BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Polemik hukum yang menyangkut nama besar komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali menghiasi pemberitaan publik, kali ini terkait dengan permohonan penetapan hak ahli waris atas nama Bintang, putri mendiang Lina Jubaedah. Teddy Pardiyana secara resmi mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama (PA) Bandung, dengan pihak termohon adalah keluarga besar Sule, meliputi Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta nenek Bintang dari pihak Lina, Utisah. Pengajuan ini secara otomatis kembali membuka luka lama dan menyoroti kompleksitas hubungan antara Teddy dan keluarga mendiang Lina pasca kepergian almarhumah.
Wati Trisnawati, selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana, memberikan penjelasan mendalam mengenai penundaan pengajuan permohonan ini yang baru dilakukan pada Desember 2025. Ia menegaskan bahwa niat awal dari pihak Teddy adalah untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada secara damai dan kekeluargaan. "Sebetulnya memang kami itu ingin dari dulu mengajukan, cuma niatnya awalnya kita ingin baik-baik. Bahkan ada rencana mengajukan sama-sama ke pengadilan, jadi bukan permohonan kontensius," ungkap Wati dalam sebuah wawancara daring melalui Zoom pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Namun, niat baik tersebut ternyata menemui hambatan yang tidak terduga. Wati memaparkan bahwa realitas di lapangan menunjukkan adanya kesulitan dalam mencapai kesepakatan damai. "Tapi kenyataannya memang agak sulit karena dari pihak mereka ada keinginan bahwa Pak Teddy bukanlah sebagai ahli waris," tambahnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya perbedaan pandangan fundamental mengenai status hukum Teddy sebagai ahli waris, yang menjadi akar permasalahan.
Lebih lanjut, Wati Trisnawati secara tegas mengklarifikasi dasar hukum dari pengajuan permohonan ini. Ia menekankan bahwa secara hukum, posisi Teddy Pardiyana masih sah sebagai ahli waris karena status pernikahannya dengan almarhumah Lina Jubaedah belum terputus secara hukum pada saat Lina meninggal dunia. "Secara hukum, ketika suami yang ditinggalkan masih terikat pernikahan secara sah, itu sah menjadi ahli waris," jelasnya. Argumentasi ini menjadi pondasi utama bagi Teddy untuk mengajukan penetapan hak ahli waris bagi putrinya, Bintang, dan juga menegaskan posisinya sendiri. "Jadi kami ajukan sekaligus agar jelas bahwa Pak Teddy di sini sebagai ahli waris juga," tegasnya.
Perjalanan hukum ini telah dimulai dengan sidang perdana yang diselenggarakan pada Selasa, 6 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, Teddy Pardiyana diketahui hadir secara langsung, menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-hak yang diyakininya. "Kemarin hadir," ungkap Wati singkat, mengonfirmasi kehadiran kliennya.
Majelis hakim kemudian memerintahkan Teddy untuk kembali menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 27 Januari 2026. Wati Trisnawati menjelaskan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan sangat bergantung pada kehadiran pihak termohon, yaitu keluarga besar Sule. "Iya, diperintahkan oleh Majelis Hakim hadir. Jadi agendanya itu ketika pihak termohon tidak ada yang hadir, jadi agenda itu selanjutnya langsung ke pembuktian surat dan saksi," papar Wati.
Jika pihak termohon hadir, agenda sidang akan diarahkan pada proses mediasi. Namun, jika tidak ada satupun dari pihak termohon yang hadir, maka sidang akan langsung memasuki tahap pembuktian surat dan saksi. "Apabila dari termohon hadir, maka agendanya adalah mediasi. Kelanjutannya ketika dari termohon tidak ada satupun yang hadir, selanjutnya agenda sidang itu langsung pembuktian surat dan saksi," bebernya lebih lanjut.
Menyongsong agenda pembuktian, pihak Teddy Pardiyana telah mempersiapkan sejumlah dokumen krusial yang akan menjadi bukti pendukung dalam persidangan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga, akta kematian almarhumah Lina Jubaedah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta berbagai dokumen relevan lainnya yang berkaitan dengan status ahli waris dan pewaris. Selain itu, untuk memperkuat argumen hukumnya, pihak Teddy juga berencana menghadirkan minimal dua orang saksi. "Seperti Kartu Keluarga, akta kematian almarhumah, KTP, dan dokumen lain yang berkaitan dengan ahli waris dan pewaris. Kalau saksi, minimal dua orang akan kami hadirkan," pungkas Wati Trisnawati.
Keputusan Teddy Pardiyana untuk mengajukan hak ahli waris bagi putrinya, Bintang, melalui jalur hukum ini mengindikasikan bahwa upaya penyelesaian damai yang sempat diusung tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Dengan adanya perbedaan persepsi yang tajam mengenai status ahli waris, pengadilan menjadi arena yang harus ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum. Proses persidangan yang akan datang, dengan agenda pembuktian surat dan saksi, diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai hak-hak yang diperjuangkan oleh Teddy Pardiyana demi putrinya.

