BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Pihak penggugat, Farly Lumopa, melancarkan serangan balik yang tajam terhadap klaim aktor Adly Fairuz yang menyatakan hanya menerima uang sebesar Rp 300 juta sebagai marketing fee dan telah mengembalikannya. Melalui tim kuasa hukumnya, Farly Lumopa secara tegas mempertanyakan logika di balik penandatanganan akta pengembalian dana sebesar Rp 3,6 miliar oleh Adly Fairuz di hadapan notaris. Pihak penggugat menekankan bahwa klaim Adly Fairuz yang mencoba memposisikan diri hanya sebagai perantara atau teman yang membantu tidak sejalan dengan bukti-bukti dokumen yang ada, khususnya akta pengembalian dana senilai Rp 3,6 miliar yang ditandatangani langsung oleh mantan suami Angbeen Rishi tersebut.
Cynthia Olivia, salah satu anggota tim kuasa hukum Farly Lumopa, menjelaskan kronologi kejadian saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Februari 2026. Ia memaparkan bahwa kliennya, Dokter Farly, telah membuat perjanjian pernyataan pengembalian utang di hadapan notaris. Proses ini tidak hanya dihadiri oleh Adly Fairuz (AF) dan notaris, tetapi juga oleh AW dan penggugat sendiri. Dalam akta yang dibuat tersebut, tercantum nominal yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 3,6 miliar, dengan skema pembayaran cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan.
Lebih lanjut, Cynthia Olivia mengungkapkan bahwa pembayaran baru dilakukan satu kali, dan itu pun terjadi setelah adanya tekanan berupa somasi dari pihak penggugat. Kejadian ini, menurut tim kuasa hukum penggugat, menjadi indikasi kuat adanya wanprestasi atau pengingkaran janji oleh Adly Fairuz. "Waktu pada saat pembuatan perjanjian di depan notaris itu dia (Adly) ada di situ, dan dia juga bertanda tangan, dan kami juga punya bukti-bukti foto dan segala macam," ujar Maman Ade Rukiman, kuasa hukum lainnya, yang menegaskan adanya bukti visual yang mendukung pernyataan mereka.
Maman Ade Rukiman secara lugas membantah logika pembelaan Adly Fairuz yang mengklaim uang tersebut hanyalah komisi perkenalan. Ia mempertanyakan secara retoris mengapa poin mengenai penerimaan komisi tersebut tidak dicantumkan secara jelas dalam klausul perjanjian jika memang itu adalah fakta yang sebenarnya. "Kenapa itu gak dibicarakan atau tidak dicantumkan dalam klausul perjanjian itu? Kenapa dia mengiyakan aja? Kenapa dia tanda tangan saja di situ?" seru Maman Ade Rukiman, menyiratkan keraguan terhadap kebenaran klaim Adly Fairuz.
Bagi pihak penggugat, tanda tangan Adly Fairuz pada akta pengembalian uang sebesar Rp 3,6 miliar bukan sekadar formalitas atau bukti keterlibatan pasif, melainkan bukti konkret dari keterlibatannya secara langsung dalam perjanjian tersebut. Hal ini secara tegas membedakan posisinya dari sekadar teman yang membantu atau perantara. Pihak penggugat berargumen bahwa jika Adly Fairuz memang hanya berperan sebagai perantara dan tidak memiliki kewajiban finansial atas dana tersebut, seharusnya ia tidak menandatangani akta yang secara eksplisit menyatakan kewajiban pengembalian dana.
Bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak penggugat, termasuk akta perjanjian dan foto-foto yang merekam proses penandatanganan, akan menjadi senjata utama mereka dalam persidangan. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat tuntutan mereka sebesar Rp 3,1 miliar, yang merupakan sisa dari total Rp 3,6 miliar yang seharusnya dikembalikan. Pihak penggugat bertekad untuk membuka semua bukti secara transparan dan sejelas-jelasnya di persidangan. "Nanti bukti-bukti di persidangan akan kita tunjukkan akta perjanjian yang sebenarnya di persidangan kita akan buka semuanya sampai sejelas-jelasnya. Dan foto-fotonya," pungkas Maman Ade Rukiman, menunjukkan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum yang akan datang.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh Adly Fairuz terhadap Farly Lumopa. Farly Lumopa mengklaim telah memberikan dana sebesar Rp 3,6 miliar kepada Adly Fairuz untuk keperluan investasi, namun dana tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Adly Fairuz sendiri sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa ia hanya menerima sebagian kecil dari dana tersebut sebagai marketing fee dan telah mengembalikannya, namun klaim ini dibantah keras oleh pihak penggugat yang memiliki bukti berupa akta pengembalian dana yang ditandatangani oleh Adly Fairuz.
Dalam konteks hukum, penandatanganan sebuah akta di hadapan notaris memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang menandatanganinya. Akta notaris dianggap sebagai alat bukti yang otentik dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan. Oleh karena itu, tanda tangan Adly Fairuz pada akta pengembalian dana Rp 3,6 miliar ini menjadi krusial dalam menentukan status hukumnya dalam kasus ini. Pihak penggugat optimis bahwa bukti-bukti yang mereka miliki akan mampu membuktikan keterlibatan Adly Fairuz dan kewajiban hukumnya untuk mengembalikan sisa dana yang belum terbayarkan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini tentu akan menjadi sorotan publik, mengingat nama Adly Fairuz yang cukup dikenal di industri hiburan tanah air. Tanggapan dari pihak Adly Fairuz sendiri masih dinantikan, namun pihak penggugat telah menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntut hak-haknya dengan mempersiapkan bukti-bukti yang kuat dan strategis. Persidangan mendatang akan menjadi arena pembuktian yang menentukan nasib kasus ini dan mengungkap kebenaran di balik sengketa dana sebesar Rp 3,6 miliar. Penggugat berharap keadilan dapat ditegakkan dan Adly Fairuz bertanggung jawab atas kewajiban finansialnya yang belum terpenuhi.

