0

2 Komika Opener Mens Rea Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi Sebagai Saksi

Share

BOSSPULSA.COM, Yogyakarta – Kasus yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand-up comedy "Mens Rea" semakin bergulir di Polda Metro Jaya. Kepolisian telah mengambil langkah lebih lanjut dengan memeriksa dua komika yang bertindak sebagai pembuka acara atau opener dalam special show tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap dua saksi yang diidentifikasi berinisial DWN dan AAD. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengklarifikasi lebih dalam mengenai detail penyelenggaraan acara, rangkaian kegiatan yang dilakukan, serta materi spesifik yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono.

Pemeriksaan terhadap kedua komika tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Peran mereka sebagai pembuka acara dinilai penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai jalannya pertunjukan "Mens Rea". Polisi berupaya mendalami setiap aspek, mulai dari konteks acara hingga substansi materi yang disampaikan, guna mengungkap dugaan penistaan agama yang menjadi inti laporan. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai unsur-unsur yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

Pandji Pragiwaksono sendiri dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 6 Februari 2026. Panggilan pemeriksaan ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh Majelis Pesantren Salafiyah, yang diwakili oleh seorang tokoh agama bernama Kiai Sudirman. Laporan tersebut secara resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/567/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Salah satu perwakilan dari Majelis Pesantren Salafiyah, Kiai Matin Syarkowi, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan pelaporan tersebut. Menurutnya, Majelis Pesantren Salafiyah menilai bahwa salah satu materi yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono dalam stand-up comedy "Mens Rea" telah mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam. Secara spesifik, materi yang dipersoalkan adalah mengenai narasi yang mempertanyakan apakah seseorang yang tidak pernah bolong dalam menjalankan ibadah salat, atau yang rajin salat, secara otomatis dapat dikategorikan sebagai orang baik. Pandji, dalam materi yang dibawakannya, disebut memberikan jawaban yang dianggap kontroversial, yaitu tidak.

Tidak hanya dari Majelis Pesantren Salafiyah, Pandji Pragiwaksono juga dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama lainnya, yang juga berkaitan dengan pernyataannya dalam acara stand-up comedy bertajuk "Mens Rea". Dalam salah satu laporan terpisah, pelapornya adalah gabungan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pihak pelapor ini menilai bahwa materi yang disampaikan oleh Pandji telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi menciptakan perpecahan. Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya telah berupaya mengumpulkan bukti dengan memeriksa sejumlah ahli dan saksi untuk menyelidiki lebih lanjut laporan-laporan tersebut.

Menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada. "Yang pasti saya akan jalanin prosesnya saja. Saya tidak akan menghindar dari ajakan untuk berdialog, saya tidak akan menghindar dari panggilan. Ketika saya dibutuhkan untuk hadir, tentu saya akan hadir," ujar Pandji saat ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Pandji juga menambahkan bahwa seluruh materi yang dibawakan dalam stand-up comedy-nya merupakan refleksi dari keresahan yang dirasakannya sebagai bagian dari masyarakat, bukan semata-mata keinginan pribadinya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa ia melihat materi tersebut sebagai sebuah bentuk kritik sosial atau ekspresi pandangan terhadap isu-isu yang relevan.

Lebih lanjut, penelusuran terhadap konteks "Mens Rea" dan implikasinya dalam ranah hukum pidana, khususnya terkait ujaran yang diduga menista agama, memerlukan pemahaman mendalam tentang definisi dan batasan penistaan agama dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Menjadi Undang-Undang, menjadi landasan hukum utama dalam penanganan kasus-kasus semacam ini.

Istilah "Mens Rea" sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti "niat jahat" atau "pikiran bersalah". Dalam konteks hukum pidana, mens rea adalah elemen mental yang harus dibuktikan untuk menetapkan kesalahan seseorang. Namun, dalam kasus stand-up comedy, interpretasi terhadap materi yang disampaikan menjadi krusial. Apakah materi tersebut merupakan kritik membangun, satire, atau memang memiliki niat untuk menista agama, adalah poin yang akan dinilai oleh pihak berwenang dan ahli hukum.

Pemeriksaan terhadap para opener ini dapat memberikan perspektif tambahan mengenai bagaimana materi tersebut disajikan, bagaimana audiens bereaksi, dan apakah ada indikasi kesengajaan dalam penyampaian materi yang berpotensi menyinggung unsur SARA. Keberadaan saksi-saksi yang melihat langsung jalannya pertunjukan dan mendengar materi secara utuh akan sangat membantu dalam proses pembuktian.

Kasus ini juga kembali mengangkat diskusi publik mengenai batas kebebasan berekspresi dalam seni pertunjukan, khususnya stand-up comedy, dan bagaimana hal tersebut bersinggungan dengan norma-norma sosial dan agama yang berlaku. Para seniman seringkali menggunakan medium seni untuk menyampaikan kritik atau merefleksikan realitas sosial yang ada. Namun, dalam praktiknya, garis antara kritik dan penistaan seringkali menjadi subyektif dan dapat menimbulkan polemik.

Polda Metro Jaya, dalam menangani laporan ini, diharapkan dapat bertindak secara profesional dan objektif. Pendekatan yang dilakukan dengan memeriksa saksi, ahli, dan kemudian memanggil terlapor adalah prosedur standar dalam penyelidikan pidana. Harapannya, proses ini dapat berjalan transparan dan menghasilkan kesimpulan yang adil bagi semua pihak, sambil tetap menjaga kondusivitas masyarakat. Kesiapan Pandji Pragiwaksono untuk mengikuti proses hukum menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dalam menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Hasil penyelidikan lebih lanjut akan sangat dinantikan oleh publik.