BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung. Dalam permohonan yang diajukan pada 1 Desember 2025 tersebut, Teddy tidak hanya mencantumkan nama putrinya, Delina Bintang Aura Putri, tetapi juga dirinya sendiri sebagai ahli waris. Langkah ini sontak memicu perseteruan baru dengan pihak Sule, mantan suami Lina, serta anak-anaknya, Rizky Febian, Putri Delina, dan Rizwan Fadillah.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 1234/Pdt.G/2025/PA.Bdg ini secara spesifik memohon Majelis Hakim untuk menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yang meliputi Teddy Pardiyana (suami), Rizky Febian Andriansyah (anak laki-laki), Putri Delina Adriani (anak perempuan), Rizwan Fadillah Adriansyah (anak laki-laki), Ferdinand Adriansyah (anak laki-laki), Delina Bintang Aura Putri (anak perempuan), serta almarhumah Utisah (ibu kandung Lina). Dalam petitumnya, Teddy Pardiyana secara tegas meminta pengakuan dirinya sebagai ahli waris sah dari mendiang Lina Jubaedah.
Tindakan Teddy ini diduga merupakan respons terhadap upaya sebelumnya yang tidak memasukkan namanya dalam daftar ahli waris. Menurut pengacara Teddy, Wati Trisnawati, pada tahun 2024, ada permintaan dari seseorang yang disebut sebagai adik ipar Sule, bernama Rian, untuk mengajukan permohonan ke pengadilan agama di luar Bandung dengan hanya mencantumkan data Bintang. Namun, Teddy menolak permintaan tersebut karena merasa keberatan jika hanya Bintang yang dimasukkan dan dirinya diabaikan. "Keinginannya waktu itu Pak Teddy tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Mereka hanya ingin memasukkan Bintang saja. Itu yang kami keberatan," ujar Wati dalam sebuah wawancara Zoom pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Lebih lanjut, Wati menjelaskan bahwa Teddy Pardiyana memiliki hak yang sama sebagai suami almarhumah Lina Jubaedah untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan. Penolakan untuk memasukkan Teddy sebagai ahli waris dianggap sebagai upaya untuk mengecualikan dirinya dari hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu pemicu utama Teddy mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya. Permohonan Teddy Pardiyana ini dilaporkan telah masuk dalam proses persidangan dan telah menjalani lima kali sidang.
Kasus kewarisan ini kembali membuka luka lama antara Teddy Pardiyana dan keluarga Sule. Hubungan yang memang sudah renggang semakin memanas dengan adanya gugatan ini. Pihak Sule dan anak-anaknya pun tercatat sebagai tergugat dalam perkara ini. Keberadaan nama-nama Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, serta mendiang Utisah (ibu kandung Lina) dan Sutisna atau Sule sendiri sebagai tergugat, menunjukkan bahwa Teddy berupaya melibatkan semua pihak yang berpotensi memiliki klaim atau kepentingan atas harta warisan Lina Jubaedah.

Penting untuk dicatat bahwa konteks hukum mengenai ahli waris dalam agama Islam, yang umumnya dianut oleh Lina Jubaedah, secara jelas memposisikan suami sebagai ahli waris yang sah. Dalam hal ini, Teddy Pardiyana sebagai suami almarhumah berhak atas sebagian dari harta peninggalan, sesuai dengan porsi yang ditentukan oleh syariat Islam. Permohonan penetapan ahli waris ini merupakan langkah formal untuk mengklarifikasi dan mengukuhkan hak-hak tersebut di mata hukum.
Proses persidangan yang telah berjalan lima kali ini tentu akan melibatkan pembuktian dan argumen dari kedua belah pihak. Pengadilan Agama Bandung akan menjadi penentu akhir mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris Lina Jubaedah dan berapa bagian yang akan mereka terima. Keputusan pengadilan akan sangat bergantung pada bukti-bukti yang diajukan, termasuk surat-surat pernikahan, akta kelahiran anak-anak, dan bukti-bukti lain yang relevan dengan status kewarisan.

