kekhawatiran range anxiety atau kecemasan akan jarak tempuh bagi calon pembeli.

Di sisi lain, para produsen mobil listrik, baik yang sudah mapan maupun yang baru akan masuk, tentu sangat menanti kejelasan regulasi insentif ini. Ketidakpastian kebijakan dapat mempengaruhi strategi investasi mereka, rencana produksi, serta penetapan harga jual di pasar Indonesia. Investor global pun akan memantau perkembangan ini sebagai indikator iklim bisnis kendaraan listrik di Indonesia.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa insentif PPN memiliki dampak langsung pada daya beli konsumen. Potongan PPN sebesar 10 persen (dari 12% menjadi 2%) dapat berarti penghematan puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk sebuah unit mobil listrik, tergantung pada harga mobilnya. Penghematan ini seringkali menjadi faktor penentu bagi konsumen yang masih ragu untuk melakukan investasi awal yang lebih besar pada mobil listrik dibandingkan mobil konvensional.

Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Selain dampak terhadap penerimaan negara, pertimbangan terhadap kelestarian lingkungan, penciptaan lapangan kerja baru di sektor industri kendaraan listrik, serta upaya untuk mencapai target bauran energi terbarukan juga harus menjadi prioritas. Kebijakan insentif yang konsisten dan berjangka panjang akan sangat membantu membangun ekosistem kendaraan listrik yang kuat di Indonesia.

Para pemangku kepentingan, termasuk produsen, distributor, konsumen, dan komunitas pegiat lingkungan, telah menyuarakan harapan agar insentif yang telah terbukti efektif ini dapat dilanjutkan. Diskusi publik dan konsultasi yang transparan antara pemerintah dan industri akan sangat membantu dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Perlu diingat bahwa tren elektrifikasi kendaraan bermotor merupakan keniscayaan global. Banyak negara maju telah memberikan berbagai bentuk insentif yang signifikan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik. Indonesia, dengan potensi pasar yang besar, memiliki peluang untuk menjadi pemain utama di kawasan Asia Tenggara dalam transisi menuju mobilitas rendah emisi. Namun, peluang ini perlu didukung oleh kebijakan yang proaktif dan adaptif.

Selain insentif PPN, PPnBM, PKB, dan BBNKB, ada potensi insentif lain yang bisa digali, seperti subsidi untuk pembangunan infrastruktur pengisian daya, insentif pajak untuk produsen komponen kendaraan listrik, atau program cashback untuk pembelian mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah Indonesia melalui Kemenperin dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat segera memberikan kepastian mengenai nasib insentif mobil listrik. Keputusan yang cepat dan jelas akan memberikan sinyal positif bagi pasar, mendorong investasi, dan pada akhirnya mempercepat terwujudnya ekosistem kendaraan listrik yang lebih matang di Indonesia. Hingga keputusan final diterbitkan, para calon pembeli mobil listrik terpaksa harus menunda pembelian mereka atau mempertimbangkan kembali pilihan mereka, sembari berharap bahwa dukungan pemerintah akan terus berlanjut untuk mewujudkan mobilitas yang lebih bersih dan berkelanjutan.