0

Viral Mobil Listrik Wuling Pakai Klakson Telolet dan Strobo, Endingnya Begini

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Fenomena modifikasi kendaraan yang berlebihan kembali mencuat ke permukaan, kali ini menimpa mobil listrik Wuling BinguoEV yang mendadak viral di media sosial. Kendaraan yang seharusnya menjadi simbol inovasi ramah lingkungan ini justru menjadi sorotan lantaran dilengkapi dengan klakson telolet (basuri) dan lampu strobo yang dipasang secara masif dan mengganggu. Aksi nekat ini tak ayal menarik perhatian pihak kepolisian yang akhirnya turun tangan untuk menertibkan.

Kejadian ini bermula dari beredarnya video di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan sebuah Wuling BinguoEV melaju di jalan raya dengan sorotan lampu strobo yang sangat mencolok. Lampu-lampu berwarna-warni itu dipasang tidak hanya di bagian bawah bumper depan, tetapi juga di atap mobil dalam bentuk lightbar, serta variasi lampu lainnya di berbagai sudut kendaraan. Kombinasi lampu strobo yang menyilaukan ini tentu saja berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain, mengganggu konsentrasi, dan bahkan menyebabkan disorientasi di jalan raya.

Tak berhenti sampai di situ, modifikasi yang terbilang ekstrem ini juga melibatkan pemasangan klakson telolet, yang notabene identik dengan suara khas bus-bus pariwisata. Dalam video yang beredar, mobil listrik tersebut terdengar menyalakan klakson teloletnya secara terus-menerus sepanjang perjalanan, menambah daftar gangguan yang ditimbulkan. Penggunaan klakson telolet yang berlebihan di jalan raya umum bukanlah hal baru, namun kali ini aksinya dilakukan oleh sebuah mobil listrik, yang sejatinya memiliki citra sebagai kendaraan yang lebih tenang dan senyap.

Respons cepat datang dari aparat kepolisian. Menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang merasa terganggu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan bergerak sigap. Melalui akun Instagram resmi Polsek Ciputat Timur, diinformasikan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pengendara mobil listrik tersebut. Kutipan dari akun tersebut menegaskan, "Nggak pakai lama, Sat Lantas Polres Tangerang Selatan langsung bergerak dan melakukan penindakan. Semua dilakukan sesuai aturan, tenang, humanis, dan profesional (strobo memang ada aturannya, bukan aksesoris bebas)." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penindakan dilakukan secara profesional dan mengedepankan edukasi.

Pihak kepolisian juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat agar tidak meniru aksi modifikasi yang membahayakan ini. Mengubah fungsi dan estetika kendaraan secara berlebihan dengan penambahan aksesori yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Penggunaan lampu strobo yang menyilaukan dapat membutakan pandangan pengendara lain dalam sesaat, sementara klakson telolet yang terlalu keras dan sering dapat menimbulkan kejutan dan kepanikan.

Fenomena ini juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas yang berlaku, terutama terkait penggunaan lampu dan klakson pada kendaraan. Penggunaan klakson dan lampu strobo tidaklah bebas diatur, melainkan memiliki batasan-batasan teknis yang harus dipatuhi.

Dalam konteks klakson, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan telah mengatur spesifikasi suara klakson. Pasal 69 menyebutkan bahwa suara klakson harus memiliki tingkat kebisingan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan ini bertujuan untuk memastikan klakson berfungsi sebagai alat peringatan yang efektif tanpa menimbulkan kebisingan berlebihan yang dapat mengganggu.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga memberikan landasan hukum yang kuat terkait persyaratan teknis kendaraan. Pasal 285 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, yang mencakup berbagai komponen seperti kaca spion, klakson, lampu, dan lain sebagainya, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Ini berarti, modifikasi yang tidak sesuai standar dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Terkait penggunaan lampu strobo, undang-undang yang sama, yaitu UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, memberikan batasan yang jelas. Pasal 59 ayat (5) secara spesifik menguraikan jenis kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakan lampu rotator dan sirene, serta warna apa yang harus digunakan. Penggunaan lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, lampu isyarat warna merah dan sirene dikhususkan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan pengangkut jenazah. Terakhir, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dari penjabaran regulasi tersebut, sangat jelas bahwa pemasangan lampu strobo pada kendaraan pribadi, apalagi secara berlebihan seperti pada kasus Wuling BinguoEV viral ini, adalah pelanggaran hukum. Lampu strobo pada dasarnya berfungsi sebagai alat identifikasi darurat dan penanda prioritas di jalan, bukan sebagai aksesori kosmetik yang dapat dipasang sembarangan. Penggunaannya yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan kebingungan dan potensi bahaya di jalan raya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan bahwa modifikasi kendaraan harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika berkendara. Meskipun keinginan untuk tampil beda dan unik itu wajar, namun keselamatan dan kenyamanan bersama harus selalu menjadi prioritas utama. Pihak berwajib telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan demi terciptanya ketertiban lalu lintas. Diharapkan, kasus viral ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemilik kendaraan lain agar lebih bijak dalam melakukan modifikasi, serta memahami batasan-batasan yang diatur oleh undang-undang. Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga wujud nyata dari tanggung jawab sebagai pengguna jalan yang peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.