BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasus hukum yang melibatkan model Tiara Aurellie terkait akses ilegal akhirnya mencapai titik terang dengan dikeluarkannya vonis terhadap terdakwa, Pajar Setiabudi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kepada Pajar Setiabudi setelah terbukti bersalah melakukan tindakan akses ilegal. Putusan ini disambut baik oleh Tiara Aurellie, yang merasa bahwa keadilan telah ditegakkan setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.
Menanggapi putusan hakim, Tiara Aurellie menyatakan penerimaannya terhadap vonis tersebut. "Saya menerima putusan ini dan berharap menjadi pelajaran yang berharga," ujarnya dengan nada lega saat dihubungi pada hari Senin, 2 Februari 2026. Meskipun terdakwa sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Tiara Aurellie, yang memiliki pengikut setia sebanyak 194 ribu di akun Instagramnya, tetap merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan, meskipun lebih ringan 3 bulan dari tuntutan. "Sebenarnya aku berharap lebih lama, tapi gak apa-apa segitu juga aku masih terima. Alhamdulilah saya mendapatkan keadilan," tuturnya, menunjukkan bahwa prioritas utamanya adalah terciptanya kepastian hukum dan efek jera.
Lebih lanjut, Tiara Aurellie menegaskan bahwa ia dan pihak terdakwa tidak akan mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan. "Dari aku pribadi tidak mau adanya banding. Dia juga gak ambil banding," jelasnya. Keputusan ini menandakan finalitas dari proses hukum yang telah berjalan, dan kedua belah pihak tampaknya telah menerima hasil akhir dari persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya, Pajar Setiabudi sempat menyangkal tuduhan akses ilegal yang dialamatkan kepadanya, sebuah sikap yang sempat menimbulkan kekesalan pada diri Tiara Aurellie. Nama asli Tiara Aurellie sendiri adalah Tiara Lilith Calista, sebuah detail yang menambah informasi mengenai identitasnya di tengah sorotan publik.
Kasus ini bermula dari tindakan akses ilegal yang dilakukan oleh Pajar Setiabudi terhadap data pribadi Tiara Aurellie. Dugaan akses ilegal ini, yang berpotensi melanggar privasi dan keamanan data, menimbulkan keresahan bagi Tiara Aurellie sebagai korban. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok kemudian menjadi forum untuk mengurai fakta dan bukti terkait kasus ini. Tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 1 tahun 6 bulan penjara menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan akses data tanpa izin.
Vonis 1 tahun 3 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Pajar Setiabudi dapat diartikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. Meskipun Tiara Aurellie berharap hukuman yang lebih berat, penerimaannya terhadap vonis yang ada menunjukkan kedewasaannya dalam menyikapi proses hukum. Hal ini juga mengindikasikan bahwa tujuan utama dari pelaporan kasus ini adalah untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, bukan semata-mata untuk menuntut balas dendam.
Pentingnya putusan ini juga terletak pada aspek edukatifnya. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat luas mengenai konsekuensi hukum dari tindakan akses ilegal. Di era digital yang semakin maju, di mana data pribadi menjadi komoditas berharga, perlindungan terhadap privasi dan keamanan data menjadi sangat krusial. Kasus Tiara Aurellie menjadi salah satu contoh nyata bagaimana pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat berujung pada proses hukum pidana.
Dalam konteks hukum pidana, vonis penjara merupakan salah satu bentuk sanksi yang paling berat. Penjatuhan hukuman ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian lebih lanjut yang dapat disebabkan oleh tindakan serupa. Keputusan hakim yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, menjadi dasar utama dalam menentukan berat ringannya hukuman.
Keputusan Tiara Aurellie untuk tidak mengajukan banding juga perlu dicermati. Hal ini menunjukkan adanya penekanan pada penyelesaian kasus secara tuntas tanpa perpanjangan proses hukum yang mungkin akan memakan waktu dan energi lebih lanjut. Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, vonis yang telah dijatuhkan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perlu dicatat bahwa kasus akses ilegal ini menyoroti kerentanan data pribadi di ranah digital. Laporan dan penanganan kasus semacam ini berkontribusi pada peningkatan kesadaran akan pentingnya keamanan siber, baik bagi individu maupun institusi. Upaya pencegahan, seperti penguatan sistem keamanan digital, edukasi publik tentang praktik keamanan online yang baik, dan penegakan hukum yang tegas, menjadi kunci untuk meminimalisir risiko kejahatan siber.
Pajar Setiabudi, sebagai terdakwa, kini harus menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Pengalaman ini diharapkan dapat menjadi titik balik baginya untuk merefleksikan perbuatannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Pernyataan Tiara Aurellie bahwa terdakwa sempat menyangkal tuduhan awal juga menunjukkan kompleksitas dalam pembuktian kasus akses ilegal, yang seringkali memerlukan analisis teknis forensik yang mendalam.
Secara keseluruhan, putusan pengadilan dalam kasus Tiara Aurellie ini merupakan sebuah kemenangan bagi upaya penegakan hukum terkait kejahatan siber. Keadilan yang dirasakan oleh Tiara Aurellie menjadi bukti bahwa sistem hukum berupaya untuk melindungi hak-hak individu dari pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Vonis 1 tahun 3 bulan penjara bagi Pajar Setiabudi memberikan pesan kuat bahwa tindakan akses ilegal tidak akan ditoleransi dan akan dihadapi dengan sanksi pidana yang tegas. Kejadian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan data pribadi mereka di tengah maraknya aktivitas digital.

