0

Virgoun Disarankan Ajukan Permohonan ke Pengadilan soal Anak

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Polemik perebutan hak asuh anak yang melibatkan musisi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli, kian memanas dan telah sampai ke telinga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Inara Rusli secara tegas menuding Virgoun telah membawa paksa ketiga anak mereka tanpa mendapatkan izin yang sah sejak bulan November 2025. Tuduhan ini semakin kuat mengingat adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkrah), yang mana hak asuh ketiga anak tersebut secara sah dan mutlak jatuh ke tangan Inara Rusli.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, dalam sebuah pernyataan yang disampaikan saat ditemui di kantornya di Jakarta Timur pada Selasa (3/2/2026), menunjukkan pemahamannya terhadap posisi Virgoun sebagai seorang ayah yang tentunya memiliki keinginan kuat untuk memberikan yang terbaik bagi buah hatinya. Namun, Agustinus Sirait dengan tegas menekankan bahwa segala tindakan, betapapun didasari niat baik, tetaplah memiliki batasan hukum yang tidak boleh dilanggar. "Menurut kami ketika melihat Bapak V beranggapan menyelamatkan anak dari kemungkinan pengaruh-pengaruh buruk dan sebagainya. Saya juga mungkin akan melakukan hal yang sama," ujar Agustinus Sirait, mengindikasikan empati terhadap perasaan seorang ayah.

Meskipun demikian, Agustinus Sirait tidak lupa untuk memberikan peringatan penting. Ia mengingatkan bahwa niat baik untuk melindungi anak tidak boleh serta-merta berujung pada tindakan sepihak yang secara terang-terangan melanggar hak asuh yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Tindakan mengabaikan hak orang tua lain, dalam hal ini Inara Rusli, dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum yang serius dan berat bagi Virgoun. "Tapi niat baik ini kan bisa juga, belum tentu ya, bisa jadi mengakibatkan ada konsekuensi hukum di situ ya. Contoh misalnya menutup akses komunikasi, itu kan tidak boleh seperti itu," jelas Agustinus Sirait, memberikan contoh konkret dari pelanggaran yang dilarang, yaitu menutup akses komunikasi antara anak dengan ibunya.

Berdasarkan pertimbangan dan pemahaman mendalam terhadap situasi yang ada, Agustinus Sirait memberikan saran yang konstruktif kepada Virgoun. Ia menyarankan agar Virgoun mengambil jalur hukum yang resmi dengan mengajukan permohonan ke pengadilan, apabila memang Virgoun memiliki kekhawatiran yang mendalam dan mendasar terkait lingkungan di pihak Inara Rusli yang dianggapnya tidak mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. "Misalnya kalau melihat ada potensi anak untuk terganggu psikisnya ketika berada di rumah itu, dia akan menjadi baik kalau dia misalnya mengajukan hak perwalian anak misalnya ke pengadilan," terangnya, memberikan solusi hukum yang tepat sasaran.

Komnas PA melihat bahwa ruang untuk pembuktian di jalur pengadilan sangat terbuka lebar, terutama jika memang ditemukan adanya catatan buruk atau perilaku yang merugikan bagi salah satu pihak orang tua yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan fisik anak. "Kita juga menganjurkan untuk itu sebetulnya ya, kalau memang dianggap seorang ibu atau seorang ayah seperti tidak layak atau mempunyai catatan buruk ya untuk proses tumbuh kembang anak," ujar Agustinus Sirait, menegaskan kembali bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan dan memutus segala klaim terkait kelayakan orang tua.

Perseteruan ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan setelah Inara Rusli mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan membawa anak secara paksa dan penutupan akses komunikasi yang dilakukan oleh Virgoun. Inara Rusli, yang telah memenangkan hak asuh anak secara sah sejak putusan perceraiannya dengan Virgoun berkekuatan hukum tetap, merasa bahwa hak-haknya sebagai seorang ibu telah dirampas secara sepihak oleh mantan suaminya. Hal ini tentu saja menimbulkan luka mendalam dan kekhawatiran yang besar terhadap kondisi psikologis dan emosional anak-anak yang berada di tengah pusaran konflik orang tua mereka.

Perlu dipahami bahwa hak asuh anak yang telah diputuskan oleh pengadilan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang mengenai kepentingan terbaik bagi anak, yang mencakup aspek fisik, mental, emosional, dan sosial. Dalam kasus ini, putusan pengadilan yang memberikan hak asuh penuh kepada Inara Rusli seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap interaksi terkait anak. Tindakan membawa anak secara paksa tanpa persetujuan atau tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan hak orang tua yang memiliki hak asuh.

Agustinus Sirait juga menyoroti pentingnya menjaga komunikasi yang sehat antara kedua orang tua, meskipun telah berpisah. Menutup akses komunikasi antara anak dengan salah satu orang tua dianggap sebagai tindakan yang tidak mendidik dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak. Anak-anak membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tua mereka, dan pemisahan fisik tidak seharusnya berarti pemisahan emosional. Komnas PA selalu menekankan pentingnya dialog dan mediasi dalam penyelesaian konflik keluarga, terutama yang melibatkan anak-anak.

Dalam konteks hukum di Indonesia, hak perwalian anak adalah hak untuk mengasuh, mendidik, dan memelihara anak hingga dewasa. Hak ini mencakup berbagai aspek, termasuk tempat tinggal anak, pendidikan, kesehatan, dan hak untuk membuat keputusan penting terkait kehidupan anak. Ketika hak asuh telah diberikan kepada salah satu pihak, pihak lain masih memiliki hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak, kecuali jika ada putusan pengadilan yang membatasi hak tersebut karena alasan tertentu yang membahayakan anak.

Jika Virgoun merasa ada alasan kuat dan mendasar yang menunjukkan bahwa lingkungan Inara Rusli dapat membahayakan anak, jalur hukum yang disarankan oleh Komnas PA adalah cara yang paling tepat. Pengadilan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap situasi, termasuk mendengarkan keterangan dari anak (jika sudah cukup usia), ahli psikologi anak, dan pihak-pihak terkait lainnya. Bukti-bukti yang diajukan oleh Virgoun akan diperiksa secara cermat untuk menentukan apakah ada dasar hukum yang kuat untuk mengajukan perubahan hak perwalian atau pembatasan hak asuh.

Penting bagi Virgoun untuk memahami bahwa tindakan emosional atau tindakan di luar koridor hukum dapat berdampak negatif pada posisinya di mata hukum dan juga pada persepsi publik. Kesabaran, ketekunan dalam mengikuti prosedur hukum, dan fokus utama pada kesejahteraan anak adalah kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini. Komnas PA sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan anak, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan masukan serta advokasi demi kepentingan terbaik anak-anak yang terlibat.

Perlu digarisbawahi bahwa dalam setiap proses hukum terkait anak, fokus utama adalah pada kesejahteraan dan perlindungan anak. Hak-hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan kesempatan tumbuh kembang yang optimal harus selalu menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, saran dari Komnas PA untuk menempuh jalur hukum yang benar merupakan langkah bijak yang harus diambil oleh Virgoun agar polemik ini dapat terselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil tetap memprioritaskan hak-hak anak yang paling berharga.