Transformasi fundamental ini bertujuan untuk menutup celah-celah yang selama ini dieksploitasi oleh para pelaku kejahatan siber. Jika sebelumnya registrasi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang rentan disalahgunakan atau dipalsukan, kini setiap nomor telepon seluler akan terhubung langsung dengan identitas resmi penggunanya melalui data biometrik yang unik dan tidak dapat dipalsukan. Dengan skema ini, anonimitas yang kerap menjadi tameng utama penipu online akan terkikis habis, memaksa setiap pengguna untuk bertanggung jawab atas setiap aktivitas digital yang dilakukan melalui nomor ponsel mereka.
Sejak diberlakukannya registrasi SIM card berbasis NIK dan KK pada tahun 2017, tantangan dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan siber masih sangat besar. Modus penipuan online kerap bergantung pada penggunaan nomor sekali pakai atau kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain yang diperoleh secara ilegal, atau bahkan melalui data NIK dan KK hasil kebocoran data. Praktik ini memungkinkan pelaku menyebar spam, melakukan panggilan penipuan, mengirim pesan phishing, hingga melancarkan aksi penipuan finansial tanpa jejak yang jelas. Batasan registrasi yang ada sebelumnya juga relatif mudah diakali, membuat penipu dapat memiliki puluhan bahkan ratusan kartu SIM untuk melancarkan aksinya secara masif.
Permenkomdigi 7/2026 hadir sebagai respons tegas terhadap dinamika kejahatan siber yang semakin canggih. Selain verifikasi biometrik, regulasi ini juga secara signifikan membatasi jumlah nomor prabayar yang dapat dimiliki oleh satu identitas pada satu operator seluler, yakni maksimal tiga nomor. Pembatasan ini adalah pukulan telak bagi modus operandi penipuan yang mengandalkan volume besar kartu SIM untuk menyebarkan ancaman secara luas. Dengan demikian, kemampuan pelaku kejahatan untuk bersembunyi di balik tumpukan nomor tak bertuan akan sangat dibatasi, dan setiap aktivitas mencurigakan akan lebih mudah ditelusuri kembali ke pemilik identitas yang tervalidasi secara biometrik.
Komdigi meyakini bahwa langkah ini akan secara efektif mempersempit ruang gerak kejahatan di dunia maya. Nomor ponsel, dalam era digital, bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan pintu masuk utama ke berbagai layanan vital seperti media sosial, perbankan digital, dompet elektronik, hingga aplikasi pemerintah. Tanpa kontrol identitas yang kuat pada gerbang utama ini, nomor ponsel kerap menjadi alat utama kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas, mulai dari pencurian data pribadi, pembobolan rekening, hingga penipuan berkedok investasi fiktif. Sistem biometrik ini diharapkan dapat membangun fondasi kepercayaan yang lebih kokoh dalam transaksi dan interaksi digital.
Selain memperketat registrasi, regulasi ini juga memberikan hak baru yang signifikan kepada masyarakat. Setiap individu kini berhak untuk mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama NIK mereka melalui operator. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali atau dicurigai disalahgunakan, pelanggan memiliki wewenang untuk meminta operator melakukan pemblokiran hingga penghangusan nomor tersebut. Ini adalah langkah proaktif yang memberdayakan masyarakat untuk melindungi identitas dan keamanan digital mereka sendiri, sekaligus menekan angka penyalahgunaan data NIK.
Dari sisi penyelenggara jasa telekomunikasi, operator seluler kini memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar. Mereka diwajibkan untuk menerapkan prinsip "know your customer" (KYC) secara ketat, memastikan verifikasi biometrik berjalan akurat dan aman, serta menjaga kerahasiaan data pelanggan. Standar keamanan informasi yang ketat harus dipenuhi, termasuk kewajiban sertifikasi manajemen keamanan data untuk melindungi informasi biometrik yang sangat sensitif. Operator juga harus membangun sistem pencegahan penipuan (fraud prevention) yang tangguh. Kelalaian dalam memenuhi ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif yang berat, bahkan hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan dan keamanan data.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang yang mudah diakses, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Fasilitas ini akan memungkinkan transisi yang mulus ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru, tanpa mengganggu layanan yang sudah ada. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sebagai kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Hal ini penting mengingat data biometrik bersifat sensitif dan melekat seumur hidup.
Namun, implementasi kebijakan ini tentu tidak lepas dari tantangan. Proses registrasi berbasis biometrik berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur teknologi, akses internet yang belum merata, atau bagi kelompok masyarakat yang kurang familiar dengan teknologi, seperti lansia. Isu perlindungan data biometrik juga menjadi perhatian utama, mengingat sifatnya yang sangat sensitif dan potensi risiko kebocoran atau penyalahgunaan data yang memiliki dampak jangka panjang. Oleh karena itu, edukasi publik yang masif dan fasilitas registrasi yang inklusif menjadi kunci keberhasilan implementasi.
Pada akhirnya, Permenkomdigi 7/2026 menandai era baru dalam upaya Indonesia membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Dengan menggabungkan teknologi biometrik dan penegasan tanggung jawab, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai kejahatan siber yang selama ini meresahkan masyarakat. Ini adalah langkah progresif yang menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melindungi warganya di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, sekaligus mendorong kemajuan layanan telekomunikasi yang lebih berkualitas dan bebas dari ancaman penipuan. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, operator seluler, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

