BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Peristiwa yang menggegerkan dunia hiburan tanah air, terkait dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh rekan penyanyi Cita Rahayu (dulu dikenal sebagai Cita Citata) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap terduga pelaku yang diketahui berinisial JBB, menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak korban beberapa waktu lalu. Penangkapan ini mengakhiri rentetan ketidakpastian dan memberikan harapan bagi korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan.
Kronologi kejadian berawal ketika Muhammad Setiaji, yang merupakan rekan dekat Cita Rahayu dan Didi Mahardika, memenuhi undangan makan bersama di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Jakarta Selatan. Pertemuan yang seharusnya berlangsung santai dan penuh kehangatan tersebut, sayangnya berubah menjadi insiden traumatis. Menurut keterangan kuasa hukum korban, Udit Wahyudi, pelaku berinisial JBB diduga tidak hanya melakukan penyerangan verbal yang kasar, namun juga melakukan tindakan fisik. Yang lebih memilukan, dalam insiden tersebut, pelaku juga diduga menyasar bayi yang dibawa oleh keluarga Setiaji, menimbulkan kekhawatiran mendalam akan keselamatan dan kesehatan sang buah hati.
Penangkapan terduga pelaku JBB dilakukan pada pertengahan Januari 2026, dan pelaku telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. "Sudah dilakukan penahanan sejak tanggal penangkapan kemarin, tanggal 12 Januari kalau tidak salah," ungkap Udit Wahyudi kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin, 27 Januari 2026. Meskipun detail teknis mengenai lokasi penangkapan yang dikabarkan terjadi di area bandara enggan dibeberkan lebih lanjut oleh kuasa hukum, Udit menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Polres Metro Jakarta Selatan patut diapresiasi. Ia menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dan legal standing yang jelas.
Dugaan motif di balik penganiayaan ini masih menjadi misteri yang terus didalami oleh pihak kepolisian. Namun, beberapa indikasi mengarah pada adanya perselisihan pribadi atau kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan tersebut. Pihak kepolisian tengah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi guna memperjelas seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat mengungkap akar permasalahan dan memberikan gambaran yang utuh mengenai motif pelaku.
Pasal yang disangkakan kepada JBB menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus ini. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 466 KUHP mengatur mengenai penganiayaan, sementara Pasal 521 KUHP berkaitan dengan perusakan atau penghancuran barang. Pengenaan pasal-pasal ini menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku dinilai telah melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, baik secara fisik maupun material, bagi korban dan keluarganya. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sesuai dengan pasal-pasal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan.
Sementara itu, Cita Rahayu sendiri menunjukkan sikap solidaritas dan dukungan moral yang kuat kepada keluarga korban, terutama kepada bayi yang menjadi sasaran dalam insiden tersebut. Dukungan ini mencerminkan kepedulian Cita terhadap sesama dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan. Muhammad Setiaji, suami dari Cita Rahayu, turut menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan. "Biasa, saya support istri saya terutama. Dia (Cita) juga support anak bayi saya," ujar Muhammad Setiaji, mengindikasikan bahwa dukungan Cita Rahayu tidak hanya bersifat moral, tetapi juga perhatian mendalam terhadap kondisi bayi yang menjadi korban.
Meskipun penangkapan telah dilakukan, proses hukum masih terus berjalan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi yang terkait. Terkait kapan Cita Rahayu akan memberikan klarifikasi langsung kepada publik, Udit Wahyudi menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Diinformasikannya. Nanti tanya penyidik saja. Soal teknis tanya penyidik," jelasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki kendali penuh atas alur informasi terkait kasus ini demi kelancaran proses investigasi.
Kasus ini kembali membuka mata publik mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik, serta perlunya penyelesaian konflik secara damai dan tanpa kekerasan. Tindakan penganiayaan, apalagi yang menyasar anak di bawah umur, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus mendapatkan hukuman setimpal. Dukungan dari publik dan media diharapkan dapat terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi terwujudnya keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Penangkapan pelaku menjadi langkah awal yang positif dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Segala informasi terkait perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui saluran komunikasi resmi Polres Metro Jakarta Selatan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau bersifat provokatif yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga etika dan perilaku dalam berinteraksi di ruang publik. Saling menghormati, bertoleransi, dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang konstruktif adalah prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap individu. Terutama dalam lingkungan yang sarat dengan interaksi sosial, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau acara publik lainnya, kesadaran akan pentingnya menjaga ketenangan dan keamanan bersama sangatlah krusial.
Keterlibatan Cita Rahayu dalam kasus ini, meskipun bukan sebagai korban langsung, menunjukkan sisi kemanusiaan dan kepeduliannya terhadap situasi yang dialami oleh rekan-rekannya. Hal ini memberikan warna tersendiri pada pemberitaan, menunjukkan bahwa di balik gemerlap dunia hiburan, terdapat hubungan sosial yang kuat dan rasa empati yang tinggi antarindividu. Sikap proaktif Cita dalam memberikan dukungan moral diharapkan dapat memberikan kekuatan tambahan bagi keluarga korban untuk menghadapi cobaan ini.
Proses hukum yang dijalani oleh JBB akan menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Dengan adanya penangkapan dan penahanan, diharapkan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Harapan terbesar adalah agar keadilan dapat ditegakkan secara maksimal, memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua orang untuk selalu bertindak bijak dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan.