Di tengah perseteruan kewarisan ini, perlu juga diingat kembali perjalanan hubungan Teddy Pardiyana dengan keluarga Sule. Setelah kepergian Lina Jubaedah, Teddy sempat terlibat dalam beberapa polemik terkait pengelolaan aset dan hak asuh anak. Pernyataan-pernyataan yang kontroversial dari kedua belah pihak seringkali menjadi sorotan media. Kasus dugaan penggelapan aset milik Rizky Febian yang sempat menyeret Teddy Pardiyana ke meja hijau, dan berakhir dengan vonis 1,3 tahun penjara pada Januari 2023, juga menjadi salah satu babak kelam dalam hubungan mereka. Vonis tersebut sempat memunculkan pertanyaan mengenai integritas Teddy Pardiyana.
Namun, dalam konteks permohonan ahli waris ini, fokus utama pengadilan adalah pada status perkawinan Teddy dengan Lina dan pembagian harta warisan. Pengadilan akan mempertimbangkan segala bukti yang diajukan untuk menentukan ahli waris yang sah. Alasan di balik penolakan Teddy untuk memasukkan dirinya dalam daftar ahli waris pada awalnya, seperti yang diungkapkan oleh pengacaranya, semakin memperkuat argumen bahwa Teddy merasa haknya diabaikan. Keberatan tersebut menjadi dasar kuat bagi Teddy untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Situasi ini juga menyoroti kompleksitas hukum waris, terutama ketika melibatkan anak-anak dari pernikahan sebelumnya dan pasangan baru. Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menengahi perselisihan seperti ini dan memastikan bahwa semua pihak yang berhak mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Permohonan penetapan ahli waris ini merupakan upaya Teddy Pardiyana untuk memastikan bahwa dirinya dan putrinya, Bintang, mendapatkan bagian yang seharusnya dari peninggalan Lina Jubaedah, sekaligus membuktikan statusnya sebagai suami yang sah.
Ke depan, persidangan ini akan terus menarik perhatian publik, terutama para penggemar Rizky Febian dan keluarga Sule. Bagaimana Teddy Pardiyana akan membuktikan klaimnya sebagai ahli waris dan bagaimana pula tanggapan dari pihak Sule dan anak-anaknya akan menjadi poin penting yang patut diikuti. Keputusan pengadilan nanti tidak hanya akan menentukan pembagian harta warisan, tetapi juga bisa memberikan gambaran lebih jelas mengenai dinamika hubungan keluarga yang penuh dengan intrik dan perseteruan ini.

Dalam permohonan tersebut, Teddy Pardiyana tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga berusaha untuk menjaga hak putrinya, Bintang, yang merupakan anak kandungnya dengan Lina Jubaedah. Penolakan terhadap permintaan awal untuk hanya memasukkan Bintang sebagai ahli waris menunjukkan bahwa Teddy ingin memperjuangkan hak keluarganya secara keseluruhan. Ini adalah sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa Bintang tidak dirugikan dalam pembagian harta peninggalan ibunya.
Pengadilan Agama Bandung akan memegang peranan krusial dalam menyelesaikan sengketa ini. Proses yang telah berjalan lima kali persidangan mengindikasikan bahwa kedua belah pihak memiliki argumen yang kuat dan perlu dibuktikan secara mendalam. Pihak tergugat, yaitu Sule dan anak-anaknya, tentu akan memberikan sanggahan dan argumen mereka sendiri terhadap permohonan Teddy Pardiyana.

Perlu dicatat pula bahwa dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Bandung, permohonan Teddy Pardiyana diajukan pada tanggal 1 Desember 2025, yang menunjukkan bahwa isu kewarisan ini sudah bergulir cukup lama. Keberadaan nama almarhumah Utisah, ibu kandung Lina, juga menunjukkan upaya untuk mengikuti alur hukum waris yang berlaku, di mana garis keturunan ibu juga turut diperhitungkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masalah warisan bisa menjadi sumber konflik yang kompleks dan berlarut-larut. Semangat untuk mendapatkan keadilan dan hak yang semestinya mendorong para pihak untuk menempuh jalur hukum. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan final dalam penyelesaian sengketa ahli waris ini.

