BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Penemuan bercak darah di kamar selebgram Lula Lahfah menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi terkait penyebab kematiannya. Namun, setelah melalui pemeriksaan mendalam oleh tim Puslabfor Mabes Polri, misteri di balik bercak darah tersebut akhirnya terkuak. Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, KP Irfan Rofik, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026), memberikan penjelasan gamblang mengenai asal-usul darah yang ditemukan pada seprai dan tisu di apartemen Lula Lahfah yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Menurut KP Irfan Rofik, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti tersebut menunjukkan bahwa bercak darah yang ditemukan kemungkinan besar adalah darah menstruasi. Ia menjelaskan bahwa karakteristik bercak darah yang sudah mengering dan tidak menunjukkan tanda-tanda luka baru memperkuat dugaan tersebut. "Untuk darah yang ada di seprai dan tisu itu, itu kemungkinan darah sudah lama. Jadi kemungkinan saudari LL ini dia datang bulan atau menstruasi," ujar KP Irfan Rofik. Penjelasan ini menegaskan bahwa penemuan darah tersebut merupakan hal yang wajar secara biologis dan tidak berkaitan dengan peristiwa pidana. Tim Puslabfor mengamati bahwa kondisi darah yang sudah mengering tersebut mengindikasikan bahwa itu bukan berasal dari luka segar atau kekerasan yang baru saja terjadi. Hal ini secara signifikan memperjelas kondisi medis Lula Lahfah sebelum meninggal, yang memang sedang dalam siklus bulanan. Temuan darah di tempat tidur dalam konteks ini dianggap sebagai fenomena biologis yang umum terjadi dan tidak menimbulkan kecurigaan adanya tindakan kriminal.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil pemeriksaan luar atau visum luar terhadap jenazah Lula Lahfah tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan fisik. Hal ini merupakan temuan penting yang mendukung kesimpulan bahwa tidak ada kekerasan yang dialami oleh almarhumah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, turut menambahkan bahwa meskipun demikian, polisi tidak dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian Lula Lahfah. Keterbatasan ini disebabkan oleh batasan prosedur hukum yang harus menghormati privasi keluarga, terutama terkait keinginan untuk tidak dilakukan otopsi. "Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian. Kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi," ujar Kombes Pol Budi Hermanto. Keputusan untuk tidak melakukan otopsi merupakan hak keluarga yang harus dihormati oleh pihak kepolisian, meskipun hal tersebut membatasi kemampuan mereka untuk memberikan jawaban definitif mengenai penyebab kematian.
Dengan tidak ditemukannya bukti kekerasan dan adanya penolakan otopsi dari pihak keluarga, polisi menyatakan bahwa kasus ini dinyatakan selesai dari sisi penyelidikan kriminal. Tidak ada unsur pelanggaran hukum yang ditemukan di tempat kejadian ditemukannya Lula Lahfah meninggal. Kombes Pol Budi Hermanto menutup pernyataannya dengan tegas, "Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum." Keputusan penghentian penyidikan ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul selama proses penyelidikan, yang meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan medis yang tidak menunjukkan adanya indikasi kekerasan.
Penjelasan polisi ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat dan memberikan kejelasan mengenai situasi yang sebenarnya. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, tidak ada indikasi bahwa kematian Lula Lahfah disebabkan oleh tindakan kriminal. Fokus penyelidikan diarahkan pada upaya untuk memastikan apakah ada unsur pidana yang terlibat, dan ketika tidak ditemukan bukti yang mendukung, maka kasus tersebut ditutup sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini juga mencerminkan pentingnya menghargai keputusan keluarga dalam hal penanganan jenazah, yang dalam kasus ini adalah menolak otopsi.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian mencakup serangkaian langkah investigatif yang komprehensif. Mulai dari pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencegah hilangnya barang bukti, hingga melakukan olah TKP yang cermat untuk merekonstruksi kejadian. Pengumpulan barang bukti, seperti seprai dan tisu yang mengandung bercak darah, menjadi krusial dalam proses identifikasi dan analisis forensik. Tim Puslabfor Mabes Polri, dengan keahlian mereka di bidang biologi forensik, melakukan analisis mendalam terhadap sampel darah tersebut. Tujuannya adalah untuk menentukan karakteristik darah, seperti apakah itu darah segar atau darah yang sudah lama, serta apakah darah tersebut berasal dari manusia. Selain itu, pemeriksaan luar terhadap jenazah juga dilakukan untuk mencari tanda-tanda kekerasan fisik, seperti luka memar, goresan, atau patah tulang.
Namun, seperti yang dijelaskan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, keterbatasan utama dalam penyelidikan ini adalah ketiadaan otopsi. Otopsi adalah prosedur medis yang invasif namun sangat penting untuk menentukan penyebab pasti kematian, terutama dalam kasus-kasus yang mencurigakan. Tanpa otopsi, polisi hanya bisa mengandalkan temuan dari pemeriksaan luar dan bukti-bukti lain yang tersedia. Dalam kasus Lula Lahfah, tidak adanya otopsi, dikombinasikan dengan penolakan keluarga, menjadi faktor penentu dalam keputusan untuk menghentikan penyelidikan kriminal. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada penemuan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan, seperti bercak darah, jika tidak ada bukti lain yang mengarah pada tindak pidana dan keluarga menolak otopsi, maka polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih jauh.
Keputusan untuk menghentikan penyidikan juga didasarkan pada prinsip hukum bahwa beban pembuktian ada pada pihak penuduh. Dalam kasus ini, polisi bertugas untuk mencari bukti adanya tindak pidana. Ketika tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dugaan adanya tindak pidana, maka penyidikan harus dihentikan. Penghentian penyidikan bukanlah berarti kasus tersebut diabaikan begitu saja, melainkan merupakan hasil dari proses hukum yang telah dijalankan sesuai dengan standar yang berlaku. Polisi telah melakukan upaya maksimal dalam batas-batas hukum yang ada untuk mengungkap fakta-fakta terkait kematian Lula Lahfah.
Perlu ditekankan bahwa penghentian penyidikan oleh kepolisian tidak serta-merta berarti bahwa tidak ada lagi pertanyaan yang tersisa bagi publik. Namun, dari sudut pandang hukum pidana, penyelidikan telah mencapai titik akhirnya karena tidak ditemukannya unsur-uns yang melanggar hukum. Pernyataan penutupan kasus oleh kepolisian ini memberikan kepastian hukum dan mengakhiri spekulasi yang mungkin terus berkembang. Informasi mengenai kondisi kesehatan Lula Lahfah, seperti menstruasi, yang diungkapkan oleh polisi, memberikan penjelasan rasional terhadap salah satu temuan di TKP yang sempat menimbulkan kebingungan. Hal ini menunjukkan bahwa terkadang, fenomena biologis yang umum bisa disalahartikan sebagai indikator kejahatan dalam situasi yang penuh ketidakpastian.
Secara keseluruhan, penjelasan polisi mengenai bercak darah di kamar Lula Lahfah menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan indikasi alami dari siklus biologis, bukan bukti kekerasan. Dikombinasikan dengan tidak adanya tanda-tanda penganiayaan fisik dalam visum luar dan penolakan otopsi oleh keluarga, hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa tidak ada tindak pidana yang terjadi. Oleh karena itu, kasus ini dinyatakan selesai dari perspektif hukum pidana.

