BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Polemik yang kian memanas menyeret nama selebgram Inara Rusli, pengusaha Insanul Fahmi, dan sang istri sah, Wardatina Mawa, kini memasuki babak baru dengan laporan dugaan perzinaan yang diajukan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh Wardatina Mawa sebagai pelapor untuk memperkuat laporannya. AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pihak terlapor.
Sebagai dasar pelaporan, Wardatina Mawa telah menyajikan enam poin utama yang menjadi amunisi kuat dalam membuktikan dugaan perzinaan tersebut. Keenam bukti ini mencakup dokumen resmi yang menegaskan status perkawinan sahnya, jejak digital yang menunjukkan adanya komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta bukti rekaman yang diduga memperkuat adanya hubungan terlarang.
Bukti pertama yang diserahkan adalah Akta Nikah. Dokumen ini menjadi penegasan status Wardatina Mawa sebagai istri sah dari Insanul Fahmi, baik secara agama maupun negara. Akta nikah tertanggal 31 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi landasan hukum yang kuat, membuktikan adanya ikatan perkawinan yang sah sebelum dugaan pernikahan siri antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli terjadi. Keabsahan akta nikah ini secara inheren menempatkan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli di luar koridor pernikahan yang sah, membuka peluang kuat untuk tuduhan perzinaan.
Selanjutnya, Wardatina Mawa juga menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga. Dokumen kependudukan ini secara jelas mencantumkan nama Insanul Fahmi sebagai kepala keluarga, dengan Wardatina Mawa terdaftar sebagai istri dan kemungkinan anak-anak mereka sebagai anggota keluarga. Penyerahan Kartu Keluarga ini semakin memperkuat bukti administrasi kependudukan yang mengikat mereka sebagai suami istri di mata hukum negara, sekaligus memberikan gambaran konkret tentang struktur keluarga yang seharusnya dijaga oleh Insanul Fahmi.
Poin ketiga yang tak kalah penting adalah adanya flashdisk yang berisi tujuh video rekaman CCTV. Video-video ini diduga kuat merekam momen-momen kemesraan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Penyerahan tujuh rekaman CCTV dari rumah Inara Rusli ini menjadi bukti visual yang sangat signifikan. Jika rekaman tersebut memang memperlihatkan interaksi yang melampaui batas pertemanan atau persahabatan, maka hal ini dapat menjadi bukti kuat adanya hubungan fisik yang melanggar norma pernikahan, yang menjadi inti dari tuduhan perzinaan. Durasi dan konteks dari ketujuh video tersebut akan menjadi fokus utama dalam analisis penyidik untuk menentukan apakah video tersebut benar-benar mengindikasikan perzinaan.
Jejak digital juga menjadi senjata ampuh bagi Wardatina Mawa. Bukti keempat berupa direct message (DM) Instagram antara Wardatina Mawa dan Inara Rusli diserahkan dalam bentuk fotokopi. Percakapan melalui platform media sosial ini, yang dicetak dan diserahkan kepada penyidik, menunjukkan adanya komunikasi di antara keduanya terkait masalah yang sedang dihadapi. Keberadaan DM ini dapat mengungkap pengakuan, ancaman, atau informasi lain yang relevan dengan dugaan perzinaan. Isi percakapan tersebut, jika mengandung pengakuan atau petunjuk lain yang memberatkan, akan menjadi elemen penting dalam investigasi.
Tidak berhenti di situ, Wardatina Mawa juga menyertakan bukti percakapan melalui DM Instagram dengan akun lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perselingkuhan tersebut, yaitu akun bernama "gunzo_mustako". Bukti kelima ini berupa fotokopi DM antara Wardatina Mawa dan username gunzo_mustako. Keberadaan akun ini dan isinya dapat membuka tabir baru mengenai keterlibatan pihak ketiga atau modus operandi yang digunakan dalam dugaan perzinaan ini. Identitas pemilik akun gunzo_mustako dan isi percakapannya akan menjadi fokus penyelidikan untuk mengetahui peran dan keterlibatannya dalam kasus ini.
Sebagai penutup, bukti keenam yang diserahkan adalah Surat Pernyataan Resmi dari KUA Hamparan Perak, Medan. Surat pernyataan ini berfungsi sebagai validasi tambahan yang menegaskan bahwa pernikahan antara Insanul Fahmi (IF) dan Wardatina Mawa (WM) memang tercatat secara resmi di KUA Hamparan Perak dan tidak ada pembatalan pernikahan yang tercatat hingga saat laporan ini dibuat. Keberadaan surat pernyataan resmi ini semakin mengukuhkan status sah pernikahan mereka, sekaligus memperkuat posisi Wardatina Mawa sebagai istri yang sah, sehingga dugaan hubungan Insanul Fahmi dengan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perzinaan.
Dengan enam amunisi yang diserahkan oleh Wardatina Mawa, pihak kepolisian memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan perzinaan yang dilaporkan. Keberadaan bukti-bukti konkret seperti akta nikah, kartu keluarga, rekaman CCTV, jejak digital, dan surat pernyataan resmi dari instansi pemerintah, memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan keterlibatan para pihak. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada bagaimana penyidik menganalisis dan mengonfirmasi keabsahan serta relevansi dari setiap bukti yang disajikan. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan figur publik ini, yang kembali menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai pernikahan dan konsekuensi hukum yang mengintai jika norma tersebut dilanggar. Keenam bukti tersebut, jika terbukti otentik dan relevan, memiliki potensi besar untuk menguatkan tuduhan perzinaan dan membawa kasus ini ke meja hijau.

