BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Aktor Adly Fairuz kembali terseret pusaran masalah hukum, kali ini terkait gugatan perdata senilai Rp 5 miliar yang diajukan oleh Farly Lumopa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berakar pada dugaan penipuan yang melibatkan proses pengurusan calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam berkas gugatan, Adly Fairuz dituding telah menjanjikan kelulusan Akpol kepada pihak penggugat dengan nominal fantastis mencapai Rp 3,65 miliar. Namun, ironisnya, proses yang dijanjikan tersebut dilaporkan mengalami kegagalan. Meskipun sempat ada kesepakatan yang difasilitasi oleh notaris mengenai pengembalian dana, pelaksanaan kesepakatan tersebut diklaim tidak sesuai dengan perjanjian awal, yang akhirnya memicu langkah hukum lebih lanjut.
Menanggapi pemberitaan yang telah beredar luas dan menuai berbagai persepsi publik, kuasa hukum Adly Fairuz, Aga Khan, angkat bicara. Ia secara tegas menyatakan bahwa sejumlah informasi yang disampaikan kepada publik dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan kliennya. Salah satu poin krusial yang dibantah keras adalah tudingan bahwa Adly Fairuz pernah mengaku sebagai seorang Jenderal Polisi dengan nama samaran Jenderal Ahmad. Bantahan ini disampaikan dengan penekanan pada ketidaksesuaian fakta dan potensi ketidakhati-hatian pihak penggugat dalam memberikan dana jika memang benar kliennya tidak pernah memperkenalkan diri demikian.
"Kami ingin menyampaikan beberapa pernyataan mengenai pemberitaan Adly yang beberapa hari ini kami lihat tidak berimbang. Yang pertama, tuduhan bahwa Adly mengaku seorang Jenderal Polisi adalah tidak benar dan sangat dizalimi. Kenapa? Yang menuduh seharusnya sudah tahu identitas klien kami, namun tetap melanjutkan pemberian uang tersebut," ujar Aga Khan dengan nada tegas saat ditemui di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Januari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak kuasa hukum merasa kliennya telah menjadi korban framing pemberitaan yang kurang akurat.
Lebih lanjut, Aga Khan mencoba mengurai benang kusut permasalahan dengan menyoroti beberapa aspek krusial terkait hubungan antara penggugat dan kliennya, serta latar belakang kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa Farly Lumopa, sang penggugat, ternyata memiliki hubungan masa lalu dengan Adly Fairuz, yaitu sebagai bekas kuasa hukum Adly pada waktu yang bersamaan. Hubungan yang lebih kompleks ini diyakini dapat memberikan perspektif baru dalam melihat duduk perkara. "Yang kedua, Farly juga merupakan bekas kuasa hukum Adly pada waktu itu," jelas Aga Khan.
Mengenai detail teknis gugatan dan aspek hukumnya, Aga Khan menyerahkan sebagian penjelasannya kepada rekan sesama kuasa hukumnya, Andi Gultom. Namun, ia sempat memberikan gambaran awal terkait isu pengembalian dana yang menjadi salah satu pokok permasalahan gugatan. "Yang ketiga, soal gugatan akan dijelaskan oleh rekan saya, Andi. Terakhir, terkait uang, sebenarnya sebagian sudah dikembalikan oleh klien kami," ungkapnya, menyiratkan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah finansial ini.
Aga Khan kemudian mencoba menjelaskan mengapa pemberitaan yang ada menjadi terasa rancu dan tidak proporsional. Ia mengemukakan bahwa kompleksitas kasus ini diperparah oleh adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi dana tersebut namun belum memberikan kontribusi pengembalian dana. "Beberapa orang yang belum mengembalikan ini menjadi rancu, karena dua orang masih berstatus DPO atau tidak pernah diperiksa. Jadi jangan sampai berita seolah menyalahkan Adly yang tidak bertanggung jawab," tambahnya. Pernyataan ini secara implisit menunjuk adanya pihak ketiga yang lepas dari tanggung jawab, sementara Adly Fairuz seolah menjadi kambing hitam dalam polemik ini.
Komitmen Adly Fairuz untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum juga ditegaskan oleh Aga Khan. Ia menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku tanpa menghindar. "Adly sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum, tapi pemberitaan sekarang terkesan mengarah seolah beliau yang meng-create semua. Fakta lengkap nanti akan dijelaskan oleh rekan saya," tegas Aga Khan, menunjukkan bahwa Adly Fairuz tidak berniat lari dari tanggung jawab hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Adly Fairuz lainnya, Andi Gultom, memberikan analisis yang lebih mendalam terkait pokok gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Farly Lumopa. Andi Gultom secara tegas membantah adanya unsur wanprestasi dalam kasus ini. Ia juga mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) penggugat sebagai pihak yang memiliki hak menuntut atas uang yang disengketakan. "Pada awalnya, penggugat tidak memiliki dasar sebagai pemilik uang tersebut. Legal standing penggugat terhadap objek gugatan tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Faktanya, pemilik asli uang yang digugat tidak muncul dalam gugatan," jelas Andi Gultom. Poin ini sangat krusial karena menyangkut hak dasar penggugat untuk mengajukan gugatan. Jika penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas dana yang dipermasalahkan, maka gugatan wanprestasi menjadi lemah.
Terkait ketidakhadiran Adly Fairuz dalam sidang wanprestasi yang seharusnya berlangsung, Andi Gultom memberikan penjelasan administrasi. Ia menyebutkan bahwa ketidakhadiran kliennya tersebut terjadi karena pihaknya belum menerima panggilan secara resmi dari pengadilan yang memenuhi unsur kelengkapan administrasi. "Kami belum menerima panggilan dari pengadilan, jadi klien kami tidak hadir. Secara administrasi, relaas panggilan belum lengkap," ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap awal dan terdapat kendala teknis dalam penyampaian surat panggilan.
Menambahkan penjelasan mengenai ketidakhadiran Adly Fairuz, Aga Khan menyebutkan bahwa kesibukan sang aktor yang tengah menjalani proses syuting di luar kota juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi. "Sidang kami sangat siap. Panggilan pertama sudah diterima, namun administrasinya belum lengkap karena kesibukan klien," pungkasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun ada kendala administrasi dan kesibukan, tim kuasa hukum Adly Fairuz tetap siap untuk menghadapi proses hukum dan telah menerima beberapa bentuk pemberitahuan dari pengadilan, meskipun belum dianggap final.
Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik. Pihak Adly Fairuz berupaya keras untuk membersihkan nama kliennya dari tudingan yang dianggap tidak berdasar dan memberitakan fakta yang sesungguhnya. Pengadilan diharapkan dapat memproses kasus ini secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak, serta memastikan bahwa kebenaran akan terungkap. Fokus utama saat ini adalah pada pembuktian legal standing penggugat dan klarifikasi peran serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi dana tersebut.

