0

Ammar Zoni Resah Akan Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ajukan Keberatan

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kabar mengenai kemungkinan pemindahan narapidana kasus narkoba, Ammar Zoni, ke Lapas Nusakambangan telah menimbulkan keresahan mendalam bagi kliennya. Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, secara langsung mengunjungi kliennya di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/2/2026). Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan persiapan krusial menghadapi sidang yang dijadwalkan pada tanggal 9 Februari. Fokus utama pembicaraan adalah strategi persidangan, termasuk kehadiran saksi ahli yang krusial untuk memperkuat argumen pembelaan.

"Kita kan kunjungan ke Ammar, persiapan sidang tanggal 9. Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat: ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen Lapas, kemudian ahli tentang psikiater. Itu yang dibicarakan dengan Ammar," ungkap Jon Mathias kepada awak media usai kunjungannya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada hari yang sama. Keempat ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif objektif dan ilmiah terkait berbagai aspek dalam kasus yang menjerat Ammar Zoni, mulai dari substansi narkoba itu sendiri, proses hukum yang dijalani, hingga dinamika di dalam lembaga pemasyarakatan, serta kondisi psikologis Ammar.

Namun, di luar agenda teknis persidangan, Jon Mathias juga secara khusus menampung keluh kesah Ammar Zoni. Aktor yang pernah populer ini mengungkapkan rasa resah yang signifikan terkait isu santer yang beredar bahwa dirinya akan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini disebut-sebut terkait dengan dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam Rutan Salemba, di mana Ammar Zoni sempat menjalani penahanan sebelumnya. Kekhawatiran Ammar ini bukanlah tanpa alasan, mengingat Nusakambangan dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi, yang seringkali diperuntukkan bagi narapidana kasus berat atau yang dianggap berisiko tinggi.

"Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang ya ada isu-isu kan bahwa akan dipindahkan," ujar Jon Mathias, mengonfirmasi keresahan kliennya. Ia menambahkan bahwa isu pemindahan ini sangat membebani psikologis Ammar, terlebih lagi proses hukum yang masih berjalan. Ammar merasa bahwa isu ini muncul di saat ia sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum.

Menanggapi isu pemindahan yang berpotensi memengaruhi hak-hak Ammar Zoni, pihak kuasa hukum tidak tinggal diam. Jon Mathias menegaskan bahwa mereka akan segera mengambil langkah tegas dengan mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Langkah ini, menurut Jon, sangat penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebuah prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menjamin bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari," tegas Jon Mathias. Ia berargumen bahwa proses hukum Ammar Zoni masih bergulir, dan belum ada vonis final yang menyatakan dirinya bersalah. Oleh karena itu, perlakuan seperti pemindahan ke lapas dengan pengamanan ekstra ketat, sebelum adanya kepastian hukum, dinilai prematur dan berpotensi melanggar hak-hak asasi kliennya.

Jon Mathias lebih lanjut menekankan bahwa sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah, seharusnya tidak ada wacana atau isu pemindahan yang disebarluaskan kepada publik. Ia mengakui bahwa isu pemindahan kembali ke Nusakambangan ini memang cukup kuat beredar dan memberikan dampak psikologis yang negatif serta meresahkan bagi Ammar Zoni. "Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan," ungkap Jon, menggambarkan betapa beratnya beban mental yang ditanggung kliennya akibat isu tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi mengenai rencana pemindahan ini dan untuk mendapatkan kejelasan, kuasa hukum berencana untuk meminta klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait secara tertulis. Jon Mathias menyatakan bahwa permohonan yang akan diajukan kepada Ditjenpas bukan sekadar permintaan biasa, melainkan sebuah bentuk keberatan atas rencana pemindahan Ammar Zoni sebelum adanya putusan pengadilan yang definitif. "Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," pungkasnya, menggarisbawahi inti dari upaya hukum yang akan mereka tempuh. Keberatan ini didasari oleh keyakinan bahwa Ammar Zoni berhak mendapatkan proses hukum yang adil tanpa adanya tekanan atau perlakuan yang dianggap diskriminatif sebelum status hukumnya benar-benar jelas.

Kasus Ammar Zoni ini memang telah menarik perhatian publik, terutama karena statusnya sebagai figur publik. Dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui proses hukum awal, Ammar Zoni kemudian menjalani penahanan di berbagai lembaga pemasyarakatan. Pemindahan antar lapas sendiri merupakan prosedur yang lazim dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk berbagai alasan, termasuk untuk menjaga ketertiban, keamanan, atau bahkan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi. Namun, dalam kasus Ammar Zoni, isu pemindahan ke Nusakambangan ini justru dibaca oleh tim kuasa hukumnya sebagai sesuatu yang berpotensi merugikan klien mereka, terutama dalam konteks peradilan yang masih berlangsung.

Keresahan yang dialami Ammar Zoni juga mencerminkan kompleksitas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Meskipun tujuannya adalah untuk pembinaan dan penegakan hukum, isu-isu seperti potensi pemindahan tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan kekhawatiran yang valid di kalangan narapidana dan kuasa hukum mereka. Pendekatan yang menekankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem peradilan.

Pengacara Jon Mathias berharap, dengan adanya pengajuan keberatan resmi dan permintaan klarifikasi, pihak Ditjenpas dapat memberikan penjelasan yang memadai dan meninjau kembali rencana pemindahan tersebut jika memang ada. Mereka juga berharap agar media dapat menyajikan informasi secara berimbang dan tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang belum terkonfirmasi. Fokus utama saat ini adalah bagaimana Ammar Zoni dapat menjalani proses persidangan dengan tenang dan mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka maupun terdakwa. Persiapan saksi ahli yang matang merupakan salah satu strategi untuk memastikan bahwa argumen pembelaan dapat disampaikan secara efektif di hadapan majelis hakim. Keempat ahli yang dipersiapkan memiliki peran masing-masing yang krusial: ahli narkotika akan memberikan keterangan ilmiah mengenai jenis, efek, dan kemungkinan penggunaan narkoba; ahli manajemen penyidikan akan memberikan pandangan mengenai prosedur penangkapan dan pemeriksaan; ahli manajemen Lapas akan memberikan gambaran tentang kondisi dan sistem di dalam lembaga pemasyarakatan; dan ahli psikiater akan memberikan analisis mengenai kondisi mental Ammar Zoni. Dengan demikian, tim kuasa hukum berupaya untuk membangun narasi pembelaan yang komprehensif dan berbasis bukti ilmiah.

Perjuangan Ammar Zoni di meja hijau ini menjadi sorotan, dan bagaimana tim kuasa hukumnya menavigasi isu-isu seperti potensi pemindahan ke Nusakambangan akan menjadi bagian penting dari perjalanan hukumnya. Keputusan akhir mengenai nasib Ammar Zoni, termasuk kemungkinan pemindahannya, pada akhirnya akan bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan dan putusan pengadilan yang akan dikeluarkan. Namun, upaya untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses tersebut adalah tanggung jawab krusial dari tim kuasa hukumnya.