BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Aktor Ammar Zoni dengan tegas menolak opsi pemindahan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang kini menjeratnya di Lapas Salemba. Saat ini, Ammar Zoni tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, selama persidangan berlangsung. Penolakan ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan didasari oleh berbagai pertimbangan krusial, baik dari sisi psikologis kliennya maupun dari aspek legalitas prosedural yang diatur dalam undang-undang.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, membeberkan secara rinci faktor-faktor yang menjadi keberatan utama kliennya apabila harus kembali menghuni penjara super maksimum security di Nusakambangan. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah kondisi psikologis Ammar Zoni. "Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya. Ya psikologislah," ungkap Jon Mathias saat ditemui awak media di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/2/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa nuansa mencekam dan keterpisahan dari lingkungan keluarga yang dekat secara geografis memberikan beban psikologis yang signifikan bagi Ammar Zoni. Konsep "seram" yang disematkan pada Nusakambangan bukan sekadar ungkapan biasa, melainkan mencerminkan persepsi umum mengenai tingkat kesulitan dan isolasi yang dihadapi narapidana di sana, yang berpotensi memperburuk kondisi mental seseorang yang sedang menghadapi proses hukum berat. Jarak yang jauh dari keluarga juga menjadi faktor penting, mengingat dukungan emosional dari orang terdekat seringkali menjadi penopang penting bagi individu yang sedang menjalani masa sulit.
Lebih lanjut, Jon Mathias menegaskan bahwa secara hukum, pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan seharusnya belum dapat dilakukan. Dasar argumennya adalah perkara yang saat ini sedang menjerat Ammar Zoni belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Kalau kita tengok, perkara Ammar ini kan harusnya belum bisa dibuktikan kan, belum ada keputusan," ujar Jon Mathias dengan tegas. Argumentasi ini didasarkan pada prinsip dasar hukum pidana yang menganut asas praduga tak bersalah, di mana seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Memindahkan seseorang ke lapas dengan keamanan ekstrem seperti Nusakambangan sebelum ada vonis final dianggap sebagai bentuk perlakuan yang belum proporsional dengan status hukumnya saat ini yang masih dalam tahap persidangan.
Jon Mathias kemudian merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukum yang menolak pemindahan semacam itu. Ia berpendapat bahwa KUHAP secara tegas melarang pemindahan narapidana ke fasilitas dengan keamanan tinggi sebelum adanya putusan hakim yang final. "Harusnya itu memang sesuai dengan aturan KUHAP ya. Orang tidak bisa dihukum sebelum ada keputusan yang membuktikan dengan keputusan hakim bahwa dia melakukan perbuatan yang diberikan sanksi seperti sekarang," tegasnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya proses peradilan yang adil dan sesuai prosedur, di mana sanksi pidana baru dapat dijatuhkan setelah melalui serangkaian tahapan pembuktian dan pembelaan yang diakui oleh hukum. Pemindahan prematur ke Nusakambangan dapat dianggap sebagai bentuk hukuman sebelum terbukti bersalah, yang bertentangan dengan prinsip dasar peradilan yang berkeadilan.
Tidak hanya KUHAP, Jon Mathias juga menyoroti regulasi lain yang relevan, termasuk peraturan menteri dan undang-undang yang mengatur tentang pemasyarakatan. Menurutnya, peraturan tersebut mensyaratkan adanya asesmen terlebih dahulu sebelum seseorang dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan tertentu. "Kalau kita lihat di Permen, kalau gak salah Permen 18 ya, kemudian Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, itu kan harus ada asesmen dulu, harus ada sidang TPP. Jadi harusnya itu dilakukan dulu," jelasnya. Asesmen yang dimaksud adalah proses evaluasi menyeluruh terhadap narapidana, termasuk rekam jejak, potensi risiko, serta kebutuhan pembinaan dan rehabilitasi. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga merupakan bagian penting dari proses ini, di mana tim ahli akan memberikan rekomendasi mengenai penempatan dan pembinaan narapidana. Tanpa melalui tahapan-tahapan ini, pemindahan ke Nusakambangan dianggap sebagai tindakan yang melanggar prosedur administratif dan hukum yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Jon Mathias juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga Ammar Zoni maupun tim kuasa hukumnya mengaku awalnya tidak mengetahui adanya rencana pemindahan klien mereka ke Nusakambangan, terutama saat isu tersebut ramai diberitakan oleh media. Ketidakjelasan informasi ini menambah kekhawatiran mereka. Oleh karena itu, ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghormati prinsip negara hukum yang berlaku di Indonesia. "Ayolah, negara ini negara hukum. Sama-sama kita hormati hukum. Mudah-mudahan dipahami oleh Pak Menteri, Pak Dirjen, dan aparat penegak hukum lainnya," pungkas Jon Mathias, seraya menyampaikan harapannya agar prinsip-prinsip hukum ditegakkan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana. Permohonan ini mencerminkan keinginan kuat agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

