BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar, yang akrab disapa Ezel, memasuki babak baru yang krusial. Pihak Ezel, melalui kuasa hukumnya, secara tegas membongkar poin-poin penting dalam perjanjian bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia. Dokumen ini menjadi inti dari perselisihan yang kini berujung pada laporan polisi oleh pihak pelapor. Tim kuasa hukum suami Boiyen menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjalin murni merupakan sebuah investasi yang sah, didukung oleh dokumen resmi yang telah ditandatangani di hadapan notaris. Salah satu poin vital dalam dokumen tersebut secara spesifik mengatur mengenai durasi kerja sama dan mekanisme pengembalian modal, yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Husor Hutasoit, kuasa hukum suami Boiyen, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/1/2026), memberikan penjelasan rinci. "Perjanjian ini ada berdasarkan akta notaris untuk investasi. Perlu diketahui bahwa ini masih berlaku sampai 2028," ujar Husor. Ia menekankan bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, investasi yang ditanamkan baru akan dikembalikan apabila Mas Ezel (sapaan akrab Rully Anggi Akbar) membatalkan perjanjian setelah tahun 2028. Hal ini secara implisit menunjukkan bahwa sebelum tahun 2028, modal investasi dianggap terikat dalam kelangsungan bisnis.
Lebih lanjut, Husor Hutasoit menyatakan bahwa laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak pelapor saat ini terkesan dipaksakan dan kurang mendasar. Alasannya adalah karena kontrak kerja sama masih dalam masa berlaku dan bisnis Sateman Indonesia masih terus beroperasi hingga detik ini. "Kalau ada laporan penipuan atau penggelapan, faktanya bisnis ini masih berjalan sesuai dengan alokasi dana yang diberikan," jelasnya, menggarisbawahi keberlangsungan operasional bisnis sebagai bukti bahwa dana tersebut tidak digelapkan atau disalahgunakan.
Pihak suami Boiyen juga meluruskan pemahaman yang mungkin keliru mengenai pembagian keuntungan dalam konteks investasi. Husor Hutasoit menjelaskan bahwa dalam dunia investasi, terdapat risiko yang inheren yang harus ditanggung bersama, baik oleh pemilik modal maupun oleh pengelola bisnis. Prinsipnya adalah "untung-untung bersama, rugi-rugi bersama." Ia melanjutkan, "Kenapa profit tidak dibagikan lagi? Ya karena memang sedang tidak ada profit. Kalau tidak untung, apa yang mau diberikan?" Penjelasan ini mencoba mengedukasi publik bahwa dalam situasi bisnis yang tidak menghasilkan keuntungan, wajar jika tidak ada pembagian profit.
Rully Anggi Akbar sendiri mengungkapkan rasa kekecewaan dan kerugian yang mendalam akibat adanya laporan polisi ini. Ia merasa bahwa pihak pelapor seolah mengabaikan isi kontrak yang telah disepakati bersama sejak Agustus 2023. "Faktanya dalam 6 bulan pertama kita sudah berikan profit. Namun setelah itu kondisi memang sedang tidak profit. Saya sudah sampaikan kondisi operasional secara terbuka, tapi tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar," ujar Rully Anggi Akbar, menegaskan bahwa ia telah berusaha transparan mengenai kondisi bisnis.
Rully Anggi Akbar berharap agar publik dapat melihat kasus ini secara objektif dan proporsional. Ia ingin kasus ini dipandang sebagai persoalan bisnis yang mekanisme penyelesaiannya masih dalam kerangka perjanjian yang belum jatuh tempo, bukan sebagai sebuah tindak pidana penipuan atau penggelapan. "Kontrak lahan Sateman itu masih ada sampai Agustus 2026 karena, sudah dibayar di awal. Saya masih bertanggung jawab terhadap 9 karyawan di sana," pungkasnya, menunjukkan komitmennya terhadap kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawannya, serta menggarisbawahi bahwa aset dan operasional bisnis masih terjamin.
