0

Teddy Pardiyana Dihujat, Kuasa Hukum Tunggu Mediasi dengan Keluarga Sule

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Konflik yang membayangi komedian ternama, Sule, dengan Teddy Pardiyana, mantan suami mendiang Lina Jubaedah, kembali memanas dan menarik perhatian publik. Setelah sempat mereda, pihak Teddy Pardiyana kembali menggebrak dengan mendorong pengajuan penetapan ahli waris atas aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Langkah ini diambil melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Bandung, menandakan eskalasi baru dalam perseteruan yang telah berlangsung lama ini. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, dalam sebuah wawancara daring kemarin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada respons konkret dari pihak termohon, yang dalam hal ini mencakup keluarga besar Sule, termasuk Rizky Febian dan Putri Delina, terkait rencana mediasi yang diajukan. "Iya, belum ada kabar sampai saat ini dari termohon," ujar Wati Trisnawati, menegaskan stagnasi dalam upaya penyelesaian damai.

Menanggapi kemungkinan absennya mediasi hingga batas waktu 30 hari ke depan, yang secara otomatis akan membawa kasus ini ke persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Wati Trisnawati menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa kehadiran pihak termohon dalam mediasi adalah hak mereka, baik untuk hadir maupun tidak, namun pihak pemohon, dalam hal ini Teddy Pardiyana, wajib untuk hadir dan mengikuti proses yang ada. "Itu hak dari termohon ya, mau hadir atau tidak. Yang pasti pemohon wajib hadir," tegasnya, menunjukkan kesiapan pihaknya untuk terus melanjutkan langkah hukum jika mediasi tidak tercapai.

Lebih lanjut, Wati Trisnawati berupaya mengklarifikasi tujuan utama dari pengajuan penetapan ahli waris ini. Ia menekankan bahwa langkah hukum ini sama sekali tidak bertujuan untuk menuntut pembagian harta warisan secara spesifik. Sebaliknya, fokus utama adalah untuk memperjelas status hukum para ahli waris yang sah atas aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. "Intinya istilahnya kan kami tidak menuntut warisan di sini. Ayo kita bareng-bareng, ini kan sudah enam tahun, yuk kita tetapkan siapa saja ahli warisnya. Itu cukup, itu saja," jelasnya, berusaha meredakan potensi kesalahpahaman dan menghindari persepsi bahwa Teddy Pardiyana hanya mengincar harta warisan. Ia ingin menegaskan bahwa prioritasnya adalah kepastian hukum bagi semua pihak yang berhak.

Di sisi lain, pengajuan penetapan ahli waris ini telah kembali memicu gelombang perundungan dan kritik tajam terhadap Teddy Pardiyana di ruang publik. Berbagai komentar negatif dan tudingan dilontarkan oleh sebagian masyarakat, yang kembali menyoroti konflik antara Teddy dan keluarga Sule. Menanggapi tekanan psikologis yang dihadapi kliennya akibat bully-an yang terus menerus, Wati Trisnawati menyatakan bahwa Teddy Pardiyana telah terbiasa menghadapi situasi semacam ini. "Kalau Pak Teddy sendiri ya karena memang sudah terbiasa mendapatkan bully-an dari dulu, ini sudah menjadi hal biasa akhirnya. Yang pasti bahwa kami di sini tetap fokus kepada permohonan," kata Wati, menunjukkan ketahanan mental kliennya dan komitmen untuk tidak terpengaruh oleh opini publik yang negatif. Fokus utama mereka adalah pada substansi permohonan hukum yang diajukan.

Wati Trisnawati kembali menegaskan bahwa Teddy Pardiyana tidak mengajukan tuntutan yang berlebihan dalam perkara ini. Ia ingin menekankan kembali bahwa inti dari permohonan ini adalah untuk mendapatkan penetapan ahli waris yang sah secara hukum, bukan untuk menguasai atau menuntut hak waris secara sepihak. "Kami di sini tidak menuntut berlebihan, karena hanya menuntut permohonan penetapan ahli waris saja," pungkasnya, menutup klarifikasi dengan harapan dapat meredakan ketegangan dan memberikan pemahaman yang lebih jernih kepada publik mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Pengajuan penetapan ahli waris oleh Teddy Pardiyana ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, Teddy memang telah beberapa kali menyatakan keinginannya untuk menetapkan status ahli waris atas aset peninggalan Lina Jubaedah. Keinginan ini muncul karena menurutnya, sudah seharusnya status ahli waris tersebut diperjelas secara hukum, terutama setelah Lina meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan. Permohonan penetapan ahli waris ini bertujuan untuk mendapatkan surat penetapan dari pengadilan yang menyatakan siapa saja yang berhak atas harta peninggalan Lina Jubaedah. Dengan adanya penetapan ini, maka status hukum para ahli waris menjadi jelas dan tidak ada lagi keraguan mengenai hak-hak mereka.

Pihak Teddy Pardiyana, melalui kuasa hukumnya, berulang kali menyatakan bahwa tujuan utama mereka bukanlah untuk menguasai seluruh harta warisan. Namun, lebih kepada keinginan untuk memastikan bahwa semua hak ahli waris terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan berbagai tudingan yang menyebutkan bahwa Teddy Pardiyana hanya mengincar harta warisan Lina Jubaedah demi kepentingannya sendiri.

Konflik antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule ini memang telah menjadi sorotan publik selama beberapa waktu. Berawal dari masalah aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah, perseteruan ini kerap kali dibumbui dengan saling sindir dan komentar pedas di media sosial. Pihak keluarga Sule, terutama Rizky Febian dan Putri Delina, yang merupakan anak kandung Lina, merasa berhak penuh atas harta peninggalan ibu mereka. Sementara itu, Teddy Pardiyana, yang sempat menikah dengan Lina dan memiliki seorang anak bersama, merasa memiliki hak pula atas aset tersebut, meskipun anak yang lahir dari pernikahannya dengan Lina masih kecil dan belum bisa bersuara.

Salah satu aset yang menjadi sumber perselisihan adalah sebuah rumah mewah yang konon dibeli oleh Lina Jubaedah sebelum meninggal dunia. Teddy Pardiyana mengklaim bahwa rumah tersebut dibeli atas nama Lina, dan oleh karena itu, ia berhak atas sebagian dari aset tersebut, terutama karena ia adalah suami Lina saat itu dan memiliki seorang anak bersama. Namun, pihak keluarga Sule berpendapat bahwa rumah tersebut dibeli oleh Rizky Febian sendiri, dan oleh karena itu, rumah tersebut sepenuhnya adalah hak Rizky Febian.

Selain rumah mewah, aset lain yang juga menjadi perdebatan adalah sejumlah tabungan dan kendaraan. Perbedaan pandangan mengenai kepemilikan dan pembagian aset inilah yang membuat konflik antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule semakin memanas. Mediasi yang diupayakan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari kebuntuan yang terjadi. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi langkah selanjutnya yang harus ditempuh.

Proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu yang tidak sebentar, mengingat kompleksitas kasus warisan dan banyaknya pihak yang terlibat. Namun, pihak Teddy Pardiyana menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada demi mendapatkan kepastian hukum mengenai status ahli waris atas aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Mereka berharap agar proses ini dapat berjalan secara adil dan transparan, serta menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak yang berhak. Sementara itu, perundungan yang dialami Teddy Pardiyana di ruang publik menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik semacam ini seringkali tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga aspek sosial dan emosional yang kompleks.