BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Dr. Samira Farahnaz, yang akrab disapa Doktif, akhirnya angkat bicara secara gamblang mengenai laporan balik yang dilayangkan oleh dr. Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik. Doktif tidak hanya membantah tudingan tersebut, tetapi juga menegaskan bahwa status tersangka yang kini disandangnya bukanlah tanpa alasan. Ia secara tegas menyebut adanya dugaan kuat terhadap praktik pengondisian dalam proses hukum yang sedang berjalan, yang menurutnya sengaja diarahkan untuk menjadikannya sebagai tersangka. "Betul, tersangka dengan Undang-Undang Pencemaran Nama Baik yang diduga dikondisikan oleh saudara DRL. Dan kalau memang Doktif merasa bersalah, Doktif nggak akan ada di sini ketemu sama kalian semua," ujar Doktif dengan penuh keyakinan saat ditemui di Studio Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kehadirannya di hadapan publik, di tengah sorotan media yang begitu intens, merupakan bentuk kesiapannya untuk membuka seluruh tabir proses hukum yang ia nilai sangat janggal dan penuh rekayasa. Doktif menyatakan kesiapannya untuk membuktikan secara terang benderang bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan hasil dari sebuah skenario pengondisian yang terencana. Ia berjanji akan membeberkan secara detail bagaimana proses yang diduga telah dikondisikan tersebut berhasil menjadikannya tersangka di Polres Jakarta Selatan. "Karena Doktif akan senang hati membuka itu semua bagaimana proses yang diduga dikondisikan menjadikan Doktif sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan," tambahnya, menunjukkan tekadnya untuk tidak tinggal diam.
Menanggapi rencana pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 22 Januari mendatang, terkait laporan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan, Doktif menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan profesionalisme para penyidik. Ia mengungkapkan rasa percayanya terhadap aparat penegak hukum yang ia harapkan akan bertindak lurus dan objektif, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau rekayasa. "Kita serahkan saja kepada penyidik, kita percayakan kepada penyidik yang jelas penyidik tegak lurus. Merah putih, salah salah, benar benar," ungkapnya, menekankan prinsip keadilan yang ia junjung tinggi. Penting untuk dicatat, Doktif sebelumnya memang mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan, sebuah langkah yang ia ambil untuk memastikan kesiapannya dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Dalam kesempatan yang sama, Doktif tidak ragu untuk melontarkan tudingan yang sangat serius dan mengejutkan terhadap Richard Lee. Ia secara gamblang menuding Richard Lee melakukan praktik penipuan berkedok layanan medis di kliniknya. Doktif menguraikan bahwa Richard Lee diduga menjual produk yang disebutnya sebagai "stem cell" dengan harga yang sangat fantastis, mencapai puluhan juta, bahkan belasan juta rupiah. Padahal, menurut Doktif, produk yang dijual tersebut sebenarnya adalah "secretome," sebuah bahan yang lazim dijual di klinik-klinik dengan harga yang jauh lebih terjangkau, hanya sekitar Rp1.500.000. "Dia melakukan penipuan di klinik dia, mengatakan dia menjual stem cell puluhan juta, belasan juta, padahal itu secretome yang biasa dijual di klinik hanya dengan harga Rp1.500.000, dia jual Rp15.000.000, puluhan juta. Itu bentuk penipuan dan kita akan buktikan di pengadilan," tegasnya, dengan keyakinan akan dapat membuktikan klaimnya di meja hijau.
Lebih lanjut, Doktif juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan Deddy Corbuzier yang sempat menyinggung fenomena dokter yang gemar memamerkan kekayaan, terutama yang diperoleh dari penjualan produk melalui platform belanja daring. Doktif berpendapat bahwa pernyataan Deddy Corbuzier tersebut tidak hanya mengarah pada Richard Lee, tetapi juga bisa relevan bagi dokter-dokter lain yang memiliki praktik serupa. Ia bahkan secara spesifik menyebut nama dr. Gladys (DRG) sebagai salah satu figur yang bisa dikaitkan dengan pernyataan tersebut. "Bisa juga ke DRG (Dokter Gladys). Dua orang ini, makanya Doktif bilang raja dan ratu flexing dengan menggunakan profesi dokter," ujar Doktif, menyiratkan adanya pola perilaku yang sama di antara keduanya.
Doktif menilai tindakan pamer kekayaan yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut sangat tidak pantas dan justru mencoreng citra profesi mulia. Ia juga menyinggung adanya dugaan keterkaitan antara kedua nama yang ia sebutkan, Richard Lee dan dr. Gladys, dengan kasus-kasus kontroversial yang pernah mencuat, termasuk kasus yang berkaitan dengan produk "DNA Salmon." Doktif secara spesifik menyebutkan bahwa salah satu kasus yang ia maksud berkaitan dengan produk "Globi Skin Booster" yang diduga merupakan hasil dari praktik pelabelan ulang atau "rebranding" ilegal. "Itulah yang akhirnya dikenakan DRL dengan pasal Undang-Undang Kesehatan. Dan Doktif berharap pasal ini pun akan dikenakan ke DRG," tambahnya, mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum yang sama yang dilakukan oleh dr. Gladys.
Menutup pernyataannya, Doktif mengakui bahwa saat ini dirinya dan Richard Lee sama-sama berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda. Namun, ia menyayangkan adanya laporan yang ia ajukan terhadap pihak lain di Medan yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Hal ini semakin memperkuat dugaan Doktif bahwa ada pihak-pihak yang berusaha mengamankan diri atau bahkan memanipulasi proses hukum. "Semua ini pengkondisian karena apa yang Doktif sampaikan itu fakta," pungkasnya, sekali lagi menegaskan bahwa segala tudingan yang ia sampaikan didasarkan pada fakta dan bukti yang ia miliki. Pernyataannya ini membuka dimensi baru dalam perseteruan antara kedua dokter tersebut, menyoroti isu penipuan dalam bisnis klinik kecantikan dan dugaan adanya permainan dalam penegakan hukum.

