BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Selebgram Inara Rusli melalui kuasa hukumnya secara tegas mendesak mantan suaminya, Virgoun, untuk segera mengembalikan ketiga anak mereka yang hingga kini masih berada di bawah penguasaannya. Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menegaskan bahwa secara hukum, hak asuh anak atau hak hadhanah sepenuhnya jatuh ke tangan Inara Rusli, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Dalam hal ini kita respons terkait masalah anak-anaknya Inara Rusli, tiga orang anak yang saat ini di bawah penguasaan daripada mantan suaminya Inara, yaitu V (Virgoun). Inara itu punya hak yang namanya hak hadhanah, hak untuk memelihara anak sampai dengan mumayyiz," ujar Daru Quthny saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Januari 2026.
Kronologi masalah ini berawal ketika Virgoun menjemput anak-anaknya pada pertengahan November 2025. Pada awalnya, tindakan Virgoun ini dianggap sebagai itikad baik, mengingat Inara Rusli saat itu sedang menghadapi proses hukum. Namun, seiring berjalannya waktu, vokalis lagu "Surat Cinta untuk Starla" itu justru tidak kunjung mengembalikan anak-anak tersebut ke kediaman Inara Rusli. "Sampai detik ini V tidak kunjung untuk mengembalikan anaknya kepada Inara. Padahal Inara adalah ibunya," tegas Daru Quthny dengan nada prihatin.
Senada dengan Daru Quthny, tim kuasa hukum Inara Rusli lainnya, Herlina, turut menekankan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, anak yang belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz secara otomatis berada di bawah pengasuhan ibu. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya pertimbangan hakim terkait masa lalu Virgoun yang sempat terseret kasus narkoba, sebagaimana tertuang dalam putusan inkracht Mahkamah Agung. "Sesuai putusan inkracht Mahkamah Agung, hak asuh anak-anak di bawah hak hadhanah ibunya. Selama ini Virgoun tidak dilarang bertemu, tapi dibatasi tidak boleh lebih dari 2 hari dikarenakan adanya pertimbangan kesehatan dan keselamatan anak-anak, mengingat saudara Virgoun adalah dulunya pemakai narkoba," beber Herlina, menyoroti alasan pembatasan pertemuan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Pihak Inara Rusli berharap agar Virgoun dapat mematuhi putusan pengadilan tanpa harus ada tindakan eksekusi paksa. Mereka secara konsisten menekankan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama, mengalahkan ego atau kepentingan pribadi masing-masing orang tua. Perseteruan mengenai hak asuh anak ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh Inara Rusli ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) pada akhir Januari 2026.
Dalam laporannya, Inara Rusli menuding Virgoun telah membawa paksa ketiga anak mereka tanpa seizin dirinya sejak November 2025. Tudingan ini didasarkan pada fakta bahwa berdasarkan putusan tetap dari pengadilan, hak asuh anak sepenuhnya telah jatuh ke tangan Inara Rusli. Selain masalah membawa anak, Inara Rusli juga mengeluhkan kesulitan dalam mengakses komunikasi dengan buah hatinya, yang diduga ditutup rapat oleh pihak mantan suami. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi Inara Rusli mengenai kesejahteraan dan kebutuhan emosional anak-anaknya.
Perjuangan Inara Rusli untuk mendapatkan kembali hak asuh dan kebebasan berkomunikasi dengan anak-anaknya mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus hak asuh anak. Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan hak hadhanah ibu hingga anak mumayyiz menjadi landasan hukum yang kuat bagi Inara Rusli. Namun, pelaksanaan putusan tersebut tampaknya masih menghadapi kendala, yang berujung pada intervensi Komnas Anak.
