Gugatan wanprestasi senilai Rp 5 miliar yang menyeret nama artis Adly Fairuz akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kuasa hukumnya. Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom, dengan tegas menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan terhadap kliennya dinilai sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru berpotensi besar menjadi upaya terencana untuk merusak nama baik Adly Fairuz di mata publik. Andy bahkan menyebut gugatan tersebut sarat dengan unsur rekayasa dan manipulasi fakta.
"Gugatan Rp 5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya," tegas Andy dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu, 10 Januari 2026. "Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan yang paling krusial, tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan secara sah oleh pihak penggugat. Yang justru kami lihat dari seluruh rangkaian peristiwa ini adalah sebuah upaya sistematis untuk menggiring opini publik dan memberikan tekanan yang tidak patut serta tidak berdasar kepada klien kami."
Andy kemudian merinci lebih lanjut mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, sejak awal Adly Fairuz tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk menipu atau menjanjikan hal yang muluk-muluk, terutama terkait janji untuk meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Peran Adly Fairuz, bintang yang dikenal luas melalui sinetron "Cinta Fitri" ini, disebut murni sebatas perantara komunikasi, fasilitator yang mencoba membantu menghubungkan pihak-pihak yang berkepentingan.
"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan secara keliru dalam gugatan tersebut," ujar Andy. "Fakta yang sebenarnya dan dapat kami buktikan adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik yang tulus dalam upaya membantu penyelesaian suatu persoalan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau melakukan penipuan."
Lebih lanjut, Andy mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya yang semakin memperlemah kedudukan hukum pihak penggugat, Abdul Hadi. Menurutnya, Abdul Hadi tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan ini, mengingat uang yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini ternyata bukan sepenuhnya milik penggugat, melainkan milik pihak lain yang tidak disebutkan secara spesifik dalam gugatan.
"Dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang yang tertanggal 14 April 2025 dan telah didaftarkan secara resmi di hadapan notaris, baik Penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan yang jelas dan sah atas uang yang saat ini disengketakan," ungkap Andy dengan nada meyakinkan. "Oleh karena itu, dalil gugatan yang diajukan ini jelas mengandung kontradiksi yang mendalam dan dapat dikatakan berhalusinasi secara hukum, karena tidak didasarkan pada fakta kepemilikan yang riil."
Meskipun demikian, Adly Fairuz disebut telah menunjukkan itikad baiknya yang luar biasa untuk meredakan situasi dan menyelesaikan persoalan ini secara damai. Hal ini dibuktikan dengan pengembalian dana sebesar Rp 500 juta yang telah dilakukan secara langsung ke rekening pihak penggugat. Pengembalian dana ini, menurut kuasa hukum, merupakan bukti nyata bahwa Adly Fairuz tidak lepas tangan dan berusaha mencari solusi terbaik.
"Dengan seluruh rangkaian fakta yang telah kami paparkan ini, sangatlah wajar apabila publik luas mulai mempertanyakan beberapa hal krusial," tutur Andy, mengajukan pertanyaan retoris yang menggugah. "Jika memang pihak Penggugat merasa benar-benar dirugikan dan menjadi korban penipuan, mengapa mereka tidak segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini sejak awal? Mengapa mereka memilih untuk menunggu dalam jangka waktu yang cukup lama dan justru baru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang jelas-jelas tidak rasional dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan?"
Pihak kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa Adly Fairuz siap menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan ini secara terbuka dan transparan. Di tengah badai polemik hukum yang tengah melanda, mantan suami Angbeen Rishi ini disebut memilih untuk tetap fokus dan profesional dalam menjalani aktivitasnya di dunia hiburan. Ia tidak ingin masalah ini mengganggu konsentrasi dan kinerjanya.
"Kami dengan rendah hati meminta kepada seluruh publik untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan atau menghakimi klien kami berdasarkan informasi yang belum terverifikasi sepenuhnya," pungkas Andy. "Biarkanlah fakta-fakta yang sebenarnya dan proses hukum yang adil berbicara di persidangan. Kami memiliki keyakinan yang kuat bahwa kebenaran akan terungkap pada waktunya, dan nama baik klien kami, Adly Fairuz, akan sepenuhnya dipulihkan dari segala tuduhan yang tidak berdasar ini."
Gugatan wanprestasi senilai Rp 5 miliar yang dilayangkan kepada Adly Fairuz memang menjadi sorotan publik. Pihak penggugat, Abdul Hadi, menuding Adly Fairuz melakukan wanprestasi terkait dugaan janji meloloskan seseorang ke Akpol. Namun, tanggapan dari kuasa hukum Adly Fairuz memberikan perspektif yang berbeda, menyoroti dugaan rekayasa dan ketidakberdayaan hukum penggugat. Pengembalian dana sebesar Rp 500 juta menjadi salah satu poin penting yang dikemukakan pihak Adly Fairuz sebagai bukti itikad baik. Proses hukum yang akan berjalan di persidangan diharapkan dapat mengungkap tabir kebenaran di balik kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Adly Fairuz sendiri memilih untuk tetap tenang dan fokus pada kariernya, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah hukum ini kepada kuasa hukumnya.

