BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Sarwendah menunjukkan sikap yang tak main-main dalam menghadapi kasus dugaan fitnah yang dilayangkan terhadap kedua putri kesayangannya. Keputusan tegas ini diambil setelah Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah, secara resmi melaporkan sebuah akun TikTok yang menyebarkan informasi palsu mengenai status darah daging anak-anak mereka. Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya, menegaskan keseriusan Sarwendah dan Ruben dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif hoaks yang merusak. Akun yang dimaksud, @vina.run, dituding telah menyebarkan narasi bahwa putri sulung dari pasangan ini bukanlah anak kandung. Konten fitnah tersebut, yang beredar pada tahun 2025, jelas merupakan tindakan pencemaran nama baik yang sangat sensitif, terlebih lagi ini menyangkut perlindungan anak, sebuah aspek krusial yang tidak bisa ditoleransi.
Menanggapi kemungkinan terjadinya perdamaian dalam kasus ini, Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, menegaskan bahwa kliennya memiliki pendirian yang kuat untuk tidak terburu-buru memberikan maaf. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kembali kejadian serupa di masa mendatang. "Saksi korban nanti akan didiskusikan dengan pelapor (Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah). Tapi kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memaafkan," ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di Polda Metro Jaya kemarin. Sikap tegas ini bukan tanpa alasan. Chris menjelaskan bahwa Sarwendah ingin memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil benar-benar memberikan pelajaran berharga, sehingga para pelaku yang tidak bertanggung jawab jera dan berpikir ulang sebelum menyebarkan hoaks yang dapat merusak reputasi orang lain, terutama anak-anak yang masih rentan.
Lebih lanjut, Chris Sam Siwu menekankan pentingnya melihat tindakan nyata dari pelaku. "Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memaafkan lalu mengulangi lagi, kan kita nggak tahu," ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa Sarwendah tidak hanya menginginkan permintaan maaf, tetapi juga jaminan bahwa pelaku tidak akan kembali melakukan perbuatan serupa. Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat betapa mudahnya hoaks menyebar di era digital dan betapa sulitnya menghapus jejak digital yang telah tercemar.
Dalam kesempatan yang sama, Sarwendah mengaku sama sekali tidak mengenal sosok di balik akun TikTok yang telah menyebarkan fitnah tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu atau bahkan mengetahui siapa pemilik akun @vina.run. "Nggak, kebetulan enggak kenal, enggak tahu siapa pun orang itu, enggak tahu," kata Sarwendah dengan tegas. Ketidaktahuan ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku beroperasi secara anonim, menyebarkan kebencian dan informasi palsu tanpa identitas yang jelas.
Sarwendah mengungkapkan perasaannya yang campur aduk terkait proses hukum yang kini sedang berjalan. Meskipun mengakui rasa deg-degan karena ini adalah pengalaman pertamanya mendatangi Polda Metro Jaya, ia menegaskan bahwa demi anak-anaknya, ia akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. "Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang," tuturnya dengan penuh keyakinan. Ucapan Sarwendah mencerminkan beban emosional yang ia rasakan sebagai seorang ibu yang melihat anaknya menjadi korban fitnah. Kelelahan menghadapi serangan hoaks yang terus-menerus mendorongnya untuk mengambil tindakan tegas agar ada efek jera dan hoaks semacam ini tidak terus berkembang dan merusak mental anak-anaknya.
Chris Sam Siwu menambahkan informasi mengenai status akun pelaku. "Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari. Jadi kita tunggu lagi. Sekali lagi kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani perkara ini," pungkasnya. Penyitaan akun menjadi langkah awal penting dalam penyelidikan, namun fakta bahwa pemilik akun sempat menjual ponselnya menambah kerumitan dalam mengidentifikasi pelaku sebenarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku mungkin berusaha menghilangkan jejak digitalnya, namun pihak kepolisian terus berupaya keras untuk mengungkap identitasnya.
Laporan yang diajukan oleh Ruben Onsu telah terdaftar secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, terlapor dijerat dengan beberapa pasal hukum yang relevan. Pertama, pelaku diancam dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Kedua, laporan ini juga mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik. Selain itu, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juga diterapkan, yang berkaitan dengan pelanggaran akses data dan penyebaran informasi elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Lebih lanjut, laporan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menunjukkan betapa seriusnya dampak fitnah tersebut terhadap anak-anak. Kombinasi pasal-pasal ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan potensi hukuman berat yang menanti pelaku jika terbukti bersalah.
Tindakan Sarwendah dan Ruben Onsu ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas akan bahaya hoaks dan fitnah di era digital. Perlindungan terhadap anak, terutama dari serangan-serangan negatif di dunia maya, adalah tanggung jawab bersama. Keputusan Sarwendah untuk menutup pintu damai menunjukkan bahwa ia tidak akan tinggal diam melihat anak-anaknya menjadi korban. Perjuangan ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi keluarganya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan peringatan keras bagi siapa saja yang berani menyebarkan informasi palsu dan merusak nama baik orang lain, terlebih lagi jika sasaran fitnahnya adalah anak-anak yang masih membutuhkan perlindungan penuh dari orang tua mereka. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi semua.

