BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Nasib malang seolah tak berhenti merundung aktor Adly Fairuz. Belum kering luka hati usai bercerai dari Angbeen Rishi, ia harus menghadapi badai masalah hukum yang bertubi-tubi, seolah tak memberinya ruang untuk bernapas lega. Panggung kehidupannya yang biasanya dipenuhi sorotan kamera kini berganti dengan ancaman serius di ranah hukum, melibatkan gugatan perdata miliaran rupiah sekaligus potensi status tersangka di kepolisian. Situasi ini semakin memperumit perjalanan hidup Adly Fairuz, yang terjerat dalam pusaran kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait sebuah kesepakatan yang sangat krusial: janji untuk meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Kasus yang menjerat Adly Fairuz ini bermula dari sebuah kesepakatan yang, menurut pihak pelapor, telah dikhianati. Adly Fairuz dituding telah menerima sejumlah besar uang, tepatnya sebesar Rp 3,65 miliar, dengan imbalan janji untuk membantu kelulusan seorang calon taruna di Akpol. Namun, janji tersebut kini dilaporkan menguap begitu saja, tanpa terealisasi. Akibatnya, Adly Fairuz tidak hanya harus bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata, tetapi juga harus menghadapi pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Timur, yang berpotensi menjeratnya dengan status tersangka.
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, memberikan keterangan detail mengenai upaya hukum yang telah ditempuh oleh kliennya, Abdul Hadi. Menurut Farly, kliennya telah mengambil langkah hukum di dua jalur sekaligus. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati dan bahkan dituangkan dalam sebuah akta notaris. "Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Farly Lumopa dengan nada tegas saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Januari 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak kepolisian telah menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih serius.
Lebih lanjut, Farly Lumopa menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil melacak aliran dana yang masuk ke rekening Adly Fairuz, meskipun melalui perantara. Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik dianggap sudah sangat kuat untuk menjerat Adly Fairuz secara pidana. "Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya," terang Farly Lumopa, menyoroti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan keyakinannya terhadap kekuatan bukti yang ada. Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan merupakan pasal-pasal pidana yang cukup berat dan dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara. Pengakuan Adly Fairuz di hadapan notaris menjadi salah satu bukti krusial yang memberatkan posisinya.
Di sisi perdata, gugatan yang dilayangkan terhadap Adly Fairuz mencapai angka yang fantastis, yaitu hampir Rp 5 miliar. Angka ini tidak hanya mencakup sisa uang yang belum dikembalikan, sebesar Rp 3,15 miliar, tetapi juga mencakup denda keterlambatan yang dihitung sebesar Rp 100 juta per hari, serta ganti rugi imateril yang diajukan oleh pihak korban. Nominal denda harian yang besar ini menunjukkan betapa seriusnya kerugian yang dialami oleh korban akibat kelalaian atau ingkar janji dari Adly Fairuz. Perhitungan denda tersebut juga didasarkan pada lamanya waktu yang terbuang sia-sia dan janji yang tidak kunjung ditepati.
Farly Lumopa menambahkan bahwa Adly Fairuz hanya pernah melakukan satu kali cicilan pembayaran, yaitu sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025. Namun, setelah pembayaran tersebut, Adly Fairuz dikabarkan menghilang dan hanya memberikan janji-janji kosong yang tidak pernah ditepati. Sikap Adly Fairuz ini tentu semakin memperburuk posisinya di mata hukum dan di mata korban. "Kami sudah capek dengan janji-janji ‘Insya Allah’ dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya," tegas Farly Lumopa, mengungkapkan kekecewaan dan frustrasinya terhadap sikap Adly Fairuz yang dianggap tidak bertanggung jawab dan menggunakan dalih agama untuk mengelak dari kewajibannya.
Kronologi kasus ini bermula pada awal tahun 2023. Abdul Hadi, korban dalam kasus ini, diperkenalkan kepada Adly Fairuz melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono. Adly Fairuz, dalam pertemuan tersebut, diklaim memiliki kemampuan untuk membantu kelulusan anak Abdul Hadi di Akpol. Percaya pada klaim tersebut, Abdul Hadi kemudian menyetorkan total uang sebesar Rp 3,65 miliar. Namun, setelah anaknya gagal dalam seleksi Akpol sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz akhirnya menandatangani sebuah akta notaris pada tahun 2025. Akta notaris ini dibuat dengan tujuan untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan oleh Abdul Hadi.
Sayangnya, realisasi pengembalian dana tersebut tidak sesuai harapan. Adly Fairuz hanya membayar sebagian kecil dari total uang yang harus dikembalikan, yaitu sebesar Rp 500 juta. Sisanya, yaitu Rp 3,15 miliar, masih menunggak. Ketidakmampuan Adly Fairuz untuk memenuhi kewajibannya inilah yang mendorong Abdul Hadi untuk mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026, dengan tuntutan mencapai hampir Rp 5 miliar. Gugatan ini diajukan untuk memperjuangkan haknya yang telah dirampas.
Selain jalur perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan ini didasarkan pada dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Adly Fairuz. Di sisi lain, perlu dicatat bahwa Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, di periode yang bersamaan dengan munculnya kasus hukum ini. Perceraian yang baru saja terjadi tentu menambah beban emosional dan psikologis bagi Adly Fairuz, di tengah badai masalah hukum yang dihadapinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Adly Fairuz terkait tudingan-tudingan yang dilayangkan kepadanya. Pihak redaksi detikcom telah berupaya untuk menghubungi Adly Fairuz dan kuasa hukumnya untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum ada jawaban yang diterima. Perkembangan lebih lanjut dari kasus hukum yang menjerat Adly Fairuz ini akan terus dipantau dan dilaporkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan, terutama yang melibatkan janji-janji besar dan pihak yang belum sepenuhnya terverifikasi kredibilitasnya, serta perlunya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak yang dirugikan.

