0

4 Bulan Pisah Rumah, Insanul Fahmi Pilih Pasif dan Tunggu Digugat Cerai Mawa

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Setelah empat bulan lamanya memilih jalan masing-masing, terpisah secara fisik dan memutuskan komunikasi intens, Insanul Fahmi akhirnya angkat bicara mengenai kelanjutan status pernikahannya dengan Wardatina Mawa. Meskipun jurang perpisahan seolah tak terhindarkan, Insanul Fahmi secara tegas menyatakan bahwa ia tidak berniat menjadi pihak pertama yang mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama. Keputusan ini bukan tanpa dasar, melainkan sebuah sikap yang diambil setelah melalui pertimbangan matang, sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto.

Menurut Tommy Tri Yunanto, kliennya, Insanul Fahmi, memiliki alasan kuat mengapa ia enggan mengambil langkah awal untuk mengakhiri bahtera rumah tangganya. Ia lebih memilih untuk menunggu dan melihat apakah Wardatina Mawa yang akan mengambil inisiatif untuk mengajukan gugatan cerai. "Insanul tidak mau menggugat cerai Mawa. Biarkan Mawa yang menggugat," ujar Tommy Tri Yunanto kepada awak media pada Sabtu, 14 Februari 2026. Alasan utama di balik sikap pasif ini, lanjut Tommy, adalah karena pihak Insanul Fahmi merasa bahwa Wardatina Mawa saat ini menunjukkan sikap yang terkesan acuh tak acuh dan tidak memberikan prioritas yang cukup terhadap upaya penyelesaian konflik rumah tangga yang sedang terjadi.

"Karena Mawa asyik dengan urusan sendiri dan menganggap masalah dengan Insanul tidak perlu," jelas Tommy Tri Yunanto lebih lanjut. Pernyataan ini mengindikasikan adanya persepsi dari pihak Insanul Fahmi bahwa Wardatina Mawa seolah tidak lagi melihat urgensi untuk segera menyelesaikan permasalahan yang membelit hubungan mereka. Sikap ini, menurut Tommy, menjadi salah satu faktor penentu mengapa Insanul Fahmi memilih untuk tidak memaksakan kehendak atau mengambil tindakan proaktif dalam proses perceraian.

Lebih jauh lagi, Tommy Tri Yunanto memaparkan bahwa dari perspektif hukum agama Islam, kondisi pisah rumah dan terputusnya komunikasi secara baik selama kurun waktu empat bulan sebenarnya sudah dapat diartikan sebagai jatuhnya talak. Konsep ini seringkali menjadi pegangan dalam interpretasi hukum perkawinan Islam, di mana hilangnya komunikasi dan keharmonisan dalam jangka waktu tertentu bisa menjadi indikasi kuat adanya keretakan yang mendalam. Namun demikian, meskipun secara agama hal tersebut memiliki makna tersendiri, secara administrasi kenegaraan, Insanul Fahmi tetap memilih untuk bersikap pasif. Ia secara sadar menanti langkah resmi dari Wardatina Mawa untuk mendatangi Pengadilan Agama dan mengajukan permohonan cerai.

"Artinya, kalau dalam agama Islam selama empat bulan tidak ada hubungan antara suami dan istri serta tidak ada komunikasi yang baik, itu sudah dinyatakan talak," terang Tommy Tri Yunanto, merujuk pada kaidah-kaidah dalam agama Islam yang mengatur tentang perceraian. Pernyataan ini juga sekaligus menunjukkan pemahaman Insanul Fahmi mengenai implikasi agama dari situasi yang dialaminya, namun ia tetap memilih untuk mengutamakan jalur hukum formal yang berlaku di negara.

Meskipun bersikeras untuk tidak mengajukan gugatan terlebih dahulu dan menunggu pihak Wardatina Mawa yang bertindak, penting untuk dicatat bahwa Insanul Fahmi diklaim tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang suami dan juga ayah. Ia dilaporkan masih secara rutin memberikan nafkah kepada Wardatina Mawa dan anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hubungan mereka berada di ujung tanduk dan pintu perdamaian seolah telah tertutup rapat, kewajiban dasar sebagai kepala keluarga tetap dipenuhi. "Insanul masih menafkahi Mawa dan anaknya," pungkas Tommy Tri Yunanto, menekankan bahwa aspek kewajiban finansial tidak terabaikan.

Konflik rumah tangga yang melibatkan Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa ini memang telah mencuat ke ruang publik dan menjadi sorotan. Permasalahan ini pertama kali menjadi perhatian luas setelah Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan seorang selebgram bernama Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan perzinaan. Wardatina Mawa secara terbuka menuding suaminya telah melakukan perselingkuhan yang mengarah pada dugaan pernikahan siri tanpa sepengetahuannya. Tudingan ini tentu saja menimbulkan goncangan besar dalam rumah tangga mereka dan menarik perhatian publik.

Di sisi lain, menanggapi berbagai tudingan dan situasi yang memanas, Insanul Fahmi sempat tampil ke publik. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf dan berupaya untuk melakukan mediasi. Tujuannya adalah demi kepentingan anak-anak mereka, yang tentu saja menjadi pihak yang paling terdampak dari konflik rumah tangga orang tuanya. Namun, upaya mediasi yang dilakukan oleh Insanul Fahmi tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Hubungan keduanya terus merenggang, dan berbagai upaya rekonsiliasi pun tidak berhasil menyelematkan bahtera rumah tangga mereka dari kehancuran. Ketegangan yang terus meningkat akhirnya berujung pada keputusan untuk pisah rumah, yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir.

Kini, dengan situasi yang semakin kompleks, pihak Insanul Fahmi secara tegas memilih untuk mengambil sikap pasif. Mereka telah memberikan semacam batas waktu, yaitu hingga akhir bulan ini, bagi Wardatina Mawa untuk membuat keputusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait nasib pernikahan mereka. Keputusan ini menjadi penentu apakah hubungan mereka akan berakhir di pengadilan agama atau ada kemungkinan lain yang belum terlihat. Sikap pasif ini bisa diartikan sebagai sebuah strategi, sebuah bentuk "menunggu bola", atau mungkin juga sebuah bentuk ketidakberdayaan dalam menghadapi situasi yang telah begitu rumit. Apapun alasannya, keputusan ini menempatkan beban selanjutnya pada pundak Wardatina Mawa untuk mengambil tindakan konkret.