Daru Quthny lebih lanjut menjelaskan bahwa konsep hadhanah dalam hukum Islam memiliki tujuan untuk memastikan anak mendapatkan perawatan dan perlindungan terbaik, terutama pada masa-masa krusial pertumbuhannya. Ibu secara inheren dianggap memiliki ikatan emosional dan kemampuan untuk memberikan kasih sayang serta perhatian yang dibutuhkan oleh anak-anak yang masih dalam usia rentan. Oleh karena itu, penetapan hak asuh kepada ibu, dalam kasus ini Inara Rusli, merupakan upaya untuk melindungi kepentingan terbaik anak.
Herlina menambahkan bahwa pembatasan waktu pertemuan Virgoun dengan anak-anaknya bukan berarti melarang total. Pembatasan tersebut justru diambil berdasarkan pertimbangan objektif terkait kesehatan dan keselamatan anak. Riwayat Virgoun sebagai mantan pengguna narkoba menjadi faktor penting yang dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan pembatasan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya melihat status hubungan orang tua, tetapi juga faktor-faktor eksternal yang dapat memengaruhi kesejahteraan anak.
Pihak Inara Rusli menekankan bahwa mereka tidak menginginkan konflik yang berlarut-larut. Mereka hanya ingin hak-hak anak terpenuhi dan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya. Tindakan membawa paksa anak dan menghalangi komunikasi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip pengasuhan yang sehat dan berpusat pada anak. Mereka berharap Virgoun dapat bersikap kooperatif dan mengedepankan kepentingan anak di atas segala perbedaan yang mungkin ada antara dirinya dan Inara Rusli.
"Kami berharap Virgoun bisa bersikap dewasa dan mengerti bahwa anak-anak ini membutuhkan kehadiran ibunya. Ini bukan soal ego, tapi soal hak anak untuk diasuh dan dicintai oleh kedua orang tuanya, namun dalam koridor hukum yang berlaku," ujar Daru Quthny. Ia juga mengindikasikan bahwa jika Virgoun terus bersikeras tidak mengembalikan anak, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum yang lebih tegas, termasuk pengajuan eksekusi paksa terhadap putusan pengadilan.
Langkah Inara Rusli melaporkan kasus ini ke Komnas Anak juga merupakan bentuk upaya untuk mendapatkan perlindungan bagi anak-anaknya. Komnas Anak memiliki peran penting dalam advokasi hak anak dan dapat memberikan rekomendasi serta mediasi untuk menyelesaikan sengketa hak asuh anak. Keberadaan Komnas Anak diharapkan dapat memberikan tekanan moral dan hukum agar Virgoun segera memenuhi kewajibannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas tentang kompleksitas perceraian, terutama ketika anak-anak menjadi pihak yang paling terdampak. Hak asuh anak bukanlah objek perebutan kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi tumbuh kembang optimal anak. Pihak Inara Rusli berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dengan baik, sehingga anak-anak dapat kembali mendapatkan lingkungan yang stabil dan penuh kasih sayang dari kedua orang tua mereka, sesuai dengan putusan hukum yang telah ada.
Pentingnya komunikasi yang terbuka dan itikad baik dari kedua belah pihak sangat krusial dalam menyelesaikan sengketa semacam ini. Namun, jika itikad baik tidak muncul, penegakan hukum menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi. Pihak Inara Rusli menegaskan komitmen mereka untuk terus berjuang demi hak anak-anaknya, hingga mereka dapat kembali berkumpul dan merasakan kasih sayang ibu mereka secara penuh.
Situasi ini juga menyoroti pentingnya peran lembaga peradilan dalam memutuskan hak asuh anak secara objektif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Putusan inkracht Mahkamah Agung yang memenangkan Inara Rusli memberikan dasar hukum yang kuat. Kini, tantangan terletak pada bagaimana memastikan putusan tersebut dilaksanakan secara efektif dan tanpa hambatan, demi kebaikan anak-anak yang menjadi fokus utama dalam perkara ini. Pihak Inara Rusli sangat berharap Virgoun akan mengambil langkah bijak dan segera mengembalikan anak-anaknya, mengakhiri periode ketidakpastian dan kecemasan yang dialami oleh ketiga buah hati mereka.