Perjanjian investasi senilai Rp 300 juta yang menjadi pokok permasalahan ini bermula pada Agustus 2023, ketika Rully Anggi Akbar (Ezel) menjalin kerja sama bisnis kuliner dengan pihak pelapor untuk mendirikan dan mengelola sebuah restoran bernama Sateman Indonesia. Investasi awal sebesar Rp 300 juta tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan operasional, termasuk sewa lahan, pembelian peralatan, bahan baku awal, serta biaya operasional lainnya. Berdasarkan akta notaris yang dibuat, perjanjian ini memiliki durasi yang cukup panjang, yaitu hingga tahun 2028, dengan klausul spesifik mengenai pengembalian modal.
Salah satu poin krusial dalam perjanjian yang diungkapkan oleh kuasa hukum Ezel adalah terkait dengan pengembalian modal. Dokumen tersebut secara jelas menyatakan bahwa pengembalian modal investasi baru akan dilakukan apabila pihak pengelola, dalam hal ini Rully Anggi Akbar, memutuskan untuk membatalkan perjanjian kerja sama setelah masa berlaku perjanjian berakhir pada tahun 2028. Ketentuan ini menjadi dasar argumen pihak Ezel bahwa pelapor tidak dapat menuntut pengembalian modal sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, selama bisnis masih beroperasi dan belum ada pembatalan sepihak dari pihak pengelola.
Pihak pelapor, yang identitasnya belum diungkapkan secara detail dalam pemberitaan awal, merasa dirugikan karena dalam beberapa bulan terakhir, bisnis Sateman Indonesia mengalami penurunan profitabilitas. Hal ini menyebabkan tidak adanya pembagian keuntungan kepada investor, yang kemudian ditafsirkan oleh pelapor sebagai tanda adanya masalah dalam pengelolaan dana atau indikasi penggelapan. Namun, pihak Ezel bersikeras bahwa kondisi non-profit ini adalah bagian dari risiko bisnis yang umum terjadi, apalagi mengingat bahwa bisnis kuliner sangat rentan terhadap fluktuasi pasar, persaingan, dan berbagai faktor eksternal lainnya.
Rully Anggi Akbar sendiri telah berupaya menjelaskan kondisi operasional bisnis kepada pihak pelapor secara terbuka. Ia mengaku telah mempresentasikan laporan keuangan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan bisnis Sateman Indonesia. Namun, upaya komunikasi ini tampaknya tidak membuahkan hasil, karena pelapor tetap memilih jalur hukum dengan melaporkan Ezel atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Hal ini menimbulkan rasa frustrasi bagi Ezel, yang merasa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak reputasinya.
Lebih lanjut, Ezel menekankan bahwa ia masih memegang teguh komitmennya terhadap kelangsungan bisnis Sateman Indonesia. Ia masih bertanggung jawab penuh atas operasional restoran, termasuk pembayaran gaji 9 karyawannya. Selain itu, perjanjian sewa lahan untuk Sateman Indonesia masih berlaku hingga Agustus 2026, yang mana biaya sewanya telah dibayarkan di muka. Hal ini menunjukkan bahwa Ezel tidak berniat untuk meninggalkan bisnis begitu saja atau mengabaikan kewajibannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai perjanjian investasi dan perbedaan mendasar antara investasi dan pinjaman. Dalam investasi, risiko dan keuntungan ditanggung bersama. Jika bisnis mengalami kerugian atau ketidakstabilan profit, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika investasi yang perlu dihadapi bersama oleh seluruh pihak yang terlibat. Laporan polisi yang terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan seluruh klausul perjanjian dan kondisi bisnis yang sebenarnya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan kerugian lebih lanjut bagi semua pihak.
Pihak suami Boiyen berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan objektif, dengan mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada, termasuk akta notaris perjanjian investasi. Mereka berkeinginan agar kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau penyelesaian bisnis yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, bukan melalui tuduhan pidana yang berpotensi merusak reputasi dan mengganggu kelangsungan bisnis yang masih dalam tahap pemulihan. Publik pun diajak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum semua fakta terungkap secara utuh dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

