0

Operator Seluler Tegaskan Tidak Simpan Database Biometrik Pelanggan

Share

Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dan industri telekomunikasi untuk memperkuat keamanan dan integritas identitas digital di Indonesia, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kartu SIM untuk tujuan kriminal. Merza Fachys menjelaskan secara rinci alur proses registrasi biometrik tersebut. "Nggak, kita (operator seluler) tidak simpan wajah. Hanya ngirim ke Dukcapil (untuk divalidasi)," ujarnya, menggambarkan peran operator seluler sebagai jembatan atau perantara data, bukan sebagai penyimpan permanen. Dalam skema ini, ketika seorang calon pelanggan melakukan registrasi kartu SIM baru, operator seluler akan memfasilitasi pengiriman data biometrik—seperti hasil pemindaian wajah—secara langsung dan aman ke sistem Dukcapil. Sistem Dukcapil kemudian akan memverifikasi data tersebut dengan basis data kependudukan yang mereka miliki, termasuk data e-KTP yang telah memuat informasi biometrik penduduk.

Proses validasi ini krusial untuk memastikan bahwa individu yang mendaftar adalah pemilik sah dari identitas yang digunakan. Jika data yang dikirimkan oleh operator cocok dengan data yang ada di Dukcapil, maka proses registrasi dianggap valid dan nomor ponsel tersebut dapat segera diaktifkan serta digunakan oleh pelanggan. Mekanisme ini dirancang untuk berlangsung secara real-time atau hampir real-time, meminimalkan penundaan dalam aktivasi layanan. Untuk memudahkan pelanggan, pendaftaran nomor ponsel dengan sistem biometrik ini dapat dilakukan melalui dua cara utama: pertama, dengan datang langsung ke gerai resmi operator seluler bersangkutan, di mana staf akan membantu proses verifikasi biometrik; dan kedua, melalui platform pendaftaran mandiri yang telah disediakan oleh operator, biasanya melalui aplikasi atau situs web yang terintegrasi dengan sistem Dukcapil. Pilihan ini memberikan fleksibilitas kepada pelanggan sesuai dengan kenyamanan mereka.

Merza Fachys lebih lanjut menjelaskan filosofi di balik pendekatan ini, menekankan prinsip "privasi by design" dalam implementasi teknologi. "Kan calon pelanggan daftar nih, masukkan nomor KTP-nya. Terus kita minta gini-gini, kirim ke Dukcapil. Jadi, waktu data itu lewat di kita, kita menoleh pun tidak, kita intip pun tidak," katanya, memberikan jaminan kuat bahwa operator tidak memiliki akses langsung atau kemampuan untuk melihat dan menyimpan data biometrik yang melintas melalui sistem mereka. Pernyataan ini penting untuk membangun kepercayaan publik, mengingat sensitivitas data biometrik yang dapat digunakan untuk identifikasi unik seseorang. Operator seluler hanya bertindak sebagai kanal transmisi data yang terenkripsi dan aman, memastikan bahwa informasi pribadi yang sangat sensitif ini langsung menuju ke institusi negara yang memiliki mandat dan infrastruktur untuk mengelolanya secara aman.

Penerapan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler dengan sistem biometrik ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik ditujukan untuk para pelanggan seluler prabayar terbaru. Artinya, setiap individu yang baru pertama kali mendaftar atau mengaktifkan kartu SIM prabayar setelah peraturan ini berlaku wajib menjalani proses verifikasi biometrik. Tujuannya jelas: untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, terverifikasi, dan bebas dari penyalahgunaan identitas yang kerap menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak kejahatan siber maupun konvensional. Dengan demikian, setiap nomor yang aktif di Indonesia diharapkan memiliki identitas yang jelas dan sah.

Meskipun demikian, muncul pertanyaan mengenai bagaimana nasib pelanggan lama atau existing yang sudah menggunakan kartu SIM sebelum peraturan ini berlaku. Merza Fachys menjelaskan bahwa untuk pelanggan lama, sifatnya adalah "diimbau," bukan diwajibkan secara mutlak. "Untuk pelanggan existing sifatnya diimbau. Kalau mau Alhamdulillah lebih baik, karena manfaatnya adalah untuk pelanggan sendiri, bukan untuk operator. Dengan itu, diharapkan dia mempunyai data yang lebih baik legalitasnya. Sehingga, tidak mudah disalahgunakan orang lain," tuturnya. Imbauan ini menunjukkan pendekatan yang lebih persuasif dan edukatif terhadap pelanggan lama, dengan menyoroti manfaat langsung yang akan mereka peroleh. Proses verifikasi biometrik bagi pelanggan lama akan meningkatkan legalitas data kepemilikan nomor mereka, yang pada gilirannya akan memberikan perlindungan ekstra terhadap potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ini termasuk pencegahan penipuan, spam, atau penggunaan nomor untuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan pemilik sah.

Langkah registrasi biometrik ini adalah respons proaktif terhadap tantangan keamanan digital yang semakin kompleks. Selama ini, registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan nomor KK masih menyisakan celah, di mana data NIK/KK dapat dengan mudah dipalsukan atau dicuri. Dengan penambahan lapisan verifikasi biometrik, khususnya pengenalan wajah, diharapkan tingkat akurasi dan keamanan identifikasi menjadi jauh lebih tinggi. Sistem ini mengacu pada database e-KTP yang telah terintegrasi dengan data biometrik sidik jari dan wajah setiap warga negara. Dukcapil, sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh atas data kependudukan, memiliki infrastruktur dan protokol keamanan yang ketat untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data tersebut. Integrasi langsung antara sistem operator dan Dukcapil melalui API (Application Programming Interface) yang aman menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa data sensitif tidak tersimpan di server pihak ketiga.

Penerapan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan di Indonesia. Dengan menempatkan data biometrik di bawah pengelolaan Dukcapil, pemerintah menjamin bahwa data tersebut diatur oleh kerangka hukum yang lebih komprehensif dan diawasi oleh lembaga negara yang berwenang. Ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak privasi setiap individu. Operator seluler, dalam hal ini, hanya berfungsi sebagai penyedia layanan konektivitas dan perantara verifikasi, dengan tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses transmisi data berlangsung aman dan sesuai standar yang ditetapkan. Mereka telah melakukan investasi signifikan dalam sistem dan teknologi untuk memastikan integrasi yang mulus dan aman dengan sistem Dukcapil, serta melatih personel untuk membantu pelanggan dalam proses registrasi yang baru ini.

Manfaat jangka panjang dari sistem registrasi biometrik ini sangat luas. Selain mencegah penyalahgunaan kartu SIM, langkah ini juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan identitas digital yang kuat dan terverifikasi di Indonesia. Identitas digital yang terverifikasi dapat membuka peluang bagi berbagai layanan digital lainnya, mulai dari transaksi keuangan yang lebih aman, layanan pemerintah elektronik (e-government) yang lebih efisien, hingga partisipasi yang lebih aman dalam ekosistem ekonomi digital. Ini adalah langkah maju menuju masyarakat digital yang lebih terorganisir, aman, dan inklusif. Dengan demikian, kekhawatiran mengenai privasi data biometrik diharapkan dapat diminimalisir melalui transparansi peran masing-masing pihak dan penegasan bahwa data inti berada di bawah pengawasan ketat pemerintah melalui Dukcapil. ATSI dan seluruh operator seluler di Indonesia berkomitmen penuh untuk mendukung implementasi regulasi ini demi keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan telekomunikasi di Tanah Air.

(agt/fay)