Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyerukan pentingnya dukungan penuh dari pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional. Nezar secara tegas meminta Pemda menerapkan tarif sewa barang milik daerah (BMD) yang wajar serta memastikan adanya kepastian regulasi yang tidak memberatkan sektor industri telekomunikasi. Desakan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh urgensi transformasi digital yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
Pernyataan krusial tersebut disampaikan Nezar dalam Rapat Implementasi Konsep Sewa Barang Milik Daerah, yang digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026), menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah demi kepentingan pembangunan infrastruktur digital. Tanggal 20 Januari 2026, meskipun terkesan futuristik, mencerminkan antisipasi dan perencanaan jangka panjang pemerintah dalam mengatasi tantangan digital.
Salah satu sorotan utama Nezar adalah tingginya beban regulasi atau regulatory cost yang harus ditanggung oleh industri telekomunikasi di Indonesia. Angka 12% yang disebut Nezar sebagai regulatory cost adalah salah satu yang tertinggi di dunia. Beban ini mencakup berbagai jenis pungutan, biaya izin, retribusi, dan kewajiban lain yang dikenakan oleh berbagai tingkatan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ketika beban ini mencapai level yang tidak sehat, dampaknya adalah terhambatnya investasi, melambatnya ekspansi jaringan, dan pada akhirnya, tergerusnya kemampuan industri untuk berinovasi dan menyediakan layanan yang terjangkau bagi masyarakat. Kondisi semacam ini, menurut Nezar, sangat tidak kondusif dan berpotensi serius menghambat percepatan agenda transformasi digital nasional yang telah dicanangkan.
Transformasi digital, dalam pandangan Nezar, bukan lagi sekadar pilihan atau tren, melainkan sebuah prasyarat mutlak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, yakni 8 persen, sebagaimana visi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Agenda pembangunan ekonomi yang berorientasi digital ini sangat bergantung pada kelancaran dan kecepatan pembangunan infrastruktur digital, terutama di wilayah-wilayah daerah yang seringkali masih tertinggal dalam akses konektivitas. Tanpa infrastruktur yang memadai, potensi ekonomi digital yang luar biasa besar di Indonesia tidak akan dapat terwujud secara optimal.
Nezar juga menyoroti adanya kebijakan di sejumlah daerah yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi nasional. Khususnya, ketidakselarasan ini seringkali terlihat dalam pengenaan tarif sewa untuk penggelaran infrastruktur telekomunikasi, seperti menara telekomunikasi, kabel serat optik, dan perangkat pendukung lainnya. Kebijakan daerah yang tidak harmonis ini seringkali menciptakan ketidakpastian hukum dan biaya tambahan yang tidak terduga bagi para pelaku industri.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Nezar menegaskan bahwa Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas tentang penyesuaian tarif sewa infrastruktur digital. Salah satu poin penting dalam Permendagri tersebut adalah penetapan tarif sewa sebesar 0 persen apabila Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum tersedia. SJUT sendiri merupakan infrastruktur bersama yang terintegrasi untuk berbagai utilitas, termasuk telekomunikasi, yang dirancang untuk efisiensi dan estetika kota. Ketentuan 0% ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi aset daerah dan kelayakan investasi bagi industri. Tujuan utamanya adalah mendorong pembangunan infrastruktur di daerah yang belum memiliki fasilitas SJUT tanpa membebani industri secara berlebihan. Oleh karena itu, Nezar dengan tegas mengingatkan agar tidak ada penafsiran sepihak atas Permendagri tersebut yang justru akan menambah beban biaya bagi industri telekomunikasi.
Industri telekomunikasi, pada prinsipnya, tidak menolak untuk berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ini adalah bagian dari tanggung jawab korporasi dan kemitraan dengan pemerintah daerah. Namun, yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha adalah kepastian, kewajaran, serta konsistensi kebijakan. Tanpa ketiga elemen ini, investasi jangka panjang akan sulit terwujud. Biaya regulasi yang tidak terukur, tidak transparan, dan sering berubah-ubah berisiko besar menahan laju investasi. Akibatnya, upaya percepatan pemerataan akses internet, terutama ke wilayah pelosok dan daerah terpencil yang paling membutuhkan, akan melambat secara signifikan. Ini akan memperlebar kesenjangan digital dan menghambat inklusi digital masyarakat.
Infrastruktur telekomunikasi memiliki peran strategis yang sangat luas dan lintas sektor. Perannya tidak hanya terbatas pada penyediaan layanan internet, tetapi juga menjadi tulang punggung bagi berbagai layanan publik esensial, seperti mendukung proses pembelajaran daring di sektor pendidikan, memfasilitasi telemedisin dan sistem informasi kesehatan, hingga memperkuat sistem transaksi dan tata kelola pemerintahan daerah (e-government). Jika iklim industri telekomunikasi tidak sehat akibat beban regulasi yang tinggi, maka dampak ekonomi digital yang diharapkan akan tercapai juga tidak akan optimal. Inovasi akan terhambat, pengembangan startup digital akan melambat, dan potensi penciptaan lapangan kerja di sektor digital tidak akan terealisasi sepenuhnya.
Nezar menegaskan bahwa kolaborasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah kunci utama untuk mengatasi tantangan ini. Tujuannya sederhana namun sangat strategis, yaitu menciptakan iklim regulasi yang adil, transparan, prediktif, dan pro-pertumbuhan. Dengan iklim regulasi yang kondusif, investasi akan mengalir, inovasi akan berkembang, dan pada akhirnya, masyarakat akan mendapatkan manfaat dari layanan telekomunikasi yang lebih baik dan terjangkau.
Kementerian Komunikasi dan Digital, melalui Wamenkomdigi Nezar Patria, secara aktif mengajak Kementerian Dalam Negeri serta seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam tata kelola infrastruktur digital. Dengan kolaborasi yang solid dan pemahaman yang sama atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, kebijakan tarif diharapkan dapat menjadi instrumen tata kelola yang baik dan efektif, bukan malah menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sinergi ini akan memastikan bahwa setiap kebijakan daerah mendukung visi nasional dalam membangun ekosistem digital yang kuat, inklusif, dan berdaya saing global, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang terkoneksi sepenuhnya.